Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Pajak Penghasilan Pasal 26

  • Pajak Penghasilan Pasal 26
    Dalam Hal Anda memberikan penghasilan kepada Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), yang harus Anda lakukan adalah:Tentukan dahulu apakah benar lawan transaksi Anda adalah SPLN.Jika merupakan SPLN, tentukan dahulu apakah SPLN tersebut berhak dipotong PPh Pasal 26 dengan menggunakan tarif berdasarkan tax treaty.Tax Treaty bisa digunakan dalam hal SPLN mempunyai form DGT (Certificate Of Domicile Of Non Resident For Indonesia Withholding Tax) atau Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai PER-25/PJ/2018Input informasi yang ada di form DGT dengan login ke laman pajak.go.id menu e-SKD untuk mendapatkan tanda terima SKD WPLN (Wajib Pajak Luar Negeri).Berikan tanda terima SKD WPLN kepada SPLN.Melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan menggunakan tarif tax treaty jika memenuhi PER-25/PJ/2018 dan membuat bukti potong PPh Pasal 26 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal...
    Jul 11 2022 | Read more
  • Recent Posts Label