Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Pajak Penghasilan Pasal 21

  • Pajak Penghasilan PPH 21
    Pajak Penghasilan Pasal 21 Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. Adapun Pihak-pihak yang berhak memotong PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.Bendahara pemerintah baik pusat maupun daerah.Dana  pensiun  atau  badan  lain  seperti  Jaminan  Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT ASABRI.Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi subjek pajak luar negeri, dan peserta pendidikan, pelatihan dan magang.Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pe- kerjaan bebas.Penyelenggara kegiatan.Namun   ada   beberapa   ketentuan   tentang   Penerima penghasilan yang harus dipotong PPh Pasal 21...
    Jul 07 2022 | Read more
  • Recent Posts Label