Pengertian Hukum WarisHukum waris diatur dalam buku kedua Bab XII Pasal 830-1130 BW.Hukum waris adalah hukum yang mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia serta akibat-akibatnya bagi ahli waris.Pluralisme Hukum Waris yang berlaku di IndonesiaHukum Adat, pada umumnya berlaku bagi orang indonesia asliBagi Orang-orang Indonesia yang beragama islam, diberbagai daerah dipengaruhi dari peraturan pewarisan islamBagi Orang-orang Arab pada umumnya berlaku seluruh hukum waris islamBagi Orang Cina dan Eropa (keturunan)...
Tampilkan postingan dengan label hukum perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum perdata. Tampilkan semua postingan
Upaya Hukum Biasa dan Upaya Hukum Luar Biasa
Upaya Hukum BandingUpaya hukum banding, kasasi, dan verzet termasuk dalam upaya hukum yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hakim.Upaya hukum banding, kasasi, dan verzet masuk ke dalam dua upaya hukum, yatu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Perbedaan yang ada di antara keduanya adalah bahwa pada asas upaya hukum biasa yaitu menangguhkan eksekusi. Sedangkan upaya hukum luar biasa tidak menangguhkan eksekusi.Upaya hukum biasa terdiri dari:BandingBanding yaitu...
Penyerahan (levering)
Penyerahan/ leveringDiatur dalam pasal 612 s/d 620 KUHPerdata.Ada dua macam penyerahan:Feitelijke levering adalah Penyerahan yang nyata atas suatu benda, sehingga benda tersebut dialihkan ke dalam kekuasaan yang nyata dari pihak lawan.Juridische levering adalah Penyerahan milik beserta hak untuk memiliki suatu benda kepada pihak lainnya.Penyerahan Benda Bergerak Ada tiga macam :Penyerahan Nyata (Feitelijke Levering), Diserahkan begitu saja tanpa melalui proses panjang.Penyerahan Kunci, Penyerahan benda bergerak yang terletak...
BEZIT (ZITTEN)/ MENDUDUKI/ MENGUASAI
Bezit berasal dari bahasa belanda yaitu Zitten : Menduduki/ Menguasai.Bezit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau perantara orang lain seakan - akan barang itu adalah miliknya, namun secara hukum belum tentu ia adalah pemiliknya.Bezitter hanya menguasai secara materiil saja, belum tentu secara yuridis formil.Unsur - unsur dalam bezitKekuasaan atas suatu benda (Corpus) Harus ada hubungan antara orang yang menguasi benda dengan bendanya.Kemauan/...
Istilah Istilah dalam Hukum Acara Perdata
Gugatan Provisiional adalah permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.Eksepsi merupakan bagian dari jawaban Tergugat terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat . Eksepsi pada pokoknya membuat bantahan – bantahan tertentu adalah suatu tangkisan atau sanggahan yang tidak berkaitan langsung pokok perkara. Eksepsi pada dasarnya mempersoalkan keabsahan formal dari gugatan Penggugat.Rekonvensi merupakan upaya tergugat untuk menggugat balik penggugat...
Apakah Perjanjian Secara Lisan Sah Dimata Hukum?
Apakah Perjanjian Secara Lisan Sah Dimata Hukum?Pada Pasal 1320 KUHPerdata tidak mengatur dan mewajibkan suatu kontrak atau perjanjian dibuat secara tertulis, sehingga perjanjian lisan juga mengikat secara hukum. Namun, tidak semua perjanjian dapat dilakukan secara lisan. Terdapat beberapa perjanjian yang harus dibuat secara tertulis dan tidak dapat dianggap sah jika tidak dibuat secara tertulis.Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan, perjanjian dianggap sah dan mengikat para pihak jika memenuhi:Sepakatnya kedua belah pihak untuk mengikat diri dalam...