Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Pengertian das sein dan das sollen

Das sein adalah realitas yang telah terjadi. Sementara das sollen adalah kaidah dan norma, serta kenyataan soal apa yang seharusnya dilakukan. Keduanya memiliki arti antara kenyataan serta harapan. Das sein merupakan kenyataan atas peristiwa konkret dari segala hal yang kejadiannya diatur oleh das sollen.

Menurut Sudikno Mertokusumo das sollen adalah kenyataan normatif atau apa yang seyogyanya dilakukan. Sedangkan das sein adalah kenyataan alamiah atau peristiwa konkret.

“Barang siapa mencuri harus dihukum”, “barang siapa membeli sesuatu harus membayar” adalah suatu kenyataan normatif atau apa yang seharusnya terjadi (das sollen). Sedangkan jika nyata-nyata seseorang telah mencuri atau seseorang membeli sesuatu tidak membayar maka terjadi kenyataan alamiah atau terjadi peristiwa konkret (das sein).

Lebih lanjut, Sudikno, menerangkan bahwa kaidah hukum sebagai ketentuan atau pedoman tentang apa yang seharusnya dilakukan, memerlukan peristiwa konkret (das sein), karena peritiwa konkret merupakan aktivator yang diperlukan untuk dapat membuat aktif kaidah hukum.

Di sisi lain, suatu peristiwa konkret baru bisa menjadi peristiwa hukum perlu ada kaidah hukum. Peristiwa hukum adalah peristiwa yang relevan bagi hukum, peristiwa yang oleh hukum dihubungkan dengan akibat hukum, atau peristiwa yang oleh hukum dihubungkan dengan timbul atau lenyapnya hak dan kewajiban.

Misalnya: merokok adalah peristiwa konkret, tetapi kalau ada orang merokok di dekat pompa bensin yang ada papan larangan merokok dan kemudian terjadi kebakaran yang disebabkan oleh rokok orang tersebut, maka merokok menjadi peristiwa hukum yang menyebabkan si perkok dihukum.

Menurut Sabian Utsman dalam Metodologi Penelitian Hukum Progresif, das sollen dan das sein ditemukan dalam penelitian hukum. Penelitian hukum setidaknya mendiskusikan antara apa yang seharusnya hukum sebagai fakta hukum (das sollen) yang diungkapkan para ahli hukum dalam tataran teoritik (law in the books). Pada tataran ini, lebih pada kajian dasar-dasar normatif (hukum dalam bentuk cita-cita bagaimana seharusnya) dengan apa yang senyatanya (das sein) lebih kepada hukum sebagai fakta, yaitu hukum yang hidup berkembang dan berproses di masyarakat (law in action). Sabian mencontohkan das sollen dan das sein sebagai berikut:
Seharusnya (das sollen) = Pemerkosaan itu melanggar hukum
Senyatanya (das sein) = Pemerkosaan itu tidak mudah dihukum.
Pertanyaan: Mengapa pemerkosa sering dinyatakan tidak terbukti bersalah pada saat pemeriksaan pengadilan? Dalam hal ini ada selisih antara das sollen dan das sein, di mana seharusnya pemerkosa itu dihukum karena perbuatan tersebut benar-benar dilakukan, tetapi senyatanya sering tidak terbukti bersalah sesuai ketentuan yang berlaku.