- Loket B Sekretariat Pengadilan Pajak, Lobby Gedung A Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat
- Permohonan disampaikan melalui pos ke alamat: Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat
14 hari kerja sejak Surat Permohonan Izin Kuasa Hukum diterima secara lengkap oleh Sekretariat Pengadilan Pajak
Tidak dipungut biaya (Gratis)
Izin Kuasa Hukum adalah izin untuk beracara di Pengadilan Pajak yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak. Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.
Izin Kuasa Hukum (IKH) terdiri dari:
- Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan
- Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabeanan dan Cukai
Persyaratan Permohonan Baru
- Surat Permohonan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan/Kepabeanan dan Cukai pada Pengadilan Pajak (pilih dan unduh formulir sesuai keperluan di sini)
- Daftar Riwayat Hidup (unduh formulir di sini)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scan) oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan untuk lulusan perguruan tinggi di Indonesia atau fotokopi Surat Keputusan penyetaraan ijazah lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri yang telah dilegalisasi oleh Kemristekdikti
- Fotokopi Dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan dan atau Kepabeanan dan Cukai dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scan) oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku
- Pas Foto terakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar, dengan ketentuan foto lurus dan menghadap ke depan
- Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara (unduh formulir di sini)
- Pakta integritas Pengajuan Izin Kuasa Hukum (unduh formulir di sini)
- Khusus Pemohon yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak, maka Pemohon harus telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak
Dokumen Yang Menunjukkan Bukti Pengetahuan Yang Luas Di Bidang Perpajakan Dan Atau Kepabenan Dan Cukai (Huruf E)
Bidang Perpajakan
- Fotokopi Ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang Administrasi Fiskal, Akuntansi, dan/atau Perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scan) oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan; atau
- Fotokopi Ijazah Sarjana/Diploma dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan, dan dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah Diploma III Perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi yang telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scan) oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan; atau,
- Fotokopi brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan yang telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scan) oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan; atau,
- Fotokopi surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan yang telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scan) oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan.
Bidang Kepabeanan dan Cukai
- Fotokopi ijazah Diploma III Kepabeanan dan Cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi yang telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scan) oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan, atau;
- Fotokopi sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai yang telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scan) oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan, atau;
- Fotokopi surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis kepabeanan dan cukai yang telah dilegalisasi (asli cap basah, bukan hasil scan) oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan
Persyaratan Perpanjangan Izin
Permohonan perpanjangan masa berlaku IKH disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak paling lambat 30 hari kalender sebelum masa berlaku IKH berakhir. Dalam hal permohonan perpanjangan telah lewat dari 30 hari kalender sebelum masa berlaku IKH berakhir (misalnya: 20 hari sebelum masa berlaku IKH berakhir), maka tidak diperkenankan mengajukan perpanjangan dan harus mengajukan permohonan baru dengan dilengkapi persyaratan untuk permohonan baru.
- Surat Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak (unduh formulir di sini)
- Daftar Riwayat Hidup (unduh formulir di sini)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku g. Pas Foto terakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar, dengan ketentuan foto lurus dan menghadap ke depan
- Fotokopi Salinan Keputusan Ketua tentang Izin Kuasa Hukum terakhir
- Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Terakhir
Prosedur Layanan
- Pemohon menyampaikan permohonan Izin Kuasa Hukum kepada Ketua Pengadilan Pajak melalui Loket B Pengadilan Pajak atau menyampaikan permohonan melalui pos tercatat.
- Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan permohonan Izin Kuasa Hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal kelengkapan permohonan Izin Kuasa Hukum belum terpenuhi, Sekretariat Pengadilan Pajak mengembalikan berkas permohonan tersebut melalui surat beserta informasi dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi oleh pemohon. Pemohon dapat menyampaikan kembali permohonan Izin Kuasa Hukum apabila dokumen persyaratan yang diperlukan telah dilengkapi.
- Dalam hal kelengkapan permohonan Izin Kuasa Hukum telah terpenuhi, Sekretariat Pengadilan Pajak menyampaikan permohonan Izin Kuasa Hukum kepada Ketua untuk mendapatkan persetujuan.
- Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan Keputusan Ketua tentang Izin Kuasa Hukum.
- Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak, Sekretariat Pengadilan Pajak menerbitkan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum.
- Sekretariat Pengadilan Pajak mengirimkan Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum melalui Pos Tercatat.
Prosedur Layanan Lainnya
- Pemohon dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh IKH Bidang Perpajakan dan IKH Bidang Kepabeanan dan Cukai. Permohonan izin disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk masing-masing jenis IKH dengan dilengkapi dokumen persyaratan untuk masing-masing jenis IKH (diajukan secara terpisah), khusus untuk persyaratan SKCK dalam salah satu permohonan jenis IKH dapat menggunakan SKCK fotokopi, namun harus diajukan pada hari yang sama.
- Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum.
- Kartu Tanda Pengenal Kuasa HukumMasa berlaku Izin Kuasa Hukum berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum.
Pemohon dapat mengajukan informasi progres penyelesaian permohonan melalui aplikasi Whatsapp melalui mekanisme berikut:
a. Kirim WA ke nomor layanan informasi: 081211007510
b. Isi permohonan: Nama_Info Status IKH_Tanggal Kirim Permohonan (dd/mm/yyyy)
Contoh: Subagyo, S.H._Info Status IKH_12/04/2021
Segala jenis pengaduan dan informasi layanan dapat disampaikan melalui:
- Telepon : 134
- E-mail : kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
- Whatsapp : 081211007510
- Website:
- www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami;
- www.wise.kemenkeu.go.id;
- www.lapor.go.id;
- Instagram : @setpp.kemenkeu
- Surat yang dikirim via pos ke alamat Pengadilan Pajak
- Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
- Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KEP-49/SJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Jenderal
- Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak