Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Hukum Acara Perdata

  • PROSES BERACARA PERKARA PERDATA
  • PROSES BERACARA PERKARA PERDATATATA CARA PELAKSANAAN PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATAPELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMAPenggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi:Surat Permohonan / GugatanSurat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir.Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip.Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan.Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukanPELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDINGPemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan ... read more
  • VOEGING, INTERVENSI DAN VRIJWARING
  • VOEGING, INTERVENSI DAN VRIJWARINGVoeging adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk bergabung kepada penggugat atau tergugat. Biasanya Voeging ini dilakukan oleh pihak ketiga yang merasa kepentingannya “terganggu” akibat gugatan dari pihak penggugat.Voeging terjadi, apabila dalam sidang datang pihak ketiga yang mengajukan permohonan untuk bergabung pada penggugat atau tergugat. Voeging dikabulkan atau ditolak dengan putusan sela.Interventie (tussenkomst) terjadi:apabila pihak ketiga merasa mempunyai kepentingan yang akan terganggu, jika ia tidak ikut dalam proses perkara itu.Misalnya dalam interventie barang milik intervenient, yang diperebutkan oleh penggugat dan tergugat. Untuk mendapatkan barang itu dan agar barang itu dinyatakan sebagai miliknya, maka interventie diajukan. Interventie dikabulkan atau ditolak dengan putusan sela.Sebenamya apabila pihak yang berkepentingan itu tidak mencampuri proses yang bersangkutan, ia dapat mempertahankan haknya dalam suatu proses tersendiri, ... read more
  • Upaya Hukum Biasa dan Upaya Hukum Luar Biasa
  • Upaya Hukum BandingUpaya hukum banding, kasasi, dan verzet termasuk dalam upaya hukum yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hakim.Upaya hukum banding, kasasi, dan verzet masuk ke dalam dua upaya hukum, yatu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Perbedaan yang ada di antara keduanya adalah bahwa pada asas upaya hukum biasa yaitu menangguhkan eksekusi. Sedangkan upaya hukum luar biasa tidak menangguhkan eksekusi.Upaya hukum biasa terdiri dari:BandingBanding yaitu salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri. Para pihak mengajukan banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan negeri kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri di mana putusan tersebut dijatuhkan. Pengajuan banding dapat diajukan sehingga putusan terhadap Pengadilan Negeri belum dapat dilaksanakan, ... read more
  • GUGATAN
  • GUGATANGugatan harus diajukan dengan surat gugat yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.Gugatan disampaikan kepada Pengadilan Negeri, kemudian akan diberi nomor dan didaftarkan dalam buku Register setelah penggugat membayar panjar biaya perkara, yang besarnya ditentukan oleh Pengadilan Negeri (pasal 121 HIR).Bagi Penggugat yang benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara, hal mana harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan, dapat mengajukan gugatannya secara prodeo.Penggugat yang tidak bisa menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat gugatan tersebut (pasal 120 HIR).TANGKISAN/EKSEPSITangkisan atau eksepsi yang diajukan oleh tergugat, diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkaranya, kecuali jika eksepsi itu mengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri untuk memeriksa perkara tersebut.Apabila diputuskan ... read more
  • Reglement op de Rechtvordering (Rv)
  • REGLEMENT TOT REGELING VAN HET RECHTSWEZEN IN DE GEWESTEN BUITEN JAVA EN MADURA (RBg)
  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
  • Status: Mengubah UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
  • UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
  • Status: Mengubah UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
  • UNDANG UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
  •  Status: Diubah dengan1. UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
  • HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT (H.I.R)
  • Istilah Istilah dalam Hukum Acara Perdata
  • Gugatan Provisiional adalah permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.Eksepsi merupakan bagian dari jawaban Tergugat terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat . Eksepsi pada pokoknya membuat bantahan – bantahan tertentu adalah suatu tangkisan atau sanggahan yang tidak berkaitan langsung pokok perkara. Eksepsi pada dasarnya mempersoalkan keabsahan formal dari gugatan Penggugat.Rekonvensi merupakan upaya tergugat untuk menggugat balik penggugat dalam suatu perkara yang sama. Tuntutan balik ini dimungkinan untuk hukum perdata, gugatan rekonvensi dalam hukum perdata dapat diajukan untuk mengimbangi gugatan penggugat.intervensi adalah suatu aksi hukum oleh pihak yang berkepentingan dengan jalan melibatkan diri dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung antara kedua pihak yang berperkara dengan mengajukan gugatan intervensi.Replik yaitu jawaban penggugat baik tertulis maupun ... read more
    Recent Posts Label