Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

PROSES BERACARA PERKARA PERDATA

PROSES BERACARA PERKARA PERDATA

TATA CARA PELAKSANAAN PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA


PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA
  • Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi:
    1. Surat Permohonan / Gugatan
    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
  • Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.
  • Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir.
  • Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan.
  • Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
  • Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan


PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING
  • Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Neger bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi:
    1. Surat Permohonan Banding;
    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
    3. Memori Banding
  • Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan/SKUM di Kasir;
  • Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan.
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
  • Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.


PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
  • Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    1. Surat Permohonan Kasasi;
    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
    3. Memori Kasasi
  • Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
  • Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.
  • Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.