Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

HUKUM WARIS KUHPERDATA

Pengertian Hukum Waris
Hukum waris diatur dalam buku kedua Bab XII Pasal 830-1130 BW.
Hukum waris adalah hukum yang mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia serta akibat-akibatnya bagi ahli waris.

Pluralisme Hukum Waris yang berlaku di Indonesia
  • Hukum Adat, pada umumnya berlaku bagi orang indonesia asli
  • Bagi Orang-orang Indonesia yang beragama islam, diberbagai daerah dipengaruhi dari peraturan pewarisan islam
  • Bagi Orang-orang Arab pada umumnya berlaku seluruh hukum waris islam
  • Bagi Orang Cina dan Eropa (keturunan) berlaku hukum waris dalam KUHPerdata (BW)
Syarat Pewarisan:
  1. Ada pewaris yang meninggal dunia
  2. Ada harta warisan
  3. Ada ahli waris

Terjadinya Pewarisan (warisan terbuka)
Pasal 830 BW menyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Dengan meninggalnya seseorang tersebut maka seluruh harta kekayaannya beralih kepada ahli waris.

Dua Macam Pewarisan

  • Pewarisan karena Kematian = pewarisan undang-indang = pewarisan ab-intestato. (Ahli warisnya dinamakan ahli waris undang-undang = ahli waris ab-intestaat {a.i})
  • Pewarisan Testamenter = pewarisan berdasarkan surat wasiat = pewarisan ad-testamento. (Ahli warisnya dinamakan ahli waris testamenter = ahli waris surat wasiat)
Sistem Hukum Waris KUHPerdata
  • Sistem Pribadi : yang menjadi ahli waris adalah individual atau perseorangan
  • Sistem Bilateral : orang tidak hanya mewaris dari pihak bapak atau ibu saja tetapi dari kedua-duanya
  • Sistem Penderajatan : ahli waris yang derajatnya dekat menutup ahli waris yang derajatnya lebih jauh, untuk itu diadakan golongan ahli waris.
Penggolongan Ahli Waris dan Bagiannya
  • Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
  • Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
  • Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
  • Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Syarat - Syarat Ahli Waris
  • Mempunyai hak terhadap harta peninggalan si pewaris, yang timbul karena:
    1. Hubungan darah (pasal 832 BW)
    2. Karena Wasiat (pasal 874 BW)
  • Ahli waris sudah ada dan masih ada saat pewaris (pemilik harta) meninggal dunia (pasal 836 BW), dengan tetap memperhatikan ketentuan dari pasal 2 BW, yang menyatakan bahwa anak yang masih dalam kandungan dianggap telah lahir jika kepentingan sianak itu menghendaki, jika dilahirkan mati maka dianggap tidak pernah ada.
  • Seseorang yang sudah meninggal dunia dan digantikan oleh keturunannya. Misal seorang kakek dapat mewariskan ke cucu, karena si anaknya sudah meninggal terlebih dahulu.
  • Ahli waris yang tidak dinyatakan tidak patut menerima warisan atau orang yang menolak harta warisan.
  • Cakap untuk menerima warisan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Cara Mewaris
  1. Mewaris karena Kedudukan Sendiri (Uit Eigen Hofde) atau karena haknya sendiri terpanggil menjadi ahli waris (pasal 832 jo. 874). pembagian warisannya secara kepala demi kepala. mereka adalah para ahli waris derajat1, derajat terdekat, suami/isteri, anak luar kawin dan para ahli waris testamenter.
  2. Mewaris karena Penggantian Tempat (Bij Plaatverulling) yaitu mewaris karena menggantikan seseorang yang mestinya mewaris tapi meninggal lebih dulu dari pewarisnya. Pembagiannya pancang demi pancang.