Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

SYARAT PENGAJUAN PENGANGKATAN ANAK

Syarat Berperkara


SYARAT PENGAJUAN PENGANGKATAN ANAK

  1. Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy).
  2. Fotocopy KTP & KK orang tua kandung (Suami-isteri) & Fotocopy KTP calon orang tua angkat satu agama dgn anak
  3. Fotocopy surat pernyataan penyerahan anak dari orang lun kandung kepada calon orang tua angkat (materai) minimal 6 bulan sebelum permohonan
  4. Fotocopy buku nikah calon orang tua angkat
  5. Fotocopy akte kelahiran anak (dari orang tua kandung)
  6. Fotocopy Surat keterangan dari kepala desa / lurah tentang pengangkatan anak
  7. Fotocopy surat keterangan kesehatan dari RS / Puskesmas
  8. Fotocopy SKCK dari kepolisian untuk keperluan pengangkatan anak
  9. Fotocopy pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak (Materai)
  10. Rekomendasi sosial dari Dinas Sosial setempat (minimal bulan sebelum permohonan):
  11. Fotocopy bukti kepemilikan rumah / tempat tinggal calon orang tua angkat
  12. Fotocopy keterangan Penghasilan calon orang tua angkat/ slip gaji atau surat keterangan dari kepala desa menerangkan tentang penghasilan calon orang tua angkat
  13. Membayar panjar biaya perkara.

Catatan :

  • Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
  • Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
  • Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
  • Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.