Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Objek dan Tarif Bea Materai

A.      Objek Bea Materai
1.  Bea Meterai dikenakan atas: 
  • Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
  • Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
2. Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi: 
  • perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  • akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) yang:penerimaan uang; atauberisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; danDokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
3. Sedangkan pengecualian objek pajak bea meterai adalah sebagai berikut: 
  • Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang: 
    • surat penyimpanan barang;
    • konosemen;
    • surat angkutan penumpang dan barang;
    • bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
    • surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan
    • surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5; 
    • segala bentuk ljazah;
    • tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
    • tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
    • kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
    • tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
    • Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
    • surat gadai;
    • tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
    • Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter
B.     Tarif Bea Materai
Dokumen sebagaimana dimaksud dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Investasi Di Indonesia

  • Penyelesaian sengketa melalui Mediasi
  • Penyelesaian sengket melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (APS)
  • Penyelesaian sengket melalui pengadilan.
  • Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase atau Konsiliasi Internasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2O2O Tentang Bea Materai

STATUS: BERLAKU
MENCABUT: UU NO. 13 TAHUN 1985 TENTANG BEA MATERAI 

Prosedural Audit Persediaan

I.   Sebelum pemeriksaan dimulai, minta :
  • Bukti-Bukti Penerimaan dan Pengeluaran Barang Per tanggal audit.
    1. Cek Angka-angka dan tandai yang tertera di bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran barang.
    2. Paraf semua Bukti-Bukti Penerimaan dan Pengeluaran Barang dan beri no.urut.
    3. Foto copy semua Bukti-Bukti Penerimaan dan Pengeluaran Barang
  • Semua Kartu Persediaan Gudang
    1. KPG Baik
    2. KPG Rusak
    3. KPG Sample/Bonus
  • Kunci ruang gudang.
    1. Kunci semua gudang yang belum diperiksa
    2. Pegang kunci gudang tersebut
II.  Hitung dan catat semua fisik barang (disaksikan petugas gudang)
  • Barang baik
  • Barang rusak
  • Barang sample/Bonus
III. Hasil perhitungan dicocokkan dan mintakan tanda tangan penanggung jawab gudang.
IV. Buat Berita Acara Pemeriksaan persediaan :
  • Buat rekap Bukti Penerimaan dan Pengeluaran Barang pertanggal pemeriksaan
  • Konfirmasi dan periksa keabsahan atas data-data yang gantung
    1. Titipan barang dari pelanggan
    2. Pinjaman barang oleh supplier
    3. Pengiriman Barang ke Kantor Pusat/ Lainnya dll
  • Cocokkan KPG dengan Data Persediaan di System Software Accounting
V.  Periksa sisa saldo Bukti-Bukti Penerimaan dan Pengeluaran Barang per audit dengan fisik pada sore harinya.
  • Cocokkan Angka Nominal di Bukti-Bukti Penerimaan dan Pengeluaran Barang dengan bukti penerimaan dan Penjualan Barang
  • Cocokkan dengan setoran hasil penjualan disore harinya
VI.  Lakukan tarik mundur saldo Persediaan di System Accounting
  • Penjualan di sistem accounting dengan Laporan harian/bulanan
  • Pembelian dengan Laporan Penerimaan Barang (bukti internal) dan surat jalan (bukti eksternal)
  • Transfer Barang baik Menerima maupun Mengeluarkan
  • Retur ke supplier dengan buktinya
  • Retur penjualan dengan nota retur
VII. Atas hasil audit lakukan Koreksi atas Persediaan
  • Selisih kurang
  • Selisih lebih
  • Foto copy untuk lampiran
VIII. Analisa Retur Barang
  • Bandingkan retur dengan penjualan
  • Buat laporan analisa Retur
IX.   Monitor tindak lanjut atas hasil Audit sebelumnya
X.   Jika ada hal yang belum clear, masukkan dalam Pending Matters dan buat deadlinenya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah di Indonesia diatur dengan UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang merupakan perubahan atas UU PPN No. 8 Tahun 1983.

Pajak pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN juga dapat diistilahkan Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung artinya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Di Indonesia sendiri menganut sistem tarif tunggal untuk PPN yaitu sebesar 11% (sebelas persen) berlaku sejak 1 April 2022 dan 12% (duabelas persen) berlaku 1 januari 2025.

Adapun karakteristik Pajak Pertambahan Nilai adalah:
  • Pajak pertambahan Nilai merupakan pajak tak langsung.
Maksudnya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas negara merupakan pihak yang berbeda. Pemikul beban pajak berkedudukan sebagai pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak. Sedangkan penanggung jawab atas pembayaran ke kas Negara adalah pengusaha kena pajak yang bertindaak sebagai penjual barang kena pajak. Oleh karena itu apabila terjadi penyimpangan pemungutan pajak pertambahan nilai iskus akan meminta pertanggungjawaban kepada penjual barang kena pajak atau pengusaha kena pajak, bukan kepada pembeli walaupun pembeli mungkin juga berstatus sebagai pengusaha kena pajak. 
  • Pajak objektif.
Pajak objektif merupakan pajak yang saat timbulnya kewajiban ditentukan oleh faktor objektif. 
  • Tidak menimbulkan dampak pengenaan pajak ganda.
Kemungkinan pengenaan pajak ganda dapat dihindari karena pajak pertambahan nilai dipungut atas nilai tambah saja. Dalam hal ini pengusaha tidak diberi hak untuk memperoleh kembali PPN yang dibayar atas perolehan bahan baku/pembantu atau barang modal. Akibatnya pajak penjualan yang terutang sepenuhnya merupakan hasil perkalian tarif PPN dengan peredaran bruto. 
  • Dihitung dengan metode pengurangan tidak langsung (indirect subtraction), yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dengan pajak keluaran.

Objek dan Subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Objek pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Objek pajak yang bersifat spesifik dan sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan, adalah sebagai berikut:

  1. Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  2. Impor barang kena pajak.
  3. Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  4. Pemanfaatan jasa kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  5. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  6. Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
  7. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak di dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan baik yang hasilnya akan digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain.
  8. Penyerahan aktiva oleh pengusaha kena pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang pajak pertambahan nilai yang dibayar pada saat perolehannya menurut ketentuan dapat dikreditkan.
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak sehingga dikenakan pajak pertambahan Nilai (PPN). Namun pada pasal 4 UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan  Bagian Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, terdapat pengecualian jenis barang dan jasa yang dikenakan PPN.

Barang tidak kena PPN adalah sebagai berikut:
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga.
  • Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Adapun jasa yang tidak dikenakan PPN adalah sebagai berikut:
  • Jasa di bidang keagamaan meliputi:
    1. Jasa pelayanan rumah ibadah;
    2. Jasa pemberian khotbah atau dakwah;
    3. Jasa lainnya di bidang keagamaan.
  • Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
  • Jasa di bidang perhotelan meliputi:
    1. Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap;
    2. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jenis- jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha perdagangan (IUP), nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP).
  • jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  • jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai denga ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Subjek Pertambahan Nilai (PPN)
Subjek PPN adalah pengusaha dan pengusaha kena pajak. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021, pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Dalam UU yang sama diterangkan pula bahwa pengusaha tersebut yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan pe- nyerahan JKP tersebut mempunyai kewajiban sebagai berikut:
  1. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
  2. Memungut PPN dan PPnBM yang terutang.
  3. Menyetor PPN dan PPnBM yang berutang.
  4. Melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang.

SYARAT PENGAJUAN GUGATAN CERAI (DIAJUKAN ISTRI)

Cerai Gugat

Prosedur Berperkara Cerai Gugat

  1. Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama.
  2. Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita.
  3. Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, hadhanah, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.
  4. Membayar panjar biaya perkara melalui Bank dan bagi yang tidak mampu/miskin, dapat berperkara secara prodeo/Cuma-Cuma.
  5. Setelah perkaranya didaftarkan di Pengadilan Agama, kemudian Penggugat dan Tergugat dipanggil untuk menghadiri sidang, sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan, panggilan disampaikan oleh juru sita dan disampaikan ke alamat penggugat dan tergugat, namun jika saat dipanggil penggugat/tergugat tidak berada ditempat/sedang keluar, panggilan disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa. Khusus apabila tergugat ghaib, panggilan kepada tergugat dilakukan melalui pengumuman di radio, antara pengumuman pertama dengan pengumuman kedua berjarak 1 bulan, dan antara pengumuman kedua dengan hari sidang dengan jarak sekurang-kurangnya 3 bulan.
  6. Pada saat persidangan, diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika penggugat dan tergugat hadir. Apabila terjadi damai, perkara dicabut.
  7. Putusan Pengadilan Agama adakalanya dikabulkan apabila gugatan terbukti, ditolak jika tidak terbukti dan  tidak dapat diterima kalau gugatan kabur, kemudian begitu putusan dijatuhkan, penggugat dapat lansung mengambil sisa panjar biaya perkara jika masih ada.
  8. Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum, Penggugat dan Tergugat dapat mengambil Akte Cerai secara langsung, atau melalui kuasa dengan sayarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan Akta  Cerai tersebut.

Syarat Berperkara


SYARAT PENGAJUAN GUGATAN CERAI (DIAJUKAN ISTRI)

  1. Membuat Surat gugatan (disertai softcopy).
  2. Asli Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah.
  3. Fotokopi Buku Nikah/ Duplikat (diberi materi dan cap POS).
  4. Fotokopi KTP Penggugat (diberi materi dan cap POS).
  5. Surat Domisili dari Kelurahan apabila sudah pindah dari alamat sesuai KTP
  6. Surat Keterangan Ghoib dari Desa/Kelurahan apabila Tergugat tidak diketahui alamatnya di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Surat Ijin Atasan (bagi PNS / TNI / POLRI)
  8. Membayar panjar biaya perkara.
SYARAT TAMBAHAN UNTUK PENGAJUAN PRODEO / BERPERKARA SECARA CUMA-CUMA
  • Asli Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa yang diketahui oleh Camat
  • Fotokopi Kartu Keluarga Miskin (KKM)/ Kartu Masyarakat Jaminan Kesehatan (JAMKESMAS) /Kartu Beras Miskin (RASKIN)/Kartu Program Keluraga Harapan (PKH)/Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kartu Perlindungan Sosial (KPS) 1 Lembar
Catatan :
  • Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
  • Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan dicap POS).
  • Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
  • Semua potokopi dokumen gugatan menggunakan kertas A4.

SYARAT PENGAJUAN GUGATAN TALAK (DIAJUKAN SUAMI)

 Cerai Talak

Prosedur Berperkara Cerai Talak

  1. Mengajukan surat permohonan pemohon yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama, boleh dilakukan dengan tertulis maupun dengan lisan.
  2. Surat permohonan pemohon berisi identitas pemohon dan termohon meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal, posita yaitu gambaran peristiwa hukum/fakta kejadian dan fakta hukum, kemudian petitum yaitu apa yang diminta pemohon,  berdasarkan posita.
  3. Permohonan penguasaan anak/hadhanah, nafkah anak, dan pembagian harta bersama dapat  diajukan bersama-sama dengan permohonan perceraian.
  4. Membayar panjar biaya perkara melalui Bank yang besarnya sesuai dengan taksiran Meja 1 seperti yang tersebut dalam SKUM, jika tidak mampu/miskin dapat mengajukannya secara Cuma-Cuma/prodeo dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa yang diketahui oleh Camat setempat.
  5. Setelah perkara didaftarkan di Pengadilan Agama, kemudian pemohon tinggal menunggu panggilan sidang. Panggilan dilakukan oleh juru sita kealamat pemohon dan termohon sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang. Jika pemohon/termohon tidak  berada ditempat, panggilan disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa setempat,  Jika termohonnya beralamat  diluar wilayah yuridiksi Pengadilan Agama tempat pemohon mengajukan permohonan, maka panggilan dilakuan  dengan meminta bantuan melalui Pengadilan Agama dimana wilayah tempat tinggal termohon berada. Kemudian jika termohonnya ghaib, panggilan dilakukan melalui pengumuman diradio, dengan ketentuan antara pengumuman pertama dengan pengumunan kedua jaraknya 1 bulan, dan atara pengumuman kedua dengan hari sidangnya sekurang-kurangnya 3 bulan. Jika termohonnya berada diluar negeri, panggilan dilakukan melalui kedutaan RI di luar negeri, dengan ketentuan antara panggilan sidang dengan hari sidangnya sekurang-kurangnya 6 bulan.
  6. Dalam pemeriksaan perkara, dilakukan upaya perdamaian dan mediasi jika kedua belah pihak hadir.
  7. Setelah pemeriksaan perkara selesai, putusan dijatuhkan mungkin dalam putusan itu  bisa dikabulkan, ditolak atau tidak dapat diterima.
  8. Apabila putusan izin ikrar dijatuhkan dan sudah berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Agama menetapkan Majelis Hakim yang akan melanjutkan sidang pengucapan ikrar talak, dan Ketua Majelis memerintahkan kepada juru sita untuk memanggil pemohon dan termohon agar hadir pada persidangan pengucapan ikrar talak tersebut. Panggilan dilakukan 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan. Apabila pemohon tidak hadir pada persidangan ikrar talak tersebut, dan tidak melapor ke Pengadilan  Agama  sampai 6 bulan, maka menjadi gugur kekkuatan hukum putusan izin ikrar talak itu, dan pemohon dan termohon tetap suami isteri.
  9. Apabila pemohon hadir dan mengucapkan ikrar talak di sidang pengadilan itu, maka pada hari itu juga akta cerainya dapat diambil, dan  sisa panjar biaya perkara jika ada,  dapat pula  langsung mengambilnya dengan kasir.

Syarat Berperkara


SYARAT PENGAJUAN GUGATAN TALAK (DIAJUKAN SUAMI)

  1. Membuat Surat permohonan (disertai softcopy).
  2. Asli Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah.
  3. Fotokopi Buku Nikah/ Duplikat (diberi materi dan cap POS).
  4. Fotokopi KTP Pemohon (diberi materi dan cap POS).
  5. Surat Domisili dari Kelurahan apabila sudah pindah dari alamat sesuai KTP
  6. Surat Keterangan Ghoib dari Desa/Kelurahan apabila Termohon tidak diketahui alamatnya di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Surat Ijin Atasan (bagi PNS / TNI / POLRI)
  8. Membayar panjar biaya perkara.
SYARAT TAMBAHAN UNTUK PENGAJUAN PRODEO / BERPERKARA SECARA CUMA-CUMA
  • Asli Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa yang diketahui oleh Camat
  • Fotokopi Kartu Keluarga Miskin (KKM)/ Kartu Masyarakat Jaminan Kesehatan (JAMKESMAS) /Kartu Beras Miskin (RASKIN)/Kartu Program Keluraga Harapan (PKH)/Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kartu Perlindungan Sosial (KPS) 1 Lembar
Catatan :
  • Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
  • Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan dicap POS).
  • Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
  • Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.

Pengertian - Pengertian Pada PPN

  1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
  2. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
  3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.
  4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.
  5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
  6. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak ber-dasarkan Undang-undang ini.
  7. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.
  8. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  9. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
  10. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  11. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
  12. Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan men- jual, termasuk kegiatan tukar-menukar barang, tanpa mengubah bentuk dan/atau sifatnya.
  13. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, irma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, orga- nisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan Bentuk Usaha Tetap.
  14. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean mela- kukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau me- manfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
  15. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang ini.
  16. Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
  17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Peng-gantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
  18. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
  19. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  20. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut undang-Undang ini.
  21. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
  22. Penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
  23. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
  24. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
  25. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
  26. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eks- portir.
  27. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.
  28. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.
  29. Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan

ALUR PERMOHONAN SURAT KETERANGAN SENGKETA PAJAK

 

A. LOKASI PELAYANAN

  1. Loket B Sekretariat Pengadilan Pajak, Lobby Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat (jika antar langsung dengan mendaftar antrean terlebih dahulu); atau
  2. Kirim via pos/ekspedisi tercatat lain ke alamat: Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat


B. JANGKA WAKTU PELAYANAN

Terhitung 14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkapoleh pejabat berwenang (bukan sejak submit/diterima di Pengadilan Pajak).


C. BIAYA LAYANAN

Tidak dipungut biaya (gratis).


D. DEFINISI LAYANAN

Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP) adalah Surat Keterangan tentang ada tidaknya Wajib Pajak maupun Perseroan bersengketa di Pengadilan Pajak dalam suatu waktu tertentu.


E. PERSYARATAN LAYANAN

  • Asli Surat Permohonan dengan mencantumkan uraian tujuan yang jelas (Direktur atau Kuasa);
  • Fotokopi dasar yang mensyaratkan diperlukannya keterangan dari Pengadilan Pajak sesuai dengan uraian tujuan di poin 1 (Apabila tidak ada dapat diganti dengan asli pernyataan dari Pengurus Perusahaan/pemberi kuasa dan bermeterai);
  • Asli Surat Kuasa yang bermeterai (apabila dikuasakan);
  • Asli Surat Kuasa Substitusi yang bermeterai (apabila dikuasakan kembali);
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang masih berlaku (apabila tidak ada dapat diganti fotokopi Nomor Induk Berusaha/NIB);
  • Fotokopi Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Kementerian Hukum dan HAM (Untuk Perusahaan Berbadan Hukum);
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir Perusahaan yang mencatumkan nama pengurus yang menandatangani permohonan atau memberikan kuasa;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk masing-masing pihak berikut:
    1. Badan Hukum (Perusahaan);
    2. Semua Pengurus Perusahaan dan Pemegang Saham yang tercantum di dalam akta;
    3. Semua pihak yang diberi kuasa dan tercantum dalam surat kuasa (apabila dikuasakan);
    4. Pemohon (penandatanganan surat permohonan)
  • Unduh ceklis kelengkapan/persyaratan layanan pada tautan berikut: ceklis SKSP.

Keterangan tambahan:

  • Yang dimaksud dengan “uraian tujuan” yang jelas pada poin 1 adalah penjelasan mengenai tujuan spesifik suatu perseroan atau Wajib Pajak sehingga memerlukan Surat Keterangan Sengketa Pajak.
  • Yang dimaksud pada poin nomor 2 adalah dasar persyaratan tertulis yang mengharuskan adanya Surat Keterangan Sengketa Pajak.
  • Akta pendirian dan Perubahan yang dimaksud dalam Poin Nomor 7 cukup melampirkan halaman depan, halaman susunan pengurus pada akta perubahan terakhir (bukan keseluruhan lembar akta).
  • Pihak yang wajib melampirkan Fotokopi NPWP dalam poin nomor 8 adalah; Badan Hukum (Perusahaan), Semua pengurus (Direktur, Komisaris, dan pengurus lainnya) dan Pemegang Saham yang tercantum dalam akta, Seluruh Kuasa Hukum (Pihak yang diberi kuasa) yang tercantum dalam surat kuasa, dan Pemohon yang menandatangani Surat Permohonan permintaan SKSP

Contoh uraian tujuan (pada poin 1 dan 2): 

  1. Tujuan : Adanya perubahan pengurus perusahaan
    • Dasar persyaratan : Fotokopi persyaratan yang menjelaskan bahwa dalam perubahan pengurus diperlukan suatu keterangan dari Pengadilan termasuk Pengadilan Pajak
  2. Tujuan: Mengikuti lelang proyek
    • Dasar persyaratan : Fotokopi persyaratan lelang proyek yang di dalamnya terdapat tulisan/ketentuan bahwa harus ada Surat Keterangan dari Pengadilan Pajak
  3. Tujuan lain (sebutkan tujuannya)
    • Dasar persyaratan: Asli surat pernyataan dari Pengurus Perusahaan/Pemberi Kuasa dan bermeterai.

Terkait akta pendirian dan perubahan yang dimaksud pada poin 7, pemohon cukup melampirkan halaman depan, halaman susunan pengurus pada akta perubahan terakhir (tidak perlu keseluruhan lembar akta), yang di dalamnya terdapat nama pengurus perusahaan/pemberi kuasa.


F. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR LAYANAN

  1. Pemohon menyampaikan permohonan Surat Keterangan Sengketa Pajak kepada Sekretaris Pengadilan Pajak melalui Loket B Pengadilan Pajak atau melalui pos tercatat.
  2. Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan permohonan SKSP.
  3. Dalam hal kelengkapan permohonan belum terpenuhi, berkas permohonan tersebut dikembalikan melalui surat beserta informasi dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi. Pemohon menyampaikan kembali permohonan dengan persyaratan yang telah dilengkapi.
  4. Dalam hal kelengkapan permohonan telah terpenuhi, Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak menandatangani Surat Keterangan Sengketa Pajak.
  5. Sekretariat Pengadilan Pajak mengirimkan Surat Keterangan Sengketa Pajak melalui Pos Tercatat.


G. PRODUK PELAYANAN

Surat Keterangan Sengketa Pajak yang diterbitkasemata-mata hanya untuk menyatakan ada atau tidaknya Banding dan/atau Gugatan namun tidak termasuk ada atau tidaknya kewajiban dan/atau pidana perpajakan yang bersangkutan.


H. SALURAN PENGADUAN

Segala jenis pengaduan dan informasi layanan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon : 134
  2. E-mail : kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
  3. Whatsapp : 081211007510
  4. Website:
    • www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami;
    • www.wise.kemenkeu.go.id;
    • www.lapor.go.id;
  5. Instagram : @setpp.kemenkeu
  6. Surat yang dikirim via pos ke alamat Pengadilan Pajak


I. DASAR HUKUM

  1. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

ALUR PERMOHONAN IJIN KUASA HUKUM PAJAK



A. LOKASI PELAYANAN

  1. Loket B Sekretariat Pengadilan Pajak, Lobby Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat
  2. Permohonan disampaikan melalui pos ke alamat: Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat


B. JANGKA WAKTU PELAYANAN

14 hari kerja sejak Surat Permohonan Izin Kuasa Hukum diterima secara lengkap oleh Sekretariat Pengadilan Pajak


C. BIAYA LAYANAN

Tidak dipungut biaya (Gratis)


D. DEFINISI LAYANAN

Izin Kuasa Hukum adalah izin untuk beracara di Pengadilan Pajak yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak. Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.

Izin Kuasa Hukum (IKH) terdiri dari:

  1. Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan
  2. Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai


E. PERSYARATAN LAYANAN

    Persyaratan Permohonan Baru

  1. Surat Permohonan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan/Kepabeanan dan Cukai pada Pengadilan Pajak (pilih dan unduh formulir sesuai keperluan di sini)
  2. Daftar Riwayat Hidup (unduh formulir di sini)
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scan) oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan untuk lulusan perguruan tinggi di Indonesia atau fotokopi Surat Keputusan penyetaraan ijazah lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri yang telah dilegalisasi oleh Kemristekdikti
  5. Fotokopi Dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan dan atau Kepabeanan dan Cukai dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scan) oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan
  6. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir
  8. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku
  9. Pas Foto terakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar, dengan ketentuan foto lurus dan menghadap ke depan
  10. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara (unduh formulir di sini)
  11. Pakta integritas Pengajuan Izin Kuasa Hukum (unduh formulir di sini)
  12. Khusus Pemohon yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak, maka Pemohon harus telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak

    Dokumen Yang Menunjukkan Bukti Pengetahuan Yang Luas Di Bidang Perpajakan Dan Atau Kepabenan Dan Cukai (Huruf E)

    Bidang Perpajakan

  1. Fotokopi Ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang Administrasi Fiskal, Akuntansi, dan/atau Perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scanoleh instansi atau lembaga yang menerbitkan; atau
  2. Fotokopi Ijazah Sarjana/Diploma dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan, dan dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:
  • Fotokopi ijazah Diploma III Perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi yang telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scanoleh instansi atau lembaga yang menerbitkan; atau,
  • Fotokopi brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan yang telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scan) oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan; atau,
  • Fotokopi surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan yang telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scanoleh instansi atau lembaga yang menerbitkan.

    Bidang Kepabeanan dan Cukai

  1. Fotokopi ijazah Diploma III Kepabeanan dan Cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi yang telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scanoleh instansi atau lembaga yang menerbitkan, atau;
  2. Fotokopi sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai yang telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scan) oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan, atau;
  3. Fotokopi surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis kepabeanan dan cukai yang telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scanoleh instansi atau lembaga yang menerbitkan

    Persyaratan Perpanjangan Izin

Permohonan perpanjangan masa berlaku IKH disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak paling lambat 30 hari kalender sebelum masa berlaku IKH berakhir. Dalam hal permohonan perpanjangan telah lewat dari 30 hari kalender sebelum masa berlaku IKH berakhir (misalnya: 20 hari sebelum masa berlaku IKH berakhir), maka tidak diperkenankan mengajukan perpanjangan dan harus mengajukan permohonan baru dengan dilengkapi persyaratan untuk permohonan baru.

  1. Surat Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak (unduh formulir di sini)
  2. Daftar Riwayat Hidup (unduh formulir di sini)
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir
  6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku g. Pas Foto terakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar, dengan ketentuan foto lurus dan menghadap ke depan
  7. Fotokopi Salinan Keputusan Ketua tentang Izin Kuasa Hukum terakhir
  8. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Terakhir


F. MEKANISME LAYANAN

    Prosedur Layanan

  1. Pemohon menyampaikan permohonan Izin Kuasa Hukum kepada Ketua Pengadilan Pajak melalui Loket B Pengadilan Pajak atau menyampaikan permohonan melalui pos tercatat.
  2. Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan permohonan Izin Kuasa Hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Dalam hal kelengkapan permohonan Izin Kuasa Hukum belum terpenuhi, Sekretariat Pengadilan Pajak mengembalikan berkas permohonan tersebut melalui surat beserta informasi dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi oleh pemohon. Pemohon dapat menyampaikan kembali permohonan Izin Kuasa Hukum apabila dokumen persyaratan yang diperlukan telah dilengkapi.
  4. Dalam hal kelengkapan permohonan Izin Kuasa Hukum telah terpenuhi, Sekretariat Pengadilan Pajak menyampaikan permohonan Izin Kuasa Hukum kepada Ketua untuk mendapatkan persetujuan.
  5. Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan Keputusan Ketua tentang Izin Kuasa Hukum.
  6. Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak, Sekretariat Pengadilan Pajak menerbitkan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum.
  7. Sekretariat Pengadilan Pajak mengirimkan Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum melalui Pos Tercatat.

    Prosedur Layanan Lainnya

  1. Pemohon dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh IKH Bidang Perpajakan dan IKH Bidang Kepabeanan dan Cukai. Permohonan izin disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk masing-masing jenis IKH dengan dilengkapi dokumen persyaratan untuk masing-masing jenis IKH (diajukan secara terpisah), khusus untuk persyaratan SKCK dalam salah satu permohonan jenis IKH dapat menggunakan SKCK fotokopi, namun harus diajukan pada hari yang sama.


G. PRODUK LAYANAN

  1. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum.
  2. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum 
    Masa berlaku Izin Kuasa Hukum berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum.


H. SALURAN PENGADUAN DAN MONITORING PENYELESAIAN PERMOHONAN

Pemohon dapat mengajukan informasi progres penyelesaian permohonan melalui aplikasi Whatsapp melalui mekanisme berikut:

          a. Kirim WA ke nomor layanan informasi: 081211007510

          b. Isi permohonan: Nama_Info Status IKH_Tanggal Kirim Permohonan (dd/mm/yyyy)

              Contoh: Subagyo, S.H._Info  Status IKH_12/04/2021

Segala jenis pengaduan dan informasi layanan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon : 134
  2. E-mail : kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
  3. Whatsapp : 081211007510
  4. Website:
    • www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami;
    • www.wise.kemenkeu.go.id;
    • www.lapor.go.id;
  5. Instagram : @setpp.kemenkeu
  6. Surat yang dikirim via pos ke alamat Pengadilan Pajak


I. DASAR HUKUM

  1. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
  3. Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KEP-49/SJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Jenderal
  4. Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak