PROSES BERACARA PERKARA PERDATA
TATA CARA PELAKSANAAN PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA
- Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi:
- Surat Permohonan / Gugatan
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
- Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.
- Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir.
- Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan.
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Neger bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi:
- Surat Permohonan Banding;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
- Memori Banding
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan/SKUM di Kasir;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
- Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan Kasasi;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
- Memori Kasasi
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
- Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.
- Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.