Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Tampilkan postingan dengan label Materi Dasar Perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Dasar Perpajakan. Tampilkan semua postingan

Rumus Perhitungan PPH 21 Dengan Tarif Efektif 2024

Selain tarif pajak progresif, Ditjen Pajak berlakukan perubahan tarif pemotongan PPh 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER). contoh perhitungan PPh 21 terbaru yang berlaku mulai 2024.

Global Tax identity Number (TIN)

Global Tax identity Number (TIN) merupakan gagasan pemberian nomor identitas untuk wajib pajak yang berlaku universal. Dengan global TIN, semua perusahaan yang tergabung dalam satu perusahaan multinasional akan mendapatkan nomor unik yang sama, yang membedakan hanyalah kode negara dimana perusahaan multinasional tersebut beroperasi, serta nomor afiliasi / cabang / permanent establishment dari unit bisnis yang ada di perusahaan multinasional tersebut.

Dengan diimplementasikannya global TIN, diharapkan identifikasi perusahaan multinasional menjadi lebih mudah, pertukaran data pajak antar negara menjadi lebih cepat dan lebih baik, dan kemungkinan terjadinya transfer pricing yang merugikan negara tertentu dapat diminimize.

COD (Certificate of Domicile) Atau Surat Keterangan Domisili (SKD)

COD (Certificate of Domicile) atau SKD merupakan bukti seorang person sebagai resident suatu negara.COD biasanya digunakan untuk memanfaatkan tax treaty. Jika pemberi penghasilan (WPDN) dari Indonesia tidak bisa mendapatkan COD dari mitra bisnis dari Luar Negeri maka WPDN wajib memotong PPh berdasarkan Pasal 26 UU PPh, namun kalau bisa maka WPDN akan memotong sebesar PPh sebesar tarif yang tercantum pada tax treaty.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: PER- 24/PJ/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-61/PJ ./2009 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA 

PER- /PJ/2018 TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia

Pajak merupakan sumber dana terbesar bagi negara yang sangat penting dalam pembangunan. Oleh sebab itu, warga negara Indonesia diwajibkan membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ada tiga sistem pembayaran pajak yang diberlakukan, yaitu:

1. Self Assessment System
Self Assessment System merupakan salah satu sistem pemungutan pajak dimana sistem ini membebankan besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yang bersangkutan secara mandiri. Jadi wajib pajak disini berperan aktif dalam menghiutng, membayar sampai melaporkan besaran pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Disini pemerintah berperan sebagai pengawas dari aktivitas perpajakan wajib pajak. Sistem pemungutan pajak ini diterapkan di pajak pusat, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sistem ini diberlakukan di Indonesia setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini.

Self Assessment System ini memberikan keluasaan kepada wajib pajak, tapi terdapat konsekuensi dimana wajib pajak akan berusaha untuk menyetor besar pajak sekecil mungkin.

Ciri-ciri Self Assesment system:Besar pajak terutang ditentukan oleh wajib pajak itu sendiri
Wajib pajak berperan aktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya mulai darimenghitung, membayar hingga melapor pajak sendiri.
Pemerintah tidak perlu mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) terkecuali, jika wajib pajak telat lapor, telat melunasi pajak terutang, atau terdapat pajak yang tidak dibayar.

2. Official Assessment System

Sistem pemungutan satu ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan seberapa besar pajak terutang kepada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Dalam sistem ini, petugas pajak sepenuhnya memiliki inisiatif dalam menghitung dan memungut pajak. Penerapan official assessment system ini pun ditujukan kepada masyarakat selaku wajib pajak, yang dinilai belum mampu untuk diberikan tanggung jawab dalam menghitung serta menetapkan pajak.

Official Assessment System ini diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis-jenis pajak daerah lainnya dimana KPP sebagai pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang setiap tahunnya.

Walau fiskus (pemegang wewenang pajak) cukup dominan dalam menghitung dan menetapkan hutang pajak, namun setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984, sistem pemungutan ini tidak lagi berlaku.

Ciri-ciri Official Assessment System:Wajib pajak bersifat pasif karena perhitungan pajak terutang dihitung oleh aparat pajak (fiskus) yang ditunjuk dalam pengelolaan pajak
Pajak yang terutang muncul setelah aparat pajak menghitung pajak terutang dan diterbitkan SKP
Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besar pajak yang menjadi kewajiban bayar oleh wajib pajak

3. Withholding Assessment System

Untuk withholding system, besaran pajak akan dihitung oleh pihak ketiga yang merupakan bukan wajib pajak ataupun aparat pajak.

Contoh penerapan sistem ini adalah pemotongan gaji karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait. Oleh karena itu, karyawan tidak perlu lagi mendatangi KPP untuk membayar pajak terutang tersebut.

Jenis-jenis pengenaan pajak yang menggunakan withholding assessment system, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final), dan PPN. Dengan sistem pemungutan ini, wajib pajak akan mendapatkan bukti potong pajak.

ALUR PERMOHONAN SURAT KETERANGAN SENGKETA PAJAK

 

A. LOKASI PELAYANAN

  1. Loket B Sekretariat Pengadilan Pajak, Lobby Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat (jika antar langsung dengan mendaftar antrean terlebih dahulu); atau
  2. Kirim via pos/ekspedisi tercatat lain ke alamat: Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat


B. JANGKA WAKTU PELAYANAN

Terhitung 14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkapoleh pejabat berwenang (bukan sejak submit/diterima di Pengadilan Pajak).


C. BIAYA LAYANAN

Tidak dipungut biaya (gratis).


D. DEFINISI LAYANAN

Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP) adalah Surat Keterangan tentang ada tidaknya Wajib Pajak maupun Perseroan bersengketa di Pengadilan Pajak dalam suatu waktu tertentu.


E. PERSYARATAN LAYANAN

  • Asli Surat Permohonan dengan mencantumkan uraian tujuan yang jelas (Direktur atau Kuasa);
  • Fotokopi dasar yang mensyaratkan diperlukannya keterangan dari Pengadilan Pajak sesuai dengan uraian tujuan di poin 1 (Apabila tidak ada dapat diganti dengan asli pernyataan dari Pengurus Perusahaan/pemberi kuasa dan bermeterai);
  • Asli Surat Kuasa yang bermeterai (apabila dikuasakan);
  • Asli Surat Kuasa Substitusi yang bermeterai (apabila dikuasakan kembali);
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang masih berlaku (apabila tidak ada dapat diganti fotokopi Nomor Induk Berusaha/NIB);
  • Fotokopi Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Kementerian Hukum dan HAM (Untuk Perusahaan Berbadan Hukum);
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir Perusahaan yang mencatumkan nama pengurus yang menandatangani permohonan atau memberikan kuasa;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk masing-masing pihak berikut:
    1. Badan Hukum (Perusahaan);
    2. Semua Pengurus Perusahaan dan Pemegang Saham yang tercantum di dalam akta;
    3. Semua pihak yang diberi kuasa dan tercantum dalam surat kuasa (apabila dikuasakan);
    4. Pemohon (penandatanganan surat permohonan)
  • Unduh ceklis kelengkapan/persyaratan layanan pada tautan berikut: ceklis SKSP.

Keterangan tambahan:

  • Yang dimaksud dengan “uraian tujuan” yang jelas pada poin 1 adalah penjelasan mengenai tujuan spesifik suatu perseroan atau Wajib Pajak sehingga memerlukan Surat Keterangan Sengketa Pajak.
  • Yang dimaksud pada poin nomor 2 adalah dasar persyaratan tertulis yang mengharuskan adanya Surat Keterangan Sengketa Pajak.
  • Akta pendirian dan Perubahan yang dimaksud dalam Poin Nomor 7 cukup melampirkan halaman depan, halaman susunan pengurus pada akta perubahan terakhir (bukan keseluruhan lembar akta).
  • Pihak yang wajib melampirkan Fotokopi NPWP dalam poin nomor 8 adalah; Badan Hukum (Perusahaan), Semua pengurus (Direktur, Komisaris, dan pengurus lainnya) dan Pemegang Saham yang tercantum dalam akta, Seluruh Kuasa Hukum (Pihak yang diberi kuasa) yang tercantum dalam surat kuasa, dan Pemohon yang menandatangani Surat Permohonan permintaan SKSP

Contoh uraian tujuan (pada poin 1 dan 2): 

  1. Tujuan : Adanya perubahan pengurus perusahaan
    • Dasar persyaratan : Fotokopi persyaratan yang menjelaskan bahwa dalam perubahan pengurus diperlukan suatu keterangan dari Pengadilan termasuk Pengadilan Pajak
  2. Tujuan: Mengikuti lelang proyek
    • Dasar persyaratan : Fotokopi persyaratan lelang proyek yang di dalamnya terdapat tulisan/ketentuan bahwa harus ada Surat Keterangan dari Pengadilan Pajak
  3. Tujuan lain (sebutkan tujuannya)
    • Dasar persyaratan: Asli surat pernyataan dari Pengurus Perusahaan/Pemberi Kuasa dan bermeterai.

Terkait akta pendirian dan perubahan yang dimaksud pada poin 7, pemohon cukup melampirkan halaman depan, halaman susunan pengurus pada akta perubahan terakhir (tidak perlu keseluruhan lembar akta), yang di dalamnya terdapat nama pengurus perusahaan/pemberi kuasa.


F. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR LAYANAN

  1. Pemohon menyampaikan permohonan Surat Keterangan Sengketa Pajak kepada Sekretaris Pengadilan Pajak melalui Loket B Pengadilan Pajak atau melalui pos tercatat.
  2. Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan permohonan SKSP.
  3. Dalam hal kelengkapan permohonan belum terpenuhi, berkas permohonan tersebut dikembalikan melalui surat beserta informasi dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi. Pemohon menyampaikan kembali permohonan dengan persyaratan yang telah dilengkapi.
  4. Dalam hal kelengkapan permohonan telah terpenuhi, Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak menandatangani Surat Keterangan Sengketa Pajak.
  5. Sekretariat Pengadilan Pajak mengirimkan Surat Keterangan Sengketa Pajak melalui Pos Tercatat.


G. PRODUK PELAYANAN

Surat Keterangan Sengketa Pajak yang diterbitkasemata-mata hanya untuk menyatakan ada atau tidaknya Banding dan/atau Gugatan namun tidak termasuk ada atau tidaknya kewajiban dan/atau pidana perpajakan yang bersangkutan.


H. SALURAN PENGADUAN

Segala jenis pengaduan dan informasi layanan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon : 134
  2. E-mail : kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
  3. Whatsapp : 081211007510
  4. Website:
    • www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami;
    • www.wise.kemenkeu.go.id;
    • www.lapor.go.id;
  5. Instagram : @setpp.kemenkeu
  6. Surat yang dikirim via pos ke alamat Pengadilan Pajak


I. DASAR HUKUM

  1. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

ALUR PERMOHONAN IJIN KUASA HUKUM PAJAK



A. LOKASI PELAYANAN

  1. Loket B Sekretariat Pengadilan Pajak, Lobby Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat
  2. Permohonan disampaikan melalui pos ke alamat: Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat


B. JANGKA WAKTU PELAYANAN

14 hari kerja sejak Surat Permohonan Izin Kuasa Hukum diterima secara lengkap oleh Sekretariat Pengadilan Pajak


C. BIAYA LAYANAN

Tidak dipungut biaya (Gratis)


D. DEFINISI LAYANAN

Izin Kuasa Hukum adalah izin untuk beracara di Pengadilan Pajak yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak. Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.

Izin Kuasa Hukum (IKH) terdiri dari:

  1. Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan
  2. Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai


E. PERSYARATAN LAYANAN

    Persyaratan Permohonan Baru

  1. Surat Permohonan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan/Kepabeanan dan Cukai pada Pengadilan Pajak (pilih dan unduh formulir sesuai keperluan di sini)
  2. Daftar Riwayat Hidup (unduh formulir di sini)
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scan) oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan untuk lulusan perguruan tinggi di Indonesia atau fotokopi Surat Keputusan penyetaraan ijazah lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri yang telah dilegalisasi oleh Kemristekdikti
  5. Fotokopi Dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan dan atau Kepabeanan dan Cukai dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scan) oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan
  6. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir
  8. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku
  9. Pas Foto terakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar, dengan ketentuan foto lurus dan menghadap ke depan
  10. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara (unduh formulir di sini)
  11. Pakta integritas Pengajuan Izin Kuasa Hukum (unduh formulir di sini)
  12. Khusus Pemohon yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak, maka Pemohon harus telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak

    Dokumen Yang Menunjukkan Bukti Pengetahuan Yang Luas Di Bidang Perpajakan Dan Atau Kepabenan Dan Cukai (Huruf E)

    Bidang Perpajakan

  1. Fotokopi Ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang Administrasi Fiskal, Akuntansi, dan/atau Perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scanoleh instansi atau lembaga yang menerbitkan; atau
  2. Fotokopi Ijazah Sarjana/Diploma dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan, dan dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:
  • Fotokopi ijazah Diploma III Perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi yang telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scanoleh instansi atau lembaga yang menerbitkan; atau,
  • Fotokopi brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan yang telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scan) oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan; atau,
  • Fotokopi surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan yang telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scanoleh instansi atau lembaga yang menerbitkan.

    Bidang Kepabeanan dan Cukai

  1. Fotokopi ijazah Diploma III Kepabeanan dan Cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi yang telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scanoleh instansi atau lembaga yang menerbitkan, atau;
  2. Fotokopi sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai yang telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scan) oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan, atau;
  3. Fotokopi surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis kepabeanan dan cukai yang telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scanoleh instansi atau lembaga yang menerbitkan

    Persyaratan Perpanjangan Izin

Permohonan perpanjangan masa berlaku IKH disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak paling lambat 30 hari kalender sebelum masa berlaku IKH berakhir. Dalam hal permohonan perpanjangan telah lewat dari 30 hari kalender sebelum masa berlaku IKH berakhir (misalnya: 20 hari sebelum masa berlaku IKH berakhir), maka tidak diperkenankan mengajukan perpanjangan dan harus mengajukan permohonan baru dengan dilengkapi persyaratan untuk permohonan baru.

  1. Surat Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak (unduh formulir di sini)
  2. Daftar Riwayat Hidup (unduh formulir di sini)
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir
  6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku g. Pas Foto terakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar, dengan ketentuan foto lurus dan menghadap ke depan
  7. Fotokopi Salinan Keputusan Ketua tentang Izin Kuasa Hukum terakhir
  8. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Terakhir


F. MEKANISME LAYANAN

    Prosedur Layanan

  1. Pemohon menyampaikan permohonan Izin Kuasa Hukum kepada Ketua Pengadilan Pajak melalui Loket B Pengadilan Pajak atau menyampaikan permohonan melalui pos tercatat.
  2. Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan permohonan Izin Kuasa Hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Dalam hal kelengkapan permohonan Izin Kuasa Hukum belum terpenuhi, Sekretariat Pengadilan Pajak mengembalikan berkas permohonan tersebut melalui surat beserta informasi dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi oleh pemohon. Pemohon dapat menyampaikan kembali permohonan Izin Kuasa Hukum apabila dokumen persyaratan yang diperlukan telah dilengkapi.
  4. Dalam hal kelengkapan permohonan Izin Kuasa Hukum telah terpenuhi, Sekretariat Pengadilan Pajak menyampaikan permohonan Izin Kuasa Hukum kepada Ketua untuk mendapatkan persetujuan.
  5. Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan Keputusan Ketua tentang Izin Kuasa Hukum.
  6. Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak, Sekretariat Pengadilan Pajak menerbitkan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum.
  7. Sekretariat Pengadilan Pajak mengirimkan Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum melalui Pos Tercatat.

    Prosedur Layanan Lainnya

  1. Pemohon dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh IKH Bidang Perpajakan dan IKH Bidang Kepabeanan dan Cukai. Permohonan izin disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk masing-masing jenis IKH dengan dilengkapi dokumen persyaratan untuk masing-masing jenis IKH (diajukan secara terpisah), khusus untuk persyaratan SKCK dalam salah satu permohonan jenis IKH dapat menggunakan SKCK fotokopi, namun harus diajukan pada hari yang sama.


G. PRODUK LAYANAN

  1. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum.
  2. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum 
    Masa berlaku Izin Kuasa Hukum berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum.


H. SALURAN PENGADUAN DAN MONITORING PENYELESAIAN PERMOHONAN

Pemohon dapat mengajukan informasi progres penyelesaian permohonan melalui aplikasi Whatsapp melalui mekanisme berikut:

          a. Kirim WA ke nomor layanan informasi: 081211007510

          b. Isi permohonan: Nama_Info Status IKH_Tanggal Kirim Permohonan (dd/mm/yyyy)

              Contoh: Subagyo, S.H._Info  Status IKH_12/04/2021

Segala jenis pengaduan dan informasi layanan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon : 134
  2. E-mail : kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
  3. Whatsapp : 081211007510
  4. Website:
    • www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami;
    • www.wise.kemenkeu.go.id;
    • www.lapor.go.id;
  5. Instagram : @setpp.kemenkeu
  6. Surat yang dikirim via pos ke alamat Pengadilan Pajak


I. DASAR HUKUM

  1. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
  3. Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KEP-49/SJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Jenderal
  4. Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak

PENINJAUAN KEMBALI PAJAK

  •  Verifikasi Permohonan PK


  • Verifikasi Permohonan KMPK
VERIFIKASI DAN/ATAU PENERIMAAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (PERMOHONAN PK) DAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI (KMPK)

A. LOKASI PELAYANAN

  1. Loket C Sekretariat Pengadilan Pajak, Lobby Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat
  2. Permohonan disampaikan secara langsung ke alamat: Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat


B. JANGKA WAKTU PELAYANAN

10 menit kerja/berkas


C. BIAYA LAYANAN

Tidak dipungut biaya (gratis)


D. DEFINISI LAYANAN

Verifikasi dan atau Penerimaan Permohonan Peninjauan Kembali (Permohonan PK) dan Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK) adalah layanan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan PK dan Kontra Memori PK untuk meminimalisir berkas PK tidak dapat diproses/dikembalikan oleh Mahkamah Agung karena adanya kekurangan dokumen yang harus dilengkapi oleh para pihak.


E. PERSYARATAN LAYANAN

I. Kelengkapan/dokumen yang harus disampaikan:

  • Permohonan Peninjauan Kembali (Permohonan PK)
    1. Akta permohonan Peninjauan Kembali,
    2. Asli Surat Memori Peninjauan Kembali dalam 2 (dua) rangkap,
    3. Bukti Setoran Biaya Perkara,
    4. Softcopy Memori Peninjauan Kembali dalam format .rtf (Rich Text Format),
    5. Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak yang diajukan Peninjauan Kembali,
    6. Fotokopi Putusan Hakim Pengadilan Pidana yang berkekuatan hukum tetap ((dalam hal permohonan PK diajukan berdasarkan huruf a Pasal 91 UU No. 14 Tahun 2002)
    7. Asli surat pernyataan menemukan bukti baru (dalam hal permohonan PK diajukan berdasarkan huruf b Pasal 91 UU No. 14 Tahun 2002)
    8. Fotokopi Pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak
    9. Asli Surat Kuasa Khusus
    10. Fotokopi Kartu Izin Kuasa Hukum atau Fotokopi Kartu Izin Beracara
    11. Asli Surat Kuasa dan Fotokopi kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menyampaikan Surat Memori Peninjauan Kembali (Permohonan PK)
  • Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK)
    1. Asli Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK) dalam 2 (dua) rangkap
    2. Softcopy KMPK dalam format .rtf (Rich Text Format)
    3. Asli Surat Kuasa Khusus
    4. Fotokopi Kartu Izin Kuasa Hukum dan/atau Fotokopi Kartu Izin Beracara
    5. Asli Surat Kuasa dan Fotokopi kartu Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menyampaikan KMPK

II. Kelengkapan/dokumen lain yang harus dilengkapi apabila Permohonan PK/KMPK diajukan oleh:

  • Pejabat Yang Menerbitkan Keputusan Yang Menyebabkan Sengketa Pajak:
    1. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat
    2. Fotokopi Kartu Identitas Pegawai
  • Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi:
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    3. Surat Keterangan Ahli Waris dari Pejabat yang berwenang 
  • Khusus untuk Wajib Pajak Badan:
    1. Fotokopi kartu Identitas Pengurus berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor,
    2. Fotokopi Akta Perusahaan Perubahan Susunan Kepengurusan yang terakhir,
    3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Bukti Potong PPh Pasal 21 atau Surat Keterangan sebagai Pegawai Perusahaan,
    4. Fotokopi Penetapan Pengadilan sebagai kurator.

Informasi lebih lengkap beserta contoh dokumen persyaratan Permohonan PK/KMPK dapat diakses di tautan berikut bit.ly/PKpajak.


F. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR LAYANAN
  1. Pemohon/Termohon PK atau kuasanya datang langsung ke Loket Peninjauan Kembali
  2. Petugas menanyakan data identitas Pemohon/Termohon PK atau kuasanya
  3. Pemohon/Termohon PK atau kuasanya menyampaikan data identitas atau surat kuasa menyampaikan permohonan PK/KMPK
  4. Petugas melakukan verifikasi dan:
    • menyampaikan tanda terima kepada Pemohon PK/Termohon atau kuasanya apabila berkas Permohonan PK/KMPK dinyatakan lengkap dan meminta Pemohon/Termohhon PK untuk melengkapi surel untuk korespondensi
    • mengembalikan kepada Pemohon/Termohon PK atau kuasanya dalam hal berkas Permohonan PK/KMPK belum lengkap
  5. Pemohon/Termohon PK:
    • Menerima tanda terima permohonan PK/KMPK dan melengkapi melengkapi surel untuk korespondensi apabila berkas Permohonan PK/KMPK dinyatakan lengkap
    • Menerima Kembali permohonan PK/KMPK apabila berkas Permohonan PK/KMPK belum lengkap.

Kekurangan atas dokumen permohonan PK/KMPK dapat dilengkapi dan disampaikan Kembali.

 


G. PRODUK LAYANAN
  1. Tanda Terima Penyerahan Permohonan PK/KMPK dan/atau

  2. Checklist Kelengkapan Berkas.


  • Penerbitan Surat P2KMPK


  • Penerbitan Surat P2MPK


PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DAN PENYERAHAN MEMORI PENINJAUAN KEMBALI (P2MPK)/SURAT PEMBERITAHUAN DAN PENYERAHAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI (P2KMPK)

A. LOKASI PELAYANAN
  1. Sekretariat Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat
  2. Surat P2MPK/Surat P2KMPK disampaikan kepada Termohon/Pemohon PK melalui pos


B. JANGKA WAKTU PELAYANAN

Estimasi 14 hari sejak Surat Permohonan PK/Kontra Memori PK diterima secara lengkap oleh Sekretariat Pengadilan Pajak.


C. BIAYA LAYANAN

Tidak dipungut biaya (gratis)


D. DEFINISI LAYANAN

Penerbitan Surat Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali Dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali (P2MPK) adalah layanan yang bertujuan untuk memberitahukan dan menyampaikan salinan Permohonan PK kepada Termohon PK (pihak lawan) untuk dibuat jawaban (KMPK).

Penerbitan Surat Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Peninjauan Kembali (P2KMPK) adalah layanan yang bertujuan untuk menyampaikan salinan KMPK kepada Pemohon PK (pihak lawan) untuk diketahui.


E. PERSYARATAN LAYANAN

Surat P2MPK/P2KMPK diterbitkan apabila seluruh dokumen dan syarat Permohonan PK/KMPK telah terpenuhi, dinyatakan lengkap dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak.


F. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR LAYANAN
  1. P2MPK
    • Pengadilan Pajak melakukan administrasi permohonan PK, menerbitkan dan menyampaikan Surat P2MPK kepada Termohon PK melalui pos tercatat.
    • Termohon PK menerima Surat P2MPK dan berdasarkan P2MPK kemudian menyampaikan KMPK ke Pengadilan Pajak
  2. P2KMPK
    • Pengadilan Pajak melakukan administrasi KMPK, menerbitkan dan menyampaikan Surat P2KMPK kepada Pemohon PK melalui pos tercatat.
    • Pemohon PK menerima Surat P2KMPK dan menunggu proses penanganan PK

G. PRODUK LAYANAN

Surat P2MPK/P2KMPK


  • Penyampaian Salinan Putusan PK


PENYAMPAIAN SALINAN PUTUSAN ATAS PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI (SALINAN PUTUSAN PK)

A. LOKASI PELAYANAN
  1. Sekretariat Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat;

  2. Salinan Putusan Peninjauan Kembali (PK) disampaikan kepada Termohon/Pemohon PK melalui pos.


B. JANGKA WAKTU PELAYANAN

Estimasi 30 hari sejak Salinan Putusan Peninjauan Kembali oleh Sekretariat Pengadilan Pajak 


C. BIAYA LAYANAN

Tidak dipungut biaya (gratis)


D. DEFINISI LAYANAN

Penyampaian Salinan Putusan atas Permohonan Peninjauan Kembali (Salinan Putusan PK) adalah layanan Pengiriman Salinan Putusan PK kepada para pihak setelah Salinan Putusan PK disampaikan dan diterima oleh Pengadilan Pajak dari Mahkamah Agung.


E. PERSYARATAN LAYANAN
  1. Kelengkapan/dokumen yang harus dipenuhi oleh Pemohon PK: Berkas permohonan PK yang telah diterima lengkap dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Perma No 7 Tahun 2018
  2. Kelengkapan/dokumen yang dapat dipenuhi oleh Termohon PK: Berkas KMPK yang telah diterima lengkap dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Perma No 7 Tahun 2018.

Dalam hal Termohon tidak menyampaikan KMPK, penanganan perkara PK tetap dilanjutkan dan diputus dengan tanpa KMPK.


F. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR LAYANAN
  1. Setelah perkara PK diputus, Mahkamah Agung menyampaikan Salinan Putusan PK ke Pengadilan Pajak
  2. Pengadilan Pajak melakukan pengadministrasian dan menerbitkan Surat Pemberitahuan dan Pengiriman Salinan Putusan Mahkamah Agung RI (PPMA)
  3. Pengadilan Pajak menyampaikan Surat PPMA dan Salinan Putusan PK kepada Pemohon PK dan Termohon PK
  4. Pemohon dan Termohon PK menerima Surat PPMA dan Salinan Putusan PK

G. PRODUK LAYANAN
  1. Surat PPMA
  2. Salinan Putusan PK

SALURAN PENGADUAN

Segala jenis pengaduan dan informasi layanan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon : 134
  2. E-mail : kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
  3. Whatsapp : 081211007510
  4. Website:
    • www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami;
    • www.wise.kemenkeu.go.id;
    • www.lapor.go.id;
  5. Instagram : @setpp.kemenkeu
  6. Surat yang dikirim via pos ke alamat Pengadilan Pajak

DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-122 /PMK.01/2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak
  4. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-01/PP/2020 tentang Syarat-Syarat Kelengkapan Administrasi Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak