Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

ALUR PERMOHONAN SURAT KETERANGAN SENGKETA PAJAK

 

A. LOKASI PELAYANAN

  1. Loket B Sekretariat Pengadilan Pajak, Lobby Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat (jika antar langsung dengan mendaftar antrean terlebih dahulu); atau
  2. Kirim via pos/ekspedisi tercatat lain ke alamat: Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat


B. JANGKA WAKTU PELAYANAN

Terhitung 14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkapoleh pejabat berwenang (bukan sejak submit/diterima di Pengadilan Pajak).


C. BIAYA LAYANAN

Tidak dipungut biaya (gratis).


D. DEFINISI LAYANAN

Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP) adalah Surat Keterangan tentang ada tidaknya Wajib Pajak maupun Perseroan bersengketa di Pengadilan Pajak dalam suatu waktu tertentu.


E. PERSYARATAN LAYANAN

  • Asli Surat Permohonan dengan mencantumkan uraian tujuan yang jelas (Direktur atau Kuasa);
  • Fotokopi dasar yang mensyaratkan diperlukannya keterangan dari Pengadilan Pajak sesuai dengan uraian tujuan di poin 1 (Apabila tidak ada dapat diganti dengan asli pernyataan dari Pengurus Perusahaan/pemberi kuasa dan bermeterai);
  • Asli Surat Kuasa yang bermeterai (apabila dikuasakan);
  • Asli Surat Kuasa Substitusi yang bermeterai (apabila dikuasakan kembali);
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang masih berlaku (apabila tidak ada dapat diganti fotokopi Nomor Induk Berusaha/NIB);
  • Fotokopi Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Kementerian Hukum dan HAM (Untuk Perusahaan Berbadan Hukum);
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir Perusahaan yang mencatumkan nama pengurus yang menandatangani permohonan atau memberikan kuasa;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk masing-masing pihak berikut:
    1. Badan Hukum (Perusahaan);
    2. Semua Pengurus Perusahaan dan Pemegang Saham yang tercantum di dalam akta;
    3. Semua pihak yang diberi kuasa dan tercantum dalam surat kuasa (apabila dikuasakan);
    4. Pemohon (penandatanganan surat permohonan)
  • Unduh ceklis kelengkapan/persyaratan layanan pada tautan berikut: ceklis SKSP.

Keterangan tambahan:

  • Yang dimaksud dengan “uraian tujuan” yang jelas pada poin 1 adalah penjelasan mengenai tujuan spesifik suatu perseroan atau Wajib Pajak sehingga memerlukan Surat Keterangan Sengketa Pajak.
  • Yang dimaksud pada poin nomor 2 adalah dasar persyaratan tertulis yang mengharuskan adanya Surat Keterangan Sengketa Pajak.
  • Akta pendirian dan Perubahan yang dimaksud dalam Poin Nomor 7 cukup melampirkan halaman depan, halaman susunan pengurus pada akta perubahan terakhir (bukan keseluruhan lembar akta).
  • Pihak yang wajib melampirkan Fotokopi NPWP dalam poin nomor 8 adalah; Badan Hukum (Perusahaan), Semua pengurus (Direktur, Komisaris, dan pengurus lainnya) dan Pemegang Saham yang tercantum dalam akta, Seluruh Kuasa Hukum (Pihak yang diberi kuasa) yang tercantum dalam surat kuasa, dan Pemohon yang menandatangani Surat Permohonan permintaan SKSP

Contoh uraian tujuan (pada poin 1 dan 2): 

  1. Tujuan : Adanya perubahan pengurus perusahaan
    • Dasar persyaratan : Fotokopi persyaratan yang menjelaskan bahwa dalam perubahan pengurus diperlukan suatu keterangan dari Pengadilan termasuk Pengadilan Pajak
  2. Tujuan: Mengikuti lelang proyek
    • Dasar persyaratan : Fotokopi persyaratan lelang proyek yang di dalamnya terdapat tulisan/ketentuan bahwa harus ada Surat Keterangan dari Pengadilan Pajak
  3. Tujuan lain (sebutkan tujuannya)
    • Dasar persyaratan: Asli surat pernyataan dari Pengurus Perusahaan/Pemberi Kuasa dan bermeterai.

Terkait akta pendirian dan perubahan yang dimaksud pada poin 7, pemohon cukup melampirkan halaman depan, halaman susunan pengurus pada akta perubahan terakhir (tidak perlu keseluruhan lembar akta), yang di dalamnya terdapat nama pengurus perusahaan/pemberi kuasa.


F. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR LAYANAN

  1. Pemohon menyampaikan permohonan Surat Keterangan Sengketa Pajak kepada Sekretaris Pengadilan Pajak melalui Loket B Pengadilan Pajak atau melalui pos tercatat.
  2. Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan permohonan SKSP.
  3. Dalam hal kelengkapan permohonan belum terpenuhi, berkas permohonan tersebut dikembalikan melalui surat beserta informasi dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi. Pemohon menyampaikan kembali permohonan dengan persyaratan yang telah dilengkapi.
  4. Dalam hal kelengkapan permohonan telah terpenuhi, Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak menandatangani Surat Keterangan Sengketa Pajak.
  5. Sekretariat Pengadilan Pajak mengirimkan Surat Keterangan Sengketa Pajak melalui Pos Tercatat.


G. PRODUK PELAYANAN

Surat Keterangan Sengketa Pajak yang diterbitkasemata-mata hanya untuk menyatakan ada atau tidaknya Banding dan/atau Gugatan namun tidak termasuk ada atau tidaknya kewajiban dan/atau pidana perpajakan yang bersangkutan.


H. SALURAN PENGADUAN

Segala jenis pengaduan dan informasi layanan dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon : 134
  2. E-mail : kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
  3. Whatsapp : 081211007510
  4. Website:
    • www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami;
    • www.wise.kemenkeu.go.id;
    • www.lapor.go.id;
  5. Instagram : @setpp.kemenkeu
  6. Surat yang dikirim via pos ke alamat Pengadilan Pajak


I. DASAR HUKUM

  1. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik