Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH

Syarat Berperkara


SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH

  1. Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy).
  2. Fotokopi Buku Nikah Orang tua (P+L) 1 lembar
  3. Fotokopi KTP Orang tua (P+L) 1 Lembar
  4. Fotokopi Kartu keluarga Orang tua (P+L) 1 Lembar
  5. Fotokopi KTP Calon Pengantin (P+L) 1 Lembar
  6. Fotokopi Akte Lahir Calon Pengantin (P+L) 1 Lembar
  7. Fotokopi Ijazah terakhir Calon Pengantin (P+L) 1 Lembar
  8. Asli Surat Keterangan Penolakan dari KUA tempat menikah (Menerangkan Penolakan Karena Kurang Umur)
  9. Keterangan penghasilan suami dari kelurahan
  10. Rekomendasi dari Psikolog
  11. Rekomendasi dari KPAD/Dinas P2TP2A
  12. Rekomenadasi dari dokter kandungan/bidan
  13. Membayar panjar biaya perkara.

Catatan :

  • Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
  • Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
  • Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
  • Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.