Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.Pemotong dan Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:Pemotong PPh Pasal 23 adalah:Badan pemerintah;Wajib Pajak badan dalam negeri;Penyelenggaraan kegiatan;Bentuk usaha tetap (BUT);Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah:WP dalam negeri;BUT.Tarif dan Objek PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat tidak inal dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan hadiah, penghargaan dan bonus selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan...