Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

SYARAT PENGAJUAN WALI ADHOL

Syarat Berperkara


SYARAT PENGAJUAN WALI ADHOL

  1. Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy).
  2. Fotokopi Buku Nikah /Duplikat kutipan Akta Nikah Orang Tua Pemohon
  3. Fotokopi KTP 1 Lembar (tidak boleh dipotong)
  4. Surat Keterangan Kepala KUA Setempat menerangkan penolakan karena WaliAdhol/Walimogok/Walibangkang)
  5. Membayar panjar biaya perkara.

Catatan :

  • Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
  • Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
  • Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
  • Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.