Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Objek dan Subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Objek pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Objek pajak yang bersifat spesifik dan sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan, adalah sebagai berikut:

  1. Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  2. Impor barang kena pajak.
  3. Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  4. Pemanfaatan jasa kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  5. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  6. Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
  7. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak di dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan baik yang hasilnya akan digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain.
  8. Penyerahan aktiva oleh pengusaha kena pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang pajak pertambahan nilai yang dibayar pada saat perolehannya menurut ketentuan dapat dikreditkan.
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak sehingga dikenakan pajak pertambahan Nilai (PPN). Namun pada pasal 4 UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan  Bagian Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, terdapat pengecualian jenis barang dan jasa yang dikenakan PPN.

Barang tidak kena PPN adalah sebagai berikut:
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga.
  • Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Adapun jasa yang tidak dikenakan PPN adalah sebagai berikut:
  • Jasa di bidang keagamaan meliputi:
    1. Jasa pelayanan rumah ibadah;
    2. Jasa pemberian khotbah atau dakwah;
    3. Jasa lainnya di bidang keagamaan.
  • Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
  • Jasa di bidang perhotelan meliputi:
    1. Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap;
    2. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jenis- jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha perdagangan (IUP), nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP).
  • jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  • jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai denga ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Subjek Pertambahan Nilai (PPN)
Subjek PPN adalah pengusaha dan pengusaha kena pajak. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021, pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Dalam UU yang sama diterangkan pula bahwa pengusaha tersebut yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan pe- nyerahan JKP tersebut mempunyai kewajiban sebagai berikut:
  1. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
  2. Memungut PPN dan PPnBM yang terutang.
  3. Menyetor PPN dan PPnBM yang berutang.
  4. Melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang.