Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

SYARAT PENGAJUAN GUGATAN TALAK (DIAJUKAN SUAMI)

 Cerai Talak

Prosedur Berperkara Cerai Talak

  1. Mengajukan surat permohonan pemohon yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama, boleh dilakukan dengan tertulis maupun dengan lisan.
  2. Surat permohonan pemohon berisi identitas pemohon dan termohon meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal, posita yaitu gambaran peristiwa hukum/fakta kejadian dan fakta hukum, kemudian petitum yaitu apa yang diminta pemohon,  berdasarkan posita.
  3. Permohonan penguasaan anak/hadhanah, nafkah anak, dan pembagian harta bersama dapat  diajukan bersama-sama dengan permohonan perceraian.
  4. Membayar panjar biaya perkara melalui Bank yang besarnya sesuai dengan taksiran Meja 1 seperti yang tersebut dalam SKUM, jika tidak mampu/miskin dapat mengajukannya secara Cuma-Cuma/prodeo dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa yang diketahui oleh Camat setempat.
  5. Setelah perkara didaftarkan di Pengadilan Agama, kemudian pemohon tinggal menunggu panggilan sidang. Panggilan dilakukan oleh juru sita kealamat pemohon dan termohon sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang. Jika pemohon/termohon tidak  berada ditempat, panggilan disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa setempat,  Jika termohonnya beralamat  diluar wilayah yuridiksi Pengadilan Agama tempat pemohon mengajukan permohonan, maka panggilan dilakuan  dengan meminta bantuan melalui Pengadilan Agama dimana wilayah tempat tinggal termohon berada. Kemudian jika termohonnya ghaib, panggilan dilakukan melalui pengumuman diradio, dengan ketentuan antara pengumuman pertama dengan pengumunan kedua jaraknya 1 bulan, dan atara pengumuman kedua dengan hari sidangnya sekurang-kurangnya 3 bulan. Jika termohonnya berada diluar negeri, panggilan dilakukan melalui kedutaan RI di luar negeri, dengan ketentuan antara panggilan sidang dengan hari sidangnya sekurang-kurangnya 6 bulan.
  6. Dalam pemeriksaan perkara, dilakukan upaya perdamaian dan mediasi jika kedua belah pihak hadir.
  7. Setelah pemeriksaan perkara selesai, putusan dijatuhkan mungkin dalam putusan itu  bisa dikabulkan, ditolak atau tidak dapat diterima.
  8. Apabila putusan izin ikrar dijatuhkan dan sudah berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Agama menetapkan Majelis Hakim yang akan melanjutkan sidang pengucapan ikrar talak, dan Ketua Majelis memerintahkan kepada juru sita untuk memanggil pemohon dan termohon agar hadir pada persidangan pengucapan ikrar talak tersebut. Panggilan dilakukan 3 hari kerja sebelum sidang dilaksanakan. Apabila pemohon tidak hadir pada persidangan ikrar talak tersebut, dan tidak melapor ke Pengadilan  Agama  sampai 6 bulan, maka menjadi gugur kekkuatan hukum putusan izin ikrar talak itu, dan pemohon dan termohon tetap suami isteri.
  9. Apabila pemohon hadir dan mengucapkan ikrar talak di sidang pengadilan itu, maka pada hari itu juga akta cerainya dapat diambil, dan  sisa panjar biaya perkara jika ada,  dapat pula  langsung mengambilnya dengan kasir.

Syarat Berperkara


SYARAT PENGAJUAN GUGATAN TALAK (DIAJUKAN SUAMI)

  1. Membuat Surat permohonan (disertai softcopy).
  2. Asli Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah.
  3. Fotokopi Buku Nikah/ Duplikat (diberi materi dan cap POS).
  4. Fotokopi KTP Pemohon (diberi materi dan cap POS).
  5. Surat Domisili dari Kelurahan apabila sudah pindah dari alamat sesuai KTP
  6. Surat Keterangan Ghoib dari Desa/Kelurahan apabila Termohon tidak diketahui alamatnya di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Surat Ijin Atasan (bagi PNS / TNI / POLRI)
  8. Membayar panjar biaya perkara.
SYARAT TAMBAHAN UNTUK PENGAJUAN PRODEO / BERPERKARA SECARA CUMA-CUMA
  • Asli Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa yang diketahui oleh Camat
  • Fotokopi Kartu Keluarga Miskin (KKM)/ Kartu Masyarakat Jaminan Kesehatan (JAMKESMAS) /Kartu Beras Miskin (RASKIN)/Kartu Program Keluraga Harapan (PKH)/Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kartu Perlindungan Sosial (KPS) 1 Lembar
Catatan :
  • Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
  • Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan dicap POS).
  • Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
  • Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.