Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

SYARAT PENGAJUAN PERWALIAN ANAK

 

Syarat Berperkara


SYARAT PENGAJUAN PERWALIAN ANAK

  1. Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy).
  2. Fotokopi Buku Nikah / Akte Cerai Pemohon 1 Lembar
  3. Fotokopi KTP Pemohon 1 Lembar
  4. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon 1 Lembar
  5. Fotokopi Akte Kelahiran Anak 1 Lembar
  6. Fotokopi Akte Kematian 1 Lembar
  7. Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan Pemohon (optional) 1 Lembar
  8. Fotokopi Karip (Untuk PNS) 1 Lembar
  9. Asli Surat Pernyataan Pemohon tidak akan melakukan kekerasan pada anak yang dibuat oleh Pemohon bermaterai Rp. 10.000,-
  10. Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Wali
  11. Surat Pernyataan tidak pernah dan tidak akan melakukan:
    1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak; atau
    2. penerapan hukum fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap anak:
  12. Rekomendasi dari Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Cirebon.
  13. Membayar panjar biaya perkara.

Catatan :

  • Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
  • Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
  • Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
  • Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.