Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

SYARAT PENGAJUAN HADLONAH (HAK ASUH ANAK)

Syarat Berperkara


SYARAT PENGAJUAN HADLONAH (HAK ASUH ANAK)

  1. Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy).
  2. Fotokopi Buku Nikah / Akte Cerai 1 Lembar
  3. Fotokopi KTP Pemohon 1 Lembar
  4. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon 1 Lembar
  5. Fotokopi Akte Kelahiran Anak 1 Lembar
  6. Surat Keterangan Gaji Keterangan Penghasilan (bagi PNS / TNI/POLRI / BUMN /BUMD)
  7. Membayar panjar biaya perkara.

Catatan :

  • Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
  • Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
  • Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
  • Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.