Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Prosedur pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak

Prosedur pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak

Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)

Tahap Awal Pemeriksaan

  1. Penerbitan SP2: Petugas pajak menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Pemeriksaan serta surat pemberitahuan atau panggilan kepada Wajib Pajak

Tahap Pelaksanaan dan Pengujian

  1. Pengujian Data: Pemeriksa melakukan analisis dan pengujian kebenaran materiil atas kewajiban perpajakan berdasarkan dokumen yang ada.
  2. Penyampaian SPHP: Hasil temuan disusun dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang kemudian diberikan kepada wajib pajak.
  3. Tanggapan dan Pembahasan: Wajib pajak memberikan tanggapan atas SPHP, dilanjutkan dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) atau closing conference.

Tahap Akhir
  1. Penyusunan LHP: Petugas membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar hukum penetapan.
  2. Penerbitan SKP: Proses ditutup dengan penerbitan produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Lebih Bayar, atau Nihil 

Prosedur SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan)

Prosedur SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) meliputi tahap persiapan, penyampaian surat, pemberian tanggapan, penelitian data, hingga tindak lanjut akhir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Tahapan Pelaksanaan SP2DK

  1. Persiapan dan Penerbitan: Kepala KPP meneliti data dan menemukan indikasi kewajiban pajak yang belum patuh, lalu menerbitkan SP2DK.
  2. Penyampaian Surat: Kantor pajak mengirimkan surat kepada Wajib Pajak lewat pos, kurir, atau langsung datang ke tempat Wajib Pajak.
  3. Batas Waktu Tanggapan: Wajib Pajak punya waktu 14 hari kerja sejak tanggal surat untuk memberi jawaban atau penjelasan. Waktu ini bisa ditambah paling lama 7 hari jika Wajib Pajak meminta perpanjangan.
  4. Cara Menjawab SP2DK: Anda bisa datang langsung untuk bertemu Account Representative (AR), mengirim surat tertulis, atau lewat saluran elektronik.
  5. Pemeriksaan Lanjutan: Petugas memeriksa jawaban Anda. Jika ada kurang bayar, Anda bisa membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) sendiri. Jika diabaikan, hal ini bisa berlanjut ke pemeriksaan pajak resmi.