Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

SYARAT PENGAJUAN GUGATAN CERAI (DIAJUKAN ISTRI)

Cerai Gugat

Prosedur Berperkara Cerai Gugat

  1. Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama.
  2. Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita.
  3. Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, hadhanah, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.
  4. Membayar panjar biaya perkara melalui Bank dan bagi yang tidak mampu/miskin, dapat berperkara secara prodeo/Cuma-Cuma.
  5. Setelah perkaranya didaftarkan di Pengadilan Agama, kemudian Penggugat dan Tergugat dipanggil untuk menghadiri sidang, sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan, panggilan disampaikan oleh juru sita dan disampaikan ke alamat penggugat dan tergugat, namun jika saat dipanggil penggugat/tergugat tidak berada ditempat/sedang keluar, panggilan disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa. Khusus apabila tergugat ghaib, panggilan kepada tergugat dilakukan melalui pengumuman di radio, antara pengumuman pertama dengan pengumuman kedua berjarak 1 bulan, dan antara pengumuman kedua dengan hari sidang dengan jarak sekurang-kurangnya 3 bulan.
  6. Pada saat persidangan, diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika penggugat dan tergugat hadir. Apabila terjadi damai, perkara dicabut.
  7. Putusan Pengadilan Agama adakalanya dikabulkan apabila gugatan terbukti, ditolak jika tidak terbukti dan  tidak dapat diterima kalau gugatan kabur, kemudian begitu putusan dijatuhkan, penggugat dapat lansung mengambil sisa panjar biaya perkara jika masih ada.
  8. Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum, Penggugat dan Tergugat dapat mengambil Akte Cerai secara langsung, atau melalui kuasa dengan sayarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan Akta  Cerai tersebut.

Syarat Berperkara


SYARAT PENGAJUAN GUGATAN CERAI (DIAJUKAN ISTRI)

  1. Membuat Surat gugatan (disertai softcopy).
  2. Asli Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah.
  3. Fotokopi Buku Nikah/ Duplikat (diberi materi dan cap POS).
  4. Fotokopi KTP Penggugat (diberi materi dan cap POS).
  5. Surat Domisili dari Kelurahan apabila sudah pindah dari alamat sesuai KTP
  6. Surat Keterangan Ghoib dari Desa/Kelurahan apabila Tergugat tidak diketahui alamatnya di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Surat Ijin Atasan (bagi PNS / TNI / POLRI)
  8. Membayar panjar biaya perkara.
SYARAT TAMBAHAN UNTUK PENGAJUAN PRODEO / BERPERKARA SECARA CUMA-CUMA
  • Asli Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa yang diketahui oleh Camat
  • Fotokopi Kartu Keluarga Miskin (KKM)/ Kartu Masyarakat Jaminan Kesehatan (JAMKESMAS) /Kartu Beras Miskin (RASKIN)/Kartu Program Keluraga Harapan (PKH)/Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kartu Perlindungan Sosial (KPS) 1 Lembar
Catatan :
  • Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
  • Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan dicap POS).
  • Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
  • Semua potokopi dokumen gugatan menggunakan kertas A4.