Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Tampilkan postingan dengan label PPH Badan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPH Badan. Tampilkan semua postingan

FAKTUR PAJAK DIGUNGGUNG ATAU FAKTUR PAJAK UNTUK PEDAGANG ECERAN

Sebagaimana diketahui, telah diatur dalam Pasal 21 ayat (2a) PER-03/PJ/2022, dikatakan bahwa faktur pajak digunggung atas penyerahan konsumen akhir oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran bukanlah faktur pajak yang dibuat seperti faktur pajak pada umumnya dan harus diunggah maksimal pada tanggal 15 bulan berikutnya. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun menegaskan bahwa hanya faktur pajak keluaran saja yang wajib diunggah ke aplikasi e-faktur oleh PKP paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur. Jadi, ketentuan mengenai pembuatan faktur pajak digunggung hanya diperuntukkan bagi PKP pedagang eceran dan hanya diberikan kepada penerima barang kena pajak (BKP) dan atau jasa kena pajak (JKP) yang memenuhi karakteristik konsumen akhir. Konsumen akhir sendiri adalah pembeli yang mengonsumsi langsung barang yang diterima dan tidak menggunakannya untuk kegiatan usaha.

PKP pedagang eceran tidak menggunakan e-faktur dalam pembuatan faktur pajak melainkan menerbitkan dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak. Maka, tidak ada kewajiban bagi PKP pedagang eceran untuk meng-upload faktur pajak dengan ketentuan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas dan tanda tangan pembeli yang dibuat oleh PKP pedagang eceran. Istilah faktur pajak digunggung muncul karena ada kegiatan usaha yang sifat transaksi penyerahan BKP-nya tidak mewajibkan mencantumkan identitas. Kata digunggung sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal dari kata gunggung yang berarti jumlah, sejumlah, atau sebanyak. Jadi, boleh dikatakan juga bahwa faktur pajak yang dijumlahkan atau terdiri dari atas beberapa faktur pajak.

Terkait syarat untuk melakukan penyerahan BKP dan JKP yang menggunakan faktur pajak digunggung terdiri dari tiga syarat. Pertama, dilakukan di suatu tempat penjualan retail (seperti kios dan toko, supermarket, minimarket, departemen store, dll) atau tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi satu tempat konsumen akhir. Kedua, dilakukan tanpa di dahului penawaran tertulis, kontrak, lelang, dan sebagainya. Namun, langsung kepada konsumen akhir. Ketiga, umumnya pembayaran BKP/JKP dilakukan secara tunai. Khusus untuk BKP, penjual langsung menyerahkan BKP dan penjual langsung membawa BKP yang dibeli nya.

Selain itu, faktur pajak digunggung berbeda dengan faktur pajak gabungan. Hal itu dikarenakan faktur pajak gabungan merupakan faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau JKP yang sama selama satu bulan kalender. Artinya, faktur pajak gabungan tetap menunjukkan jumlah seluruh transaksi penyerahan antara satu PKP dengan PKP lainnya. Sedangkan faktur pajak digunggung berisi banyak transaksi dari banyak pembeli atau penerima jasa tanpa mencantumkan nama dan identitas pembeli atau penerima jasa.

Faktur pajak digunggung bisa berupa :
  • faktur penjualan/invoice,
  • bon,
  • kwitansi atau
  • tanda bukti pembayaran lainnya
Pengertian Pedangang eceran
PKP Pedagang Eceran umumnya menjual barang pada konsumen akhir ini dengan jumlah transaksi penyerahan barang yang relatif banyak, tapi dengan nilai yang relatif kecil. Sehingga, jika diperlakukan sama dengan PKP lainnya, akan membuat PKP Pedagang Eceran akan kesulitan dalam pembuatan dan pengelolaan Faktur Pajak.
Untuk itulah kebijakan pembuatan Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran ini berbeda dengan ketentuan pembuatan Faktur Pajak umum

PPH BADAN

Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Bentuk Badan dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
  • Pembukuan
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. 
 
Pembukuan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam Bahasa Indonesia atau menggunakan tata cara lainnya yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. 
 
Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain. 
 
Buku, catatan, dan dokumen, data elektronik yang menjadi dasar pembukuan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia (sesuai dengan batas kadaluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan). 
  • Objek Pajak
Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. 
 
Namun demikian, terdapat beberapa jenis penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan, di antaranya adalah 
 
Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan lainnya yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan 
    • a. harta hibah yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; 
b. sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; 
    • warisan; 
    • harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
    • penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, apabila diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak tertentu akan menjadi Penghasilan); dan
    • Penghasilan lain sebagaimana tertera dalam Undang-undang Pajak Penghasilan\
  • Penghasilan Kena Pajak
Langkah-langkah untuk mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut: 
  1. hitung seluruh Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final. 
  2. kurangkan dengan biaya-biaya yang meliputi seluruh biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan; biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa (gaji, tunjangan dsb), biaya bunga, biaya sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan, biaya administrasi. Jangan lupa untuk mengurangkan biaya penyusutan dan amortisasi. 
  3. perhatikan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana di atur dalam perundangan perpajakan beserta aturan turunannya. Keluarkan biaya-biaya tersebut dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak.
Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan biaya-biaya didapat kerugian sehingga tidak terdapat Penghasilan Kena Pajak, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
  • Tarif Pajak Penghasilan Badan
  1. Tarif pajak penghasilan Badan untuk tahun pajak 2019 ke bawah adalah sebesar 25% dari penghasilan kena pajak (20%, bila wajib pajak adalah perusahaan yang Go Public). 
  2. Untuk tahun pajak 2020, tarif pajak penghasilan badan turun menjadi 22%, dan turun lagi menjadi 20% untuk tahun pajak 2022. 
  3. Wajib pajak Badan yang berbentuk perseroan terbuka dapat menggunakan tarif lebih rendah 3% apabila jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi kriteria tertentu, menjadi 19% untuk tahun pajak 2020 dan 17% untuk tahun pajak 2021.
  • Pelunasan Pajak Tahun Berjalan
Setelah diperoleh angka Penghasilan Kena Pajak dan Pajak terhutang, langkah berikutnya adalah mengurangkan Pajak Penghasilan dengan kredit pajak.

Kredit Pajak untuk wajib pajak badan meliputi: 
  1. pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha tertentu yang biasa disebut sebagai Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pemotongan pajak atas penghasilan dari modal, jasa dan kegiatan tertentu yang biasa disebut sebagai Pajak Penghasilan Pasal 23.
  2. pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri yang biasa disebut sebagai Pajak Penghasilan Pasal 25.
Hasil dari pengurangan tersebut adalah pajak penghasilan yang masih harus dibayar sendiri.
  • Pajak Yang Masih Harus Dibayar

Setelah memahami penjelasan diatas langkah berikutnya, kita pahami contoh ilustrasi berikut ini:
PT JAYA diketahui memiliki data penghasilan tahun 2020 sebagaimana berikut:
    • Peredaran Bruto Rp10.000.000.000,00
    • Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bruto Rp8.500.000.000,00
    • Penghasilan lainnya Rp700.000.000,00
    • Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya Rp500.000.000,00
    • Kompensasi kerugian dari tahun sebelumnya Rp100.000.000,00
    • Kredit PPh Pasal 25 Rp200.000.000,00
    • Kredit PPh Pasal 22 Rp50.000.000,00
    • Kredit PPh Pasal 23 Rp10.000.000,00
Maka, penghitungan pajak penghasilan terutangnya adalah:

Peredaran Bruto (angka 1) Rp10.000.000.000,00
Dikurangi Biaya 3M Bruto (angka 2) (Rp8.500.000.000,00)

Penghasilan Neto Rp1.500.000.000,00

Ditambah Penghasilan Lainnya (angka 3) Rp700.000.000,00
Dikurangi Biaya 3M Lainnya (angka 4) (Rp500.000.000,00)

Total Penghasilan Neto Rp1.700.000.000,00
Dikurangi Kompensasi Kerugian (angka 5) (Rp100.000.000,00)

Penghasilan Kena Pajak Rp1.600.000.000,00

Pajak penghasilan terutangnya adalah sebesar:
Rp1.600.000.000,00 x 22% = Rp352.000.000,00

Sedangkan pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar:

Pajak penghasilan terutang Rp352.000.000,00
Dikurangi kredit PPh Pasal 22 (angka 7) (Rp50.000.000,00)
Dikurangi kredit PPh Pasal 23 (angka 8) (Rp10.000.000,00)
Dikurangi kredit PPh Pasal 25 (angka 6) (Rp200.000.000,00)

Pajak yang masih harus dibayar Rp92.000.000,00

Fasilitas Pengurangan Tarif

Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Apabila menggunakan contoh sebelumnya, dapat diilustrasikan sebagaimana berikut:

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:

1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas

(Rp 4.800.000.000,00 : Rp 10.000.000.000,00) x Rp 1.600.000.000,00 = Rp 768.000.000,00

2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas

Rp 1.600.000.000,00 – Rp 768.000.000,00 = Rp 832.000.000,00

Pajak Penghasilan yang terutang:

- (50% x 22%) x Rp 768.000.000,00 = Rp 84.480.000,00

- 22% x Rp 832.000.000,00 = Rp 183.040.000,00 (+)

Total Pajak Penghasilan yang terutang Rp 267.520.000,00
dan pajak yang masih harus dibayar menjadi:
Pajak penghasilan terutang Rp267.520.000,00
Dikurangi kredit PPh Pasal 22 (Rp50.000.000,00)
Dikurangi kredit PPh Pasal 23 (Rp10.000.000,00)
Dikurangi kredit PPh Pasal 25 (Rp200.000.000,00)

Pajak yang masih harus dibayar (Rp7.520.000,00)

Pajak yang masih harus dibayar tidak selamanya memiliki saldo. Saldo dapat bernilai nol, atau bernilai lebih bayar (seperti contoh kasus di atas). Dalam hal pajak yang masih harus dibayar memiliki saldo, maka wajib pajak wajib menyetorkan kekurangannya ke kas negara. Namun, bilamana saldo bernilai lebih bayar, maka wajib pajak pun dapat mengkompensasikannya ke periode pajak berikutnya, atau mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.



Pembukuan dan Pencatatan

  • Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Pembukuan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam Bahasa Indonesia menggunakan tata cara lainnya yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.
  • Sedangkan pencatatan adalah proses pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
  • Wajib pajak yang diwajibkan untuk melakukan pembukuan adalah wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Dikecualikan dari kewajiban tersebut adalah wajib pajak orang pribadi berkegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang memiliki omzet kurang dari Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun, atau menurut peraturan perpajakan yang berlaku diperbolehkan untuk melakukan pencatatan.
  • Buku, catatan, dan dokumen, data elektronik yang menjadi dasar pembukuan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia (sesuai dengan batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan).