Peninjauan KembaliApabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Putusan Pengadilan Pajak, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.Syarat PengajuanPermohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.Hukum Acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU Pengadilan Pajak.Jangka Waktu PengajuanJangka waktu pengajuan Peninjauan Kembali, dibedakan berdasarkan alasan diajukannya Peninjauan Kembali:Bila putusan pengadilan pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan ... read more
Jul 03 2024
GugatanGugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.Syarat Pengajuan GugatanGugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan adalah 30 ... read more
Jul 03 2024
BandingApabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak.Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.Syarat Pengajuan BandingWajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.Pihak Yang Mengajukan BandingBanding dapat diajukan oleh Wajib ... read more
Jul 02 2024
KeberatanWajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktorat Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT),Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN),Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB),Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.Syarat Mengajukan Keberatan:a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;b. mengemukakan jumlah pajak yang ... read more
Jul 02 2024
Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.Di dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dijelaskan bahwa sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat PaksaUpaya Hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:KeberatanBandingGugatanPeninjauan ... read more
Jul 02 2024
Jun 08 2023
Mar 15 2023
Dec 26 2022
Dec 25 2022
A. LOKASI PELAYANANLoket B Sekretariat Pengadilan Pajak, Lobby Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat (jika antar langsung dengan mendaftar antrean terlebih dahulu); atauKirim via pos/ekspedisi tercatat lain ke alamat: Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta PusatB. JANGKA WAKTU PELAYANANTerhitung 14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkapoleh pejabat berwenang (bukan sejak submit/diterima di Pengadilan Pajak).C. BIAYA LAYANANTidak dipungut biaya (gratis).D. DEFINISI LAYANANSurat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP) adalah Surat Keterangan tentang ada tidaknya Wajib Pajak maupun Perseroan bersengketa di Pengadilan Pajak dalam suatu waktu tertentu.E. PERSYARATAN LAYANANAsli Surat Permohonan dengan mencantumkan uraian tujuan yang jelas (Direktur atau Kuasa);Fotokopi dasar yang mensyaratkan diperlukannya keterangan dari Pengadilan Pajak sesuai dengan uraian tujuan di poin 1 (Apabila tidak ada dapat diganti dengan asli pernyataan dari ... read more
Jul 13 2022
A. LOKASI PELAYANANLoket B Sekretariat Pengadilan Pajak, Lobby Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta PusatPermohonan disampaikan melalui pos ke alamat: Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta PusatB. JANGKA WAKTU PELAYANAN14 hari kerja sejak Surat Permohonan Izin Kuasa Hukum diterima secara lengkap oleh Sekretariat Pengadilan PajakC. BIAYA LAYANANTidak dipungut biaya (Gratis)D. DEFINISI LAYANANIzin Kuasa Hukum adalah izin untuk beracara di Pengadilan Pajak yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak. Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.Izin Kuasa Hukum (IKH) terdiri dari:Izin Kuasa Hukum Bidang PerpajakanIzin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan CukaiE. PERSYARATAN LAYANAN Persyaratan Permohonan BaruSurat Permohonan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan/Kepabeanan dan Cukai pada Pengadilan Pajak (pilih dan unduh formulir sesuai ... read more
Jul 13 2022
Verifikasi Permohonan PKVerifikasi Permohonan KMPKVERIFIKASI DAN/ATAU PENERIMAAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (PERMOHONAN PK) DAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI (KMPK)A. LOKASI PELAYANANLoket C Sekretariat Pengadilan Pajak, Lobby Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta PusatPermohonan disampaikan secara langsung ke alamat: Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta PusatB. JANGKA WAKTU PELAYANAN10 menit kerja/berkasC. BIAYA LAYANANTidak dipungut biaya (gratis)D. DEFINISI LAYANANVerifikasi dan atau Penerimaan Permohonan Peninjauan Kembali (Permohonan PK) dan Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK) adalah layanan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan PK dan Kontra Memori PK untuk meminimalisir berkas PK tidak dapat diproses/dikembalikan oleh Mahkamah Agung karena adanya kekurangan dokumen yang harus dilengkapi oleh para pihak.E. PERSYARATAN LAYANANI. Kelengkapan/dokumen yang harus disampaikan:Permohonan Peninjauan Kembali (Permohonan ... read more
Jul 13 2022
PENGERTIAN BANDINGMerujuk pada Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.B. PEMOHON YANG DAPAT MENGAJUKAN BANDINGMerujuk pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dapat melakukan pengajuan banding adalah:Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.Apabila selama proses Banding, Pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal Pemohon Banding pailit.Apabila selama proses Banding, Pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, ... read more
Jul 13 2022
A. PENGERTIAN GUGATANMerujuk pada Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.B. PEMOHON YANG DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN Merujuk pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dapat melakukan pengajuan gugatan adalah:Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.Apabila selama proses Gugatan, Penggugat meninggal dunia, Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal Penggugat pailit.Apabila selama proses Gugatan, Penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima ... read more
Jul 04 2022
Jul 21 2021
Recent Posts Label