Gugatan Harta Bersama
Prosedur Berperkara Harta Bersama
- Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan harta bersama yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan.
- Penggugat membayar biaya perkara ke Bank yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja I seperti tersebut dalam SKUM, kemudian menyerahkan surat gugatan yang disertai bukti slip pembayaran tersebut kepada petugas meja 1 untuk didaftarkan dalam buku register perkara. Bagi Penggugat yang tidak mampu/miskin dapat mengajukan gugatan secara Cuma-Cuma/prodeo, dengan syarat melengkapi surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat setempat.
- Dalam suarat gugatan harta bersama itu harus dijelaskan objek yang menjadi sengketa , seperti ukuran dan batas-batasnya jika objek itu berupa tanah, merek, kode/tahun pembuatan jika barang digugat berupa mobil/sepeda motor atau barang elektronik, dan kalau perlu dilengkapi warna dan lain-lain.
- Setelah gugatan didaftarkan, penggugat dan tergugat tinggal menunggu panggilan sidang. Panggilan sidang nanti akan disampaikan oleh juru sita kealamat penggugat dan tergugat paling lama 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.
- Dalam persidangan diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi bagi kedua belah pihak yang hadir dimuka sidang. Penggugat dan tergugat bebas memilih hakim mediator atau pihak lain yang sudah punya sertifikasi sebagai mediator, dan biayanya menggunakan mediator dari luar ditanggung sepenuhnya oleh penggugat.
- Pengajuan gugatan harta bersama ini atau dalam persidangan, pihak penggugat atau tergugat dapat menggunakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil.
- Proses sidang, dimulai dari upaya perdamaian, pembacaaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, kesimpulan, musyawarah majelis dan putusan.