Hukum terbagi menjadi 2 kelompok yaitu hukum publik dan hukum privat. Tujuan dari diberlakukannya hukum adalah untuk membatasi perilaku masyarakat dan juga mewujudkan keadilan di dalam masyarakat.Hukum publik adalah keseluruhan peraturan negara untuk mengatur bagaimana caranya negara melaksanakan tugasnya, jadi merupakan perlindungan kepentingan negara. Maka dari itu untuk tujuan kepentingan umum, pelaksanaan peraturan hukum publik dilakukan oleh penguasa.ciri-ciri hukum publik antara lain:Ruang lingkupnya merupakan kepentingan negara atau masyarakat dengan orang perseoranganPenguasa negara berkedudukan lebih tinggi ketimbang orang perseorangan.Hukum publik ditegakkan demi tujuan bersama dan kepentingan masyarakat luas.Ada banyak hubungan antar negara, masyarakat, individu serta usur politik di dalamnya.Macam-macam hukum publikHukum tata negaraHukum tata usaha negaraHukum internasionalHukum pidanaHukum PerpajakanHukum LingkunganHukum PHIPengertian Hukum Privathukum privat adalah...
Hukum Tidak Berlaku Surut atau non-retroaktif adalah Hukum yang baru, tidak akan menghukumi perbuatan di masa lalu. Hukum hanya boleh berlaku maju ke masa depan dan bukan ke masa lalu.Asas ini kuat dalam bidang pidana, goyah dalam hukum administrasi, tidak berlaku sepenuhnya pada hukum internasional, dan secara umum tidak boleh diberlakukan pada hukum perdata.Dalam hukum pidana, asas ini dicantumkan dalam pasal 1 ayat (1) KUHP: “Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang, yang ada terlebih terdahulu daripada perbuatan itu” Prof Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H. dalam bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia” menyatakan bahwa pengulangan pencantuman asas ini dalam KUHP menunjukkan bahwa larangan keberlakuan surut ini oleh pembentuk undang-undang ditekankan bagi ketentuan pidana. Larangan keberlakuan surut ini untuk menegakkan kepastian hukum bagi penduduk, yang selayaknya ia harus tahu perbuatan apa yang merupakan tindak pidana...
Prinsip merupakan asas (kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dan sebagainya.Berikut adalah pengertian prinsip atau asas hukum menurut para ahli:G. W. Paton mendefinisikan asas adalah suatu pikiran yang dirumuskan secara luas yang menjadi dasar bagi aturan atau kaidah hukum. Dengan demikian, asas bersifat lebih abstrak, sedangkan aturan atau kaidah hukum sifatnya konkret mengenai perilaku atau tindakan hukum tertentu.A. R. Lacey menjelaskan asas hukum memiliki cakupan yang luas, artinya dapat menjadi dasar ilmiah berbagai aturan atau kaidah hukum untuk mengatur perilaku manusia yang menimbulkan akibat hukum yang diharapkan.Paul Scholten mengartikan asas hukum sebagai tendensi yang disyaratkan kepada hukum oleh paham kesusilaan, artinya, asas hukum sebagai pikiran-pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum. Masing-masing pikiran dasar dirumuskan dalam aturan perundang-undangan dan putusan hakim.Undang-Undang Tidak Dapat Berlaku Surut: peraturan...
Pengertian Sumber Hukum
Istilah sumber hukum mengandung banyak pengertian. Hal ini disebabkan
berkenaan dengan sudut pandang mana sumber hukum itu diartikan. Misalnya sumber
hukum dilihat dari sisi filsafat tidak sama dengan sumber hukum dari sisi sejarah
atau historis. Demikian pula pengertian sumber hukum dari sisi ekonomi tidak
sama dengan pengertian sumber hukum dari sisi sosiologis
Menurut Paton (1972: 188), para ahli hukum menggunakan istilah sumber
hukum dalam dua arti yaitu sumber hukum tempat orang- orang untuk mengetahui
hukum dan sumber hukum bagi pembentuk undang-undang menggali bahan-bahan dalam
penyusunan undang- undang. Sumber hukum dalam arti tempat orang-orang
mengetahui hukum adalah semua sumber-sumber hukum tertulis dan sumber- sumber
hukum lainnya yang dapat diketahui sebagai hukum pada saat, tempat dan berlaku
bagi orang-orang tertentu. Untuk mencari sumber hukum berupa undang-undang,
outusan hakim di pengadilan, akta, buku literatur hukum, jurnal....
Sesungguhnya istilah moral berhubungan dengan manusia sebagai individu, sedangkan hukum (kebiasaan, sopan santun) berhubungan dengan manusia sebagai makluk sosial.Ada adaqium yang menyatakan “Undang-Undang kalau tidak disertai moralitas”. Adaqium itu dapat diterjemahkan mengandung makna bahwa hukum tidak berarti tanpa dijiwai moralitas, hukum kosong tanpa moralitas. Karenanya kualitas hukum harus selalu diukur dengan moral.Hal yang tak terbantahkan walaupun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun hukum dan moral tetap berbeda, sebab dalam kenyataannya mungkin ada hukum yang bertentangan dengan moral atau ada undang-undang yang immoral yang berarti terdapat ketidak cocokan antara hukum dan moral.Menurut Sudikno Mertokusumo (2007), moral dan hukum terdapat perbedaan dalam hal tujuan, isi, asal cara menjamin pelaksanaannya dan daya kerjanya. Untuk perbedaan antara keduanya diuraikan di bawah ini:Perbedaan antara moral dan hukum dalam hal tujuan:Tujuan moral adalah menyempurnaan...
Istilah kaidah berasal dari bahasa Arab yang berarti tata krama atau norma. Kaidah sendiri dapat diartikan sebagai aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup. Dengan kata lain kaidah adalah petunjuk hidup yang harus diikuti.Berdasarkan makna kaidah tersebut, dapat dikatakan kaidah mempunyai fungsi sebagai petunjuk kepada manusia bagiamana bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat. Sesungguhnya kaidah memiliki 2 (dua) macam isi, yakni sebagai berikut:Kaidah berisi tentang perintah yakni keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.Kaidah berisi larangan yakni keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat karena perbuatan tersebut dilarang atau tidak diperkenankan.Dalam pergaulan hidup dikenal 4 (empat) macam jenis kaidah yakni sebagai berikut:Kaidah Agama.Kaidah agama adalah aturan tingkah laku yang berasal dari...
Masyarakat dan hukum merupakan satu kesatuan. Hukum tercipta karena adanya kehidupan bermasyarakat. Dalam bermasyarakat diperlukan ketertiban. Ketertiban dalam bermasyarakat dapat terwujud karena adanya norma dan hukum yang berlaku.Keterkaitan antara hukum dan masyarakat sangat erat hubungannya. Hukum adalah pengatur kehidupan masyarakat. Kehidupan masyarakat tidak mungkin bisa teratur kalau tidak ada hukum. Masyarakat merupakan tempat bagi berlakunya suatu hukum. Tidak mungkin ada atau berlakunya suatu hukum kalau masyarakatnya tidak ada.Setiap manusia dalam memenuhi keperluan pokok hidupnya diperlukan bermasyarakat. Untuk memenuhi segala keperluan pokok hidupnya dalam keadaan sewajar dan sebaik mungkin diperlukan norma dan hukum sebagai sarana untuk mencapai ketertiban dan berkeadilan.Melihat realitas bermasyarakat, maka hukum itu pada hakikatnya dapat dikatakan sebagai berikut:Memberikan perlindungan (proteksi) atas hak-hak setiap orang secara wajar, disamping juga menetapkan...
I. Pengertian HukumDalam mempelajari tentang hukum
biasanya diawali dengan pertanyaan “apa itu hukum”? atau what is law. Banyak
perdebatan ahli mengenai jawaban pertanyaan tersebut. Perdebatan untuk menjawab
pertanyaan tersebut sesungguhnya ada sejak zaman Plato, Socrates dan sampai
sekarang.
Pada prinsipnya pengertian
ataupun defenisi dari hukum sangat sulit untuk dirumuskan dalam suatu batasan
yang paling sempurna. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa hukum itu banyak
segi dan selalu mengikuti perkembangan zaman. Immanuel Kant sebagaimana dikutip
oleh Van Apeldoorn (1999: 1)) mengingatkan bahwa hampir semua para ahli hukum
mencari-cari pengertian hukum yang paling tepat (,, Noch Suchen Die Juristen
Eine Defenition Zu Ihrem Begriffe Von Recht,,)
Beberapa ahli hukum memberikan
pandangan tentang pengertian dari hukum itu sendiri antara lain yaitu:
a. Van Apeldoorn
Beliau mengatakan bahwa hukum itu
sangat sulit didefenisikan. Mencari pengertian tentang hukum sama dengan...