Sebagaimana diketahui, telah diatur dalam Pasal 21 ayat (2a) PER-03/PJ/2022, dikatakan bahwa faktur pajak digunggung atas penyerahan konsumen akhir oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran bukanlah faktur pajak yang dibuat seperti faktur pajak pada umumnya dan harus diunggah maksimal pada tanggal 15 bulan berikutnya. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun menegaskan bahwa hanya faktur pajak keluaran saja yang wajib diunggah ke aplikasi e-faktur oleh PKP paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur. Jadi, ketentuan mengenai pembuatan faktur pajak digunggung hanya diperuntukkan bagi PKP pedagang eceran dan hanya diberikan kepada penerima barang kena pajak (BKP) dan atau jasa kena pajak (JKP) yang memenuhi karakteristik konsumen akhir. Konsumen akhir sendiri adalah pembeli yang mengonsumsi langsung barang yang diterima dan tidak menggunakannya untuk kegiatan usaha.
PKP pedagang eceran tidak menggunakan e-faktur dalam pembuatan faktur pajak melainkan menerbitkan dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak. Maka, tidak ada kewajiban bagi PKP pedagang eceran untuk meng-upload faktur pajak dengan ketentuan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas dan tanda tangan pembeli yang dibuat oleh PKP pedagang eceran. Istilah faktur pajak digunggung muncul karena ada kegiatan usaha yang sifat transaksi penyerahan BKP-nya tidak mewajibkan mencantumkan identitas. Kata digunggung sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal dari kata gunggung yang berarti jumlah, sejumlah, atau sebanyak. Jadi, boleh dikatakan juga bahwa faktur pajak yang dijumlahkan atau terdiri dari atas beberapa faktur pajak.
Terkait syarat untuk melakukan penyerahan BKP dan JKP yang menggunakan faktur pajak digunggung terdiri dari tiga syarat. Pertama, dilakukan di suatu tempat penjualan retail (seperti kios dan toko, supermarket, minimarket, departemen store, dll) atau tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi satu tempat konsumen akhir. Kedua, dilakukan tanpa di dahului penawaran tertulis, kontrak, lelang, dan sebagainya. Namun, langsung kepada konsumen akhir. Ketiga, umumnya pembayaran BKP/JKP dilakukan secara tunai. Khusus untuk BKP, penjual langsung menyerahkan BKP dan penjual langsung membawa BKP yang dibeli nya.
Selain itu, faktur pajak digunggung berbeda dengan faktur pajak gabungan. Hal itu dikarenakan faktur pajak gabungan merupakan faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau JKP yang sama selama satu bulan kalender. Artinya, faktur pajak gabungan tetap menunjukkan jumlah seluruh transaksi penyerahan antara satu PKP dengan PKP lainnya. Sedangkan faktur pajak digunggung berisi banyak transaksi dari banyak pembeli atau penerima jasa tanpa mencantumkan nama dan identitas pembeli atau penerima jasa.
Faktur pajak digunggung bisa berupa :
- faktur penjualan/invoice,
- bon,
- kwitansi atau
- tanda bukti pembayaran lainnya
Pengertian Pedangang eceran
PKP Pedagang Eceran umumnya menjual barang pada konsumen akhir ini dengan jumlah transaksi penyerahan barang yang relatif banyak, tapi dengan nilai yang relatif kecil. Sehingga, jika diperlakukan sama dengan PKP lainnya, akan membuat PKP Pedagang Eceran akan kesulitan dalam pembuatan dan pengelolaan Faktur Pajak.
Untuk itulah kebijakan pembuatan Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran ini berbeda dengan ketentuan pembuatan Faktur Pajak umum