Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • FAKTUR PAJAK DIGUNGGUNG ATAU FAKTUR PAJAK UNTUK PEDAGANG ECERAN
    Sebagaimana diketahui, telah diatur dalam Pasal 21 ayat (2a) PER-03/PJ/2022, dikatakan bahwa faktur pajak digunggung atas penyerahan konsumen akhir oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran bukanlah faktur pajak yang dibuat seperti faktur pajak pada umumnya dan harus diunggah maksimal pada tanggal 15 bulan berikutnya. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun menegaskan bahwa hanya faktur pajak keluaran saja yang wajib diunggah ke aplikasi e-faktur oleh PKP paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur. Jadi, ketentuan mengenai pembuatan faktur pajak digunggung hanya diperuntukkan bagi PKP pedagang eceran dan hanya diberikan kepada penerima barang kena pajak (BKP) dan atau jasa kena pajak (JKP) yang memenuhi karakteristik konsumen akhir. Konsumen akhir sendiri adalah pembeli yang mengonsumsi langsung barang yang diterima dan tidak menggunakannya untuk kegiatan usaha.PKP pedagang eceran tidak menggunakan e-faktur dalam pembuatan faktur...
    Jun 15 2023 | Read more
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah di Indonesia diatur dengan UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang merupakan perubahan atas UU PPN No. 8 Tahun 1983.Pajak pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN juga dapat diistilahkan Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung artinya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.Di Indonesia sendiri menganut sistem tarif tunggal untuk PPN yaitu sebesar 11% (sebelas persen) berlaku sejak 1 April 2022 dan 12% (duabelas persen) berlaku 1 januari 2025.Adapun karakteristik Pajak Pertambahan Nilai adalah:Pajak pertambahan...
    Jul 13 2022 | Read more
  • Objek dan Subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Objek pajak Pertambahan Nilai (PPN)Objek pajak yang bersifat spesifik dan sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan, adalah sebagai berikut:Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.Impor barang kena pajak.Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.Pemanfaatan jasa kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak di dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan baik yang hasilnya akan digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain.Penyerahan aktiva oleh pengusaha kena pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang pajak pertambahan nilai yang dibayar pada saat perolehannya menurut ketentuan dapat...
    Jul 13 2022 | Read more
  • Pengertian - Pengertian Pada PPN
    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan.Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak ber-dasarkan Undang-undang ini.Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah...
    Jul 13 2022 | Read more
  • Recent Posts Label