Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Adapun Pihak-pihak yang berhak
memotong PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:Pemberi kerja yang terdiri dari orang
pribadi dan badan.Bendahara pemerintah baik pusat maupun
daerah.Dana
pensiun atau badan lain
seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen,
PT ASABRI.Badan yang membayar honorarium atau
pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi subjek pajak luar
negeri, dan peserta pendidikan, pelatihan dan magang.Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha
atau pe- kerjaan bebas.Penyelenggara kegiatan.Namun ada
beberapa ketentuan tentang
Penerima penghasilan yang harus dipotong PPh Pasal 21...