Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Penyerahan (levering)

Penyerahan/ levering

Diatur dalam pasal 612 s/d 620 KUHPerdata.

Ada dua macam penyerahan:
  1. Feitelijke levering adalah Penyerahan yang nyata atas suatu benda, sehingga benda tersebut dialihkan ke dalam kekuasaan yang nyata dari pihak lawan.
  2. Juridische levering adalah Penyerahan milik beserta hak untuk memiliki suatu benda kepada pihak lainnya.
Penyerahan Benda Bergerak Ada tiga macam :
  1. Penyerahan Nyata (Feitelijke Levering), Diserahkan begitu saja tanpa melalui proses panjang.
  2. Penyerahan Kunci, Penyerahan benda bergerak yang terletak di dalam gudang.
  3. Tidak diperlukan penyerahan:
    • Traditio Brevu Manu/Penyerahan dengan tangan pendek: barang sudah ada ditangan pemilik baru.
    • Constitutum Possessorium penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas bendanya.
    • Levering Met de Lange Hand benda dikuasai oleh pihak ketiga, penyerahan hak hanya dengan perjanjian. Antara pemilik baru dan pemilik lama ada suatu perjanjian.
Penyerahan Benda Tidak Bergerak, Setiap peralihan hak harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dahulu dilakukan dihadapan Pejabat Balik Nama.

Benda bergerak tidak bertubuh, dilakukan dengan cessie, yaitu penyerahan dengan akta otentik atau dibawah tangan, yang memuat pemberitahuan adanya penyerahan atau pemindahan secara nyata dari yang berpiutang lama ke berpiutang baru.