Home »
Hukum Acara Peradilan Agama
,
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
,
hukum acara perdata
,
Hukum Acara Pidana
,
hukum pajak
,
Peraturan Undang Undang Republik Indonesia
» UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM