Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

GUGATAN PAJAK

 


A. PENGERTIAN GUGATAN

Merujuk pada Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.


B. PEMOHON YANG DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN

 

Merujuk pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dapat melakukan pengajuan gugatan adalah:

  1. Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.
  2. Apabila selama proses Gugatan, Penggugat meninggal dunia, Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal Penggugat pailit.
  3. Apabila selama proses Gugatan, Penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

 


C. KETENTUAN PENGAJUAN GUGATAN

  1. Surat Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
  2. Surat Gugatan dan kelengkapan administrasi ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan alamat Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120.
  3. Surat Gugatan atas pelaksanaan penagihan pajak disampaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan
  4. Surat Gugatan terhadap keputusan selain atas pelaksanaan penagihan pajak disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.
  5. Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat gugatan.
  6. Surat Gugatan dapat disampaikan dengan cara dikirim melalui Pos atau ekspedisi tercatat atau diantar langsung dan disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak melalui mekanisme Antrean Online.


D. KELENGKAPAN ADMINISTRASI SURAT GUGATAN (SE-08/PP/2017)

  1. Surat Gugatan diajukan ke Pengadilan Pajak terdiri dari 2 rangkap (1 asli dan 1 fotokopi).

  2. Surat Gugatan dilampiri dengan fotokopi Keputusan dan pelaksanaan penagihan yang diajukan gugatan serta fotokopi dokumen lainnya

      sebanyak 2 (dua)rangkap.

  3. Surat atau dokumen lainnya sebanyak 2 (dua) rangkap antara lain:

  • Surat Keputusan atau surat lainnya yang digugat,
  • Surat Tagihan Pajak (STP) untuk gugatan atas penolakan sanksi administrasi ataupun semua gugatan yang terkait dengan STP,
  • Pelaksanaan penagihan,

  4. Dokumen pendukung lain (1 rangkap):

  • Fotokopi akta pendirian dan perubahan (yang mencantumkan pengurus yang menandatangani surat gugatan, surat keberatan, surat kuasa khusus, dan pakta integritas) yang telah dimeteraikan kemudian.
  • Asli surat kuasa khusus bermeterai apabila penandatangan surat gugatan dikuasakan.
  • Fotokopi kartu kuasa hukum apabila dikuasakan kepada kuasa hukum.
  • Pakta Integritas.

  5. Surat Gugatan disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Word (.doc)  dan Portable Document Format (PDF).

  6. Surat atau dokumen lainnya disampaikan dalam bentuk softcopy dalam format PDF.

  7. Softcopy disampaikan dalam bentuk Compact Disc atau Flashdisk sebanyak 1 (satu) buah untuk setiap surat gugatan yang diajukan.

  8. Daftar isian surat banding/gugatan. (dapat diunduh di sini)


E. CARA MENYERAHKAN BERKAS PERMOHONAN GUGATAN

Permohonan Banding dapat disampaikan dengan cara dikirim melalui Pos Indonesia atau ekspedisi tercatat lain ke alamat berikut:

Pengadilan Pajak, Jl. Hayam Wuruk No. 07, Gambir, Jakarta Pusat 10120

atau diantar langsung dan disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak dengan Mekanisme Antrean Online (klik di sini untuk antrean online).


F. PEMROSESAN GUGATAN DI PENGADILAN PAJAK

  1. Pengadilan Pajak akan mengirim Tanda Terima Surat Gugatan (TTSG) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima surat gugatan di Pengadilan Pajak, Penggugat akan menerima TTSG yang dikirimkan ke alamat Penggugat melalui Pos. TTSG tersebut memuat nomor sengketa yang berfungsi sebagai nomor identitas selama bersengketa di Pengadilan Pajak. Nomor tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengecekan status sengketa pada laman web https://setpp.kemenkeu.go.id di kolom 'Pencarian Berkas'.
  2. Pengadilan Pajak akan meminta Surat Tanggapan kepada Tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Gugatan lengkap, yang akan ditembuskan juga kepada Penggugat.
  3. Tergugat menyerahkan Surat Tanggapan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan.
  4. Salinan Surat Tanggapan akan dikirimkan kepada Penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Tanggapan disertai dengan Permintaan Surat Bantahan.
  5. Penggugat dapat menyerahkan surat bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Tanggapan.
  6. Meskipun Tergugat atau Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan gugatan.
  7. Setelah dilaksanakan sidang pemeriksaan, akan dilaksanakan sidang pengucapan putusan.


G. PENCABUTAN SURAT GUGATAN

  1. Kelengkapan administrasi Pernyataan Pencabutan Gugatan:
    • Surat pernyataan diajukan sebanyak 2 (dua) rangkap kepada Ketua Pengadilan Pajak
    • Asli Surat Kuasa Khusus bermeterai dalam hal penandatangan surat pernyataan adalah orang yang diberi kuasa, sebanyak 2 (dua) rangkap
  2. Tata cara Pengajuan Pernyataan Pencabutan Gugatan:
    • Surat pernyataan pencabutan diajukan kepada Ketua Pengadilan Pajak (PP) dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Dalam hal diajukan saat sidang pemeriksaan, rangkap pertama diserahkan kepada Majelis di dalam ruang sidang dan rangkap kedua disampaikan kepada Ketua PP;
      • Dalam hal pencabutan diajukan bukan saat sidang pemeriksaan (sebelum), terhadap 2 (dua) rangkap surat pernyataan pencabutan disampaikan kepada Ketua PP;
      • Surat pernyataan pencabutan disampaikan ke Pengadilan Pajak melalui pos/ekspedisi tercatat.
    • Surat pernyataan pencabutan ditandatangani oleh:
      • WP pribadi atau ahli warisnya selaku Penggugat; atau
      • Seorang pengurus yang sah dan berwenang berdasarkan Akta Pendirian Badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi WP Badan selaku Penggugat; atau
      • Kuasa Hukum Penggugat dengan dilampiri surat kuasa khusus yang bermeterai (format bebas)
    • 1 (satu) surat pernyataan pencabutan gugatan diajukan untuk 1(satu) surat gugatan (masing-masing sengketa).
    • Surat pernyataan pencabutan gugatan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak, Jl. Hayam Wuruk no.7 Gambir Jakarta Pusat 10120
  3. Format formulir atau contoh dokumen dapat diunduh di setpp.kemenkeu.go.id/peraturan.



H. LAIN-LAIN (SALURAN PENGADUAN)

Segera lakukan konfirmasi kepada Sekretariat Pengadilan Pajak apabila dalam 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Gugatan diterima di Pengadilan Pajak, Penggugat tidak menerima tanda terima surat gugatan yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Pajak. Pemohon dapat menghubungi salah satu dari kanal layanan di bawah ini:

  • Telepon          : 134 (Call Center Kemenkeu Prime)
  • Whatsapp      : 0812 1100 7510 (fast response pada jam kerja 09.00-16.00 WIB)
  • Email             : kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
  • Website         : www.kemenkeu.go.id
  • Instagram      : setpp.kemenkeu


I. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  2. Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 tentang Kelengkapan Administrasi Banding dan Gugatan