Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Tampilkan postingan dengan label PPN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPN. Tampilkan semua postingan

FAKTUR PAJAK DIGUNGGUNG ATAU FAKTUR PAJAK UNTUK PEDAGANG ECERAN

Sebagaimana diketahui, telah diatur dalam Pasal 21 ayat (2a) PER-03/PJ/2022, dikatakan bahwa faktur pajak digunggung atas penyerahan konsumen akhir oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran bukanlah faktur pajak yang dibuat seperti faktur pajak pada umumnya dan harus diunggah maksimal pada tanggal 15 bulan berikutnya. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun menegaskan bahwa hanya faktur pajak keluaran saja yang wajib diunggah ke aplikasi e-faktur oleh PKP paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur....

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah di Indonesia diatur dengan UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang merupakan perubahan atas UU PPN No. 8 Tahun 1983.Pajak pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN juga dapat diistilahkan Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak...

Objek dan Subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Objek pajak Pertambahan Nilai (PPN)Objek pajak yang bersifat spesifik dan sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan, adalah sebagai berikut:Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.Impor barang kena pajak.Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.Pemanfaatan jasa kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha...

Pengertian - Pengertian Pada PPN

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan.Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan...