Peninjauan KembaliApabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Putusan Pengadilan Pajak, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.Syarat PengajuanPermohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.Hukum Acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam UU No....
Tampilkan postingan dengan label hukum acara perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum acara perpajakan. Tampilkan semua postingan
Gugatan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
GugatanGugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.Syarat Pengajuan GugatanGugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.Jangka waktu untuk mengajukan...
Proses Pengajuan Banding Pajak
BandingApabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak.Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.Syarat Pengajuan BandingWajib...
Proses Pengajuan Keberatan Pajak
KeberatanWajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktorat Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT),Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN),Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB),Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan...
Penyelesaian Sengketa Pajak
Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.Di dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dijelaskan bahwa sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau...
ALUR PERMOHONAN SURAT KETERANGAN SENGKETA PAJAK

A. LOKASI PELAYANANLoket B Sekretariat Pengadilan Pajak, Lobby Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat (jika antar langsung dengan mendaftar antrean terlebih dahulu); atauKirim via pos/ekspedisi tercatat lain ke alamat: Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta PusatB. JANGKA WAKTU PELAYANANTerhitung 14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkapoleh pejabat berwenang (bukan sejak submit/diterima...
ALUR PERMOHONAN IJIN KUASA HUKUM PAJAK

A. LOKASI PELAYANANLoket B Sekretariat Pengadilan Pajak, Lobby Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta PusatPermohonan disampaikan melalui pos ke alamat: Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta PusatB. JANGKA WAKTU PELAYANAN14 hari kerja sejak Surat Permohonan Izin Kuasa Hukum diterima secara lengkap oleh Sekretariat Pengadilan PajakC. BIAYA LAYANANTidak dipungut biaya (Gratis)D. DEFINISI LAYANANIzin Kuasa Hukum adalah...