Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN IJIN POLIGAMI

Syarat Berperkara


SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN IJIN POLIGAMI

  1. Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy).
  2. Menyerahkan Fotocopy KTP Pemohon (1 lembar).
  3. Menyerahkan Fotocopy KTP Istri Pertama (1 lembar)
  4. Menyerahkan Fotocopy KTP Calon Istri kedua(1 lembar
  5. Menyerahkan Fotocopy Akta Nikah Pemohon.
  6. Menyerahkan Surat Pernyataan tidak keberatan untuk Poligami dari Istri pertama.
  7. Menyerahkan Surat Pernyata akan berlaku adil dari Pemohon.
  8. Menyerahkan Surat Harta bersama yang diperoleh dengan Istri pertama
  9. yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
  10. Menyerahkan Surat Keterangan Penghasilan Pemohon
  11. Menyerahkan Fotocopy Akta Cerai jika calon istri kedua janda cerai, jika janda mati maka harus melampirkan Surat Kematian dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
  12. Menyerahkan Surat Ijin dari Pejabat yang berwenang (jika Pemohon sebagai PNS, TNI/POLRI).
  13. Membayar panjar biaya perkara.

Catatan :

  • Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
  • Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
  • Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
  • Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.