PROSES BERACARA PERKARA PERDATATATA CARA PELAKSANAAN PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATAPELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMAPenggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi:Surat Permohonan / GugatanSurat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat...
Tampilkan postingan dengan label hukum acara perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum acara perdata. Tampilkan semua postingan
VOEGING, INTERVENSI DAN VRIJWARING
VOEGING, INTERVENSI DAN VRIJWARINGVoeging adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk bergabung kepada penggugat atau tergugat. Biasanya Voeging ini dilakukan oleh pihak ketiga yang merasa kepentingannya “terganggu” akibat gugatan dari pihak penggugat.Voeging terjadi, apabila dalam sidang datang pihak ketiga yang mengajukan permohonan untuk bergabung pada penggugat atau tergugat. Voeging dikabulkan atau ditolak dengan putusan sela.Interventie (tussenkomst) terjadi:apabila pihak ketiga merasa mempunyai kepentingan yang akan terganggu, jika ia tidak...
Upaya Hukum Biasa dan Upaya Hukum Luar Biasa
Upaya Hukum BandingUpaya hukum banding, kasasi, dan verzet termasuk dalam upaya hukum yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hakim.Upaya hukum banding, kasasi, dan verzet masuk ke dalam dua upaya hukum, yatu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Perbedaan yang ada di antara keduanya adalah bahwa pada asas upaya hukum biasa yaitu menangguhkan eksekusi. Sedangkan upaya hukum luar biasa tidak menangguhkan eksekusi.Upaya hukum biasa terdiri dari:BandingBanding yaitu...
GUGATAN
GUGATANGugatan harus diajukan dengan surat gugat yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.Gugatan disampaikan kepada Pengadilan Negeri, kemudian akan diberi nomor dan didaftarkan dalam buku Register setelah penggugat membayar panjar biaya perkara, yang besarnya ditentukan oleh Pengadilan Negeri (pasal 121 HIR).Bagi Penggugat yang benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara, hal mana harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan, dapat mengajukan gugatannya...
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Hukum Acara Peradilan Agama, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, hukum acara perdata, Hukum Acara Pidana, hukum pajak, Peraturan Undang Undang Republik Indonesia
Status: Mengubah UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG ME...
UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Hukum Acara Peradilan Agama, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, hukum acara perdata, Hukum Acara Pidana, Peraturan Undang Undang Republik Indonesia
Status: Mengubah UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG ME...
UNDANG UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
Hukum Acara Peradilan Agama, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, hukum acara perdata, Hukum Acara Pidana, Peraturan Undang Undang Republik Indonesia
Status: Diubah dengan1. UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN U...
Istilah Istilah dalam Hukum Acara Perdata
Gugatan Provisiional adalah permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.Eksepsi merupakan bagian dari jawaban Tergugat terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat . Eksepsi pada pokoknya membuat bantahan – bantahan tertentu adalah suatu tangkisan atau sanggahan yang tidak berkaitan langsung pokok perkara. Eksepsi pada dasarnya mempersoalkan keabsahan formal dari gugatan Penggugat.Rekonvensi merupakan upaya tergugat untuk menggugat balik penggugat...