Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Hukum Islam

  • Prosedur Berperkara Harta Bersama
  •  Gugatan Harta BersamaProsedur Berperkara Harta BersamaPihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan harta bersama yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan.Penggugat membayar biaya perkara ke Bank yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja I seperti tersebut dalam SKUM, kemudian menyerahkan surat gugatan yang disertai  bukti  slip pembayaran tersebut kepada petugas meja 1 untuk didaftarkan dalam buku register perkara.  Bagi Penggugat yang tidak mampu/miskin dapat mengajukan gugatan secara Cuma-Cuma/prodeo, dengan syarat melengkapi surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa  dan diketahui oleh Camat setempat.Dalam suarat gugatan harta bersama itu harus dijelaskan  objek yang menjadi sengketa , seperti ukuran dan batas-batasnya jika objek itu berupa tanah, merek, kode/tahun pembuatan jika barang digugat berupa mobil/sepeda motor atau barang elektronik, dan kalau perlu dilengkapi warna  dan lain-lain.Setelah gugatan ... read more
  • Prosedur Berperkara Gugatan Waris
  •  Gugatan WarisProsedur Berperkara Gugatan WarisGugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama oleh penggugat selaku ahli waris dan dapat pula  mengguganakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil. Jika menggunakan kuasa insidentil, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan  kepada Ketua Pengadilan Agama untuk menjadi kuasa insidentil, kemudian Ketua Pengadilan mengeluarkan surat izinnya.Pengajuan gugatan waris disertai dengan bukti  kematian pewaris dari Lurah/Kepala Desa dan silsilah ahli warisnya dan dipersiapkan pula dokumen bukti-bukti kepemilikan objek sengketa seperti sertifikat, akta jual beli, dan bukti kepemilikan lainnya.Dalam surat gugatan harus memuat secara lengkap objek-objek sengketa mengenai ukuran dan batas-batasnya tanah, merek dan tahun pembuatan dan kalau perlu dengan warnanya jika objeknya berupa mobil/Sepeda motor atau barang-barang elektronik.Pengujuan gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama  yang daerah hukumnya meliputi letak ... read more
  • Prosedur Berperkara Itsbat Nikah (Voluntair)
  •  Itsbat Nikah (Voluntair)Prosedur Berperkara Itsbat Nikah (Voluntair)Permohonan isbat nikah dapat di ajukan oleh suami isteri, atau salah satunya, anak, wali nikah, atau pihak lain yang berkepentingan yang ditujukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.Pengajuan isbat nikah dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan/permohonan perceraian.  Permohonan isbat nikah adalah termasuk perkara voluntair, tetapi jika salah seorang suami atau isteri meninggal dunia, maka permohonan perkara isbat nikah seperti ini termasuk kontentius, dan semua ahli warisnya harus dijadikan “pihak”.Permohonan penguasaan anak/hadhanah, nafkah anak, dan pembagian harta bersama dapat  diajukan bersama-sama dengan permohonan perceraian.Pihak Pemohon yang mengajukan isbat nikah, terlebih dahulu harus membayar panjar biaya perkara melaui Bank yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 seperti tersebut dalam SKUM. Bagi yang tidak mampu membayar biaya perkara, ... read more
  • SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN ASAL USUL ANAK
  • Syarat BerperkaraSYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN ASAL USUL ANAKMembuat Surat Permohonan (menyerahkan softcopy).Fotokopi KTP Pemohon (diberi materi dan cap POS).Fotokopi Buku nikah / Akta Cerai (diberi materi dan cap POS).Fotokopi Kartu Keluarga (diberi materi dan cap POS)Surat Keterangan lahir anak.Surat Keterangan Gaji/ Keterangan PenghasilanMembayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).Catatan :Persyaratan asli dibawa saat persidangan.Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.
  • SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH
  • Syarat BerperkaraSYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAHMembuat Surat Permohonan (disertai softcopy).Fotokopi Buku Nikah Orang tua (P+L) 1 lembarFotokopi KTP Orang tua (P+L) 1 LembarFotokopi Kartu keluarga Orang tua (P+L) 1 LembarFotokopi KTP Calon Pengantin (P+L) 1 LembarFotokopi Akte Lahir Calon Pengantin (P+L) 1 LembarFotokopi Ijazah terakhir Calon Pengantin (P+L) 1 LembarAsli Surat Keterangan Penolakan dari KUA tempat menikah (Menerangkan Penolakan Karena Kurang Umur)Keterangan penghasilan suami dari kelurahanRekomendasi dari PsikologRekomendasi dari KPAD/Dinas P2TP2ARekomenadasi dari dokter kandungan/bidanMembayar panjar biaya perkara.Catatan :Persyaratan asli dibawa saat persidangan.Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.
  • SYARAT PENGAJUAN PENGANGKATAN ANAK
  • Syarat BerperkaraSYARAT PENGAJUAN PENGANGKATAN ANAKMembuat Surat Permohonan (disertai softcopy).Fotocopy KTP & KK orang tua kandung (Suami-isteri) & Fotocopy KTP calon orang tua angkat satu agama dgn anakFotocopy surat pernyataan penyerahan anak dari orang lun kandung kepada calon orang tua angkat (materai) minimal 6 bulan sebelum permohonanFotocopy buku nikah calon orang tua angkatFotocopy akte kelahiran anak (dari orang tua kandung)Fotocopy Surat keterangan dari kepala desa / lurah tentang pengangkatan anakFotocopy surat keterangan kesehatan dari RS / PuskesmasFotocopy SKCK dari kepolisian untuk keperluan pengangkatan anakFotocopy pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak (Materai)Rekomendasi sosial dari Dinas Sosial setempat (minimal bulan sebelum permohonan):Fotocopy bukti kepemilikan rumah / tempat tinggal calon orang tua angkatFotocopy keterangan Penghasilan calon orang tua angkat/ slip gaji ... read more
  • SYARAT PENGAJUAN WALI ADHOL
  • Syarat BerperkaraSYARAT PENGAJUAN WALI ADHOLMembuat Surat Permohonan (disertai softcopy).Fotokopi Buku Nikah /Duplikat kutipan Akta Nikah Orang Tua PemohonFotokopi KTP 1 Lembar (tidak boleh dipotong)Surat Keterangan Kepala KUA Setempat menerangkan penolakan karena WaliAdhol/Walimogok/Walibangkang)Membayar panjar biaya perkara.Catatan :Persyaratan asli dibawa saat persidangan.Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.
  • SYARAT PENGAJUAN HADLONAH (HAK ASUH ANAK)
  • Syarat BerperkaraSYARAT PENGAJUAN HADLONAH (HAK ASUH ANAK)Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy).Fotokopi Buku Nikah / Akte Cerai 1 LembarFotokopi KTP Pemohon 1 LembarFotokopi Kartu Keluarga Pemohon 1 LembarFotokopi Akte Kelahiran Anak 1 LembarSurat Keterangan Gaji Keterangan Penghasilan (bagi PNS / TNI/POLRI / BUMN /BUMD)Membayar panjar biaya perkara.Catatan :Persyaratan asli dibawa saat persidangan.Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.
  • SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN NIKAH / ISBAT NIKAH
  • Syarat BerperkaraSYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN NIKAH / ISBAT NIKAHMembuat Surat Permohonan (disertai softcopy).Fotokopi KTP Pemohon (diberi materi dan cap POS)Fotokopi Kartu Keluarga (diberi materi dan cap POS)Surat Keterangan Pernikahan Tidak Tercatat dari KUA (difotokopi, diberi materai dan cap POS)Surat Keterangan kematian jika salah satu pihak telah meniggal dunia (difotokopi, diberi materai dan cap POS)Membayar panjar biaya perkara.Catatan :Persyaratan asli dibawa saat persidangan.Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.
  • SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN IJIN POLIGAMI
  • Syarat BerperkaraSYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN IJIN POLIGAMIMembuat Surat Permohonan (disertai softcopy).Menyerahkan Fotocopy KTP Pemohon (1 lembar).Menyerahkan Fotocopy KTP Istri Pertama (1 lembar)Menyerahkan Fotocopy KTP Calon Istri kedua(1 lembarMenyerahkan Fotocopy Akta Nikah Pemohon.Menyerahkan Surat Pernyataan tidak keberatan untuk Poligami dari Istri pertama.Menyerahkan Surat Pernyata akan berlaku adil dari Pemohon.Menyerahkan Surat Harta bersama yang diperoleh dengan Istri pertamayang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan.Menyerahkan Surat Keterangan Penghasilan PemohonMenyerahkan Fotocopy Akta Cerai jika calon istri kedua janda cerai, jika janda mati maka harus melampirkan Surat Kematian dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan.Menyerahkan Surat Ijin dari Pejabat yang berwenang (jika Pemohon sebagai PNS, TNI/POLRI).Membayar panjar biaya perkara.Catatan :Persyaratan asli dibawa saat persidangan.Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan ... read more
  • SYARAT PENGAJUAN PERWALIAN ANAK
  •  Syarat BerperkaraSYARAT PENGAJUAN PERWALIAN ANAKMembuat Surat Permohonan (disertai softcopy).Fotokopi Buku Nikah / Akte Cerai Pemohon 1 LembarFotokopi KTP Pemohon 1 LembarFotokopi Kartu Keluarga Pemohon 1 LembarFotokopi Akte Kelahiran Anak 1 LembarFotokopi Akte Kematian 1 LembarFotokopi Surat Keterangan Penghasilan Pemohon (optional) 1 LembarFotokopi Karip (Untuk PNS) 1 LembarAsli Surat Pernyataan Pemohon tidak akan melakukan kekerasan pada anak yang dibuat oleh Pemohon bermaterai Rp. 10.000,-Surat Pernyataan Bersedia Menjadi WaliSurat Pernyataan tidak pernah dan tidak akan melakukan:kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak; ataupenerapan hukum fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap anak:Rekomendasi dari Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Cirebon.Membayar panjar biaya perkara.Catatan :Persyaratan asli dibawa saat persidangan.Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).Persyaratan ini ... read more
  • SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS
  •  Syarat BerperkaraSYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARISMembuat Surat Permohonan (disertai softcopy).Fotokopi KTP Para Pemohon 1 lembarFotokopi Kartu Keluarga Para Pemohon lembarFotokopi Akte Lahir Para Pemohon 1 lembarFotokopi Buku Nikah / Akta Cerai Pewaris lembarFotokopi Kartu Keluarga Pewaris 1 lembarFotokopi Surat Kematian Pewaris 1 lembarFotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan/desa diketahui kecamatan 1 lembarBagan Silsilah Keluarga 1 LembarFotokopi Kartu Identitas Pensiun (Kalau Ada)Fotokopi Buku Tabungan Bank / Fotokopi Sertifikat Tanah atau Rumah 1 lembarFotokopi Akta/Surat Keterangan KematianMembayar panjar biaya perkara.Catatan :Persyaratan asli dibawa saat persidangan.Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.
  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
  • KOMPILASI HUKUM ISLAM
  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2O19 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
  • SYARAT PENGAJUAN GUGATAN CERAI (DIAJUKAN ISTRI)
  • Cerai GugatProsedur Berperkara Cerai GugatPenggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama.Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita.Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, hadhanah, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.Membayar panjar biaya perkara melalui Bank dan bagi yang tidak mampu/miskin, dapat berperkara secara prodeo/Cuma-Cuma.Setelah perkaranya didaftarkan di Pengadilan Agama, kemudian Penggugat dan Tergugat dipanggil untuk menghadiri sidang, sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan, panggilan disampaikan oleh juru sita dan disampaikan ke alamat penggugat dan tergugat, namun jika saat dipanggil penggugat/tergugat tidak berada ditempat/sedang keluar, panggilan disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa. ... read more
  • SYARAT PENGAJUAN GUGATAN TALAK (DIAJUKAN SUAMI)
  •  Cerai TalakProsedur Berperkara Cerai TalakMengajukan surat permohonan pemohon yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama, boleh dilakukan dengan tertulis maupun dengan lisan.Surat permohonan pemohon berisi identitas pemohon dan termohon meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal, posita yaitu gambaran peristiwa hukum/fakta kejadian dan fakta hukum, kemudian petitum yaitu apa yang diminta pemohon,  berdasarkan posita.Permohonan penguasaan anak/hadhanah, nafkah anak, dan pembagian harta bersama dapat  diajukan bersama-sama dengan permohonan perceraian.Membayar panjar biaya perkara melalui Bank yang besarnya sesuai dengan taksiran Meja 1 seperti yang tersebut dalam SKUM, jika tidak mampu/miskin dapat mengajukannya secara Cuma-Cuma/prodeo dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa yang diketahui oleh Camat setempat.Setelah perkara didaftarkan di Pengadilan Agama, kemudian pemohon tinggal menunggu panggilan sidang. Panggilan dilakukan oleh ... read more
    Recent Posts Label