A. Objek Bea Materai1. Bea Meterai dikenakan atas: Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; danDokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan2. Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi: perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal ...