Syarat Berperkara
SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS
- Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy).
 - Fotokopi KTP Para Pemohon 1 lembar
 - Fotokopi Kartu Keluarga Para Pemohon lembar
 - Fotokopi Akte Lahir Para Pemohon 1 lembar
 - Fotokopi Buku Nikah / Akta Cerai Pewaris lembar
 - Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar
 - Fotokopi Surat Kematian Pewaris 1 lembar
 - Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan/desa diketahui kecamatan 1 lembar
 - Bagan Silsilah Keluarga 1 Lembar
 - Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (Kalau Ada)
 - Fotokopi Buku Tabungan Bank / Fotokopi Sertifikat Tanah atau Rumah 1 lembar
 - Fotokopi Akta/Surat Keterangan Kematian
 - Membayar panjar biaya perkara.
 
Catatan :
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
 - Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
 - Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
 - Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.
 






