- Sep 23 2024 | Read more
- Sep 23 2024 | Read more
- Sep 23 2024 | Read more
- Sep 23 2024 | Read more
- Sep 23 2024 | Read more
- Sep 23 2024 | Read more
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final:penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;penghasilan berupa hadiah undian;penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; danpenghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.Penghasilan-penghasilan tersebut merupakan objek pajak. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain:perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat;kesederhanaan dalam pemungutan...
Jul 11 2022 | Read more
Recent Posts Label