Syarat Berperkara
SYARAT PENGAJUAN PENGANGKATAN ANAK
- Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy).
- Fotocopy KTP & KK orang tua kandung (Suami-isteri) & Fotocopy KTP calon orang tua angkat satu agama dgn anak
- Fotocopy surat pernyataan penyerahan anak dari orang lun kandung kepada calon orang tua angkat (materai) minimal 6 bulan sebelum permohonan
- Fotocopy buku nikah calon orang tua angkat
- Fotocopy akte kelahiran anak (dari orang tua kandung)
- Fotocopy Surat keterangan dari kepala desa / lurah tentang pengangkatan anak
- Fotocopy surat keterangan kesehatan dari RS / Puskesmas
- Fotocopy SKCK dari kepolisian untuk keperluan pengangkatan anak
- Fotocopy pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak (Materai)
- Rekomendasi sosial dari Dinas Sosial setempat (minimal bulan sebelum permohonan):
- Fotocopy bukti kepemilikan rumah / tempat tinggal calon orang tua angkat
- Fotocopy keterangan Penghasilan calon orang tua angkat/ slip gaji atau surat keterangan dari kepala desa menerangkan tentang penghasilan calon orang tua angkat
- Membayar panjar biaya perkara.
Catatan :
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
- Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
- Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.