Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Prosedur pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak

Prosedur pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak

Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)

Tahap Awal Pemeriksaan

  1. Penerbitan SP2: Petugas pajak menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Pemeriksaan serta surat pemberitahuan atau panggilan kepada Wajib Pajak

Tahap Pelaksanaan dan Pengujian

  1. Pengujian Data: Pemeriksa melakukan analisis dan pengujian kebenaran materiil atas kewajiban perpajakan berdasarkan dokumen yang ada.
  2. Penyampaian SPHP: Hasil temuan disusun dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang kemudian diberikan kepada wajib pajak.
  3. Tanggapan dan Pembahasan: Wajib pajak memberikan tanggapan atas SPHP, dilanjutkan dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) atau closing conference.

Tahap Akhir
  1. Penyusunan LHP: Petugas membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar hukum penetapan.
  2. Penerbitan SKP: Proses ditutup dengan penerbitan produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Lebih Bayar, atau Nihil 

Proses Pengajuan Banding Pajak

Banding Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Banding adalah upaya hukum yang dapa…
Baca Selengkapnya

Penyelesaian Sengketa Pajak

Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan …
Baca Selengkapnya

GUGATAN PAJAK

A. PENGERTIAN GUGATAN Merujuk pada Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan pe…
Baca Selengkapnya