Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS

 

Syarat Berperkara


SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS

  1. Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy).
  2. Fotokopi KTP Para Pemohon 1 lembar
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Para Pemohon lembar
  4. Fotokopi Akte Lahir Para Pemohon 1 lembar
  5. Fotokopi Buku Nikah / Akta Cerai Pewaris lembar
  6. Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar
  7. Fotokopi Surat Kematian Pewaris 1 lembar
  8. Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan/desa diketahui kecamatan 1 lembar
  9. Bagan Silsilah Keluarga 1 Lembar
  10. Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (Kalau Ada)
  11. Fotokopi Buku Tabungan Bank / Fotokopi Sertifikat Tanah atau Rumah 1 lembar
  12. Fotokopi Akta/Surat Keterangan Kematian
  13. Membayar panjar biaya perkara.

Catatan :

  • Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
  • Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
  • Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
  • Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.