Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

BEZIT (ZITTEN)/ MENDUDUKI/ MENGUASAI

Bezit berasal dari bahasa belanda yaitu Zitten : Menduduki/ Menguasai.
Bezit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau perantara orang lain seakan - akan barang itu adalah miliknya, namun secara hukum belum tentu ia adalah pemiliknya.
Bezitter hanya menguasai secara materiil saja, belum tentu secara yuridis formil.

Unsur - unsur dalam bezit
  • Kekuasaan atas suatu benda (Corpus)
        Harus ada hubungan antara orang yang menguasi benda dengan bendanya.
  • Kemauan/ Kehendak untuk memiliki (Animus)
        Harus benar - benar murni, cakap untuk memiliki benda tersebut.

Pembagian Bezit ada 2 macam :
  1. Bezit beritikad baik adalah memperoleh dengan cara perolehan hak milik seperti penyerahan, pengambilan, pewarisan, dsb.
  2. Bezit beritikad buruk adalah memperoleh dengan cara merugikan orang lain, seperti barang hasil curian
Perlindungan terhadap bezitter yang beritikad baik dengan yang beritikad buruk adalah sama.
Asas kejujuran (itikad baik) dianggap ada pada setiap orang, sedangkan ketidakjujuran harus dibuktikan.

Cara Memperoleh Bezit
  • Occupatio (Pendakuan/ menduduki), misalnya mengambil ikan di laut, membuka hutan untuk sawah.
  • Traditio (Penyerahan), dari bezitter lama ke yang baru.
Hak Bezitter
Hak yang dimiliki oleh bezitter yang beriktikad baik:
  1. Dianggap sebagai pemiliknya sampai ada putusan hakim yang menyatakan sebaliknya.
  2. Memperoleh hak milik karena daluarsa
  3. Menikmati hasil dari barang yang dikuasainya.
  4. Mempertahankan dari gangguan pihak lain atau memulihkan kembali
Berakhirnya Bezit
  • Karena kehendak bezitter, yaitu dengan menyerahkan kepada orang lain atau meninggalkannya begitu saja.
  • Bukan karena kehendak bezitter :
    1. Pihak lain telah mengambilnya
    2. Obyek musnah karena bencana alam
    3. Dicuri pihak lain
    4. Hilang