Bezit berasal dari bahasa belanda yaitu Zitten : Menduduki/ Menguasai.
Bezit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau perantara orang lain seakan - akan barang itu adalah miliknya, namun secara hukum belum tentu ia adalah pemiliknya.
Bezitter hanya menguasai secara materiil saja, belum tentu secara yuridis formil.
Unsur - unsur dalam bezit
- Kekuasaan atas suatu benda (Corpus)
- Kemauan/ Kehendak untuk memiliki (Animus)
Harus benar - benar murni, cakap untuk memiliki benda tersebut.
Pembagian Bezit ada 2 macam :
- Bezit beritikad baik adalah memperoleh dengan cara perolehan hak milik seperti penyerahan, pengambilan, pewarisan, dsb.
- Bezit beritikad buruk adalah memperoleh dengan cara merugikan orang lain, seperti barang hasil curian
Asas kejujuran (itikad baik) dianggap ada pada setiap orang, sedangkan ketidakjujuran harus dibuktikan.
Cara Memperoleh Bezit
- Occupatio (Pendakuan/ menduduki), misalnya mengambil ikan di laut, membuka hutan untuk sawah.
- Traditio (Penyerahan), dari bezitter lama ke yang baru.
Hak Bezitter
Hak yang dimiliki oleh bezitter yang beriktikad baik:
- Dianggap sebagai pemiliknya sampai ada putusan hakim yang menyatakan sebaliknya.
- Memperoleh hak milik karena daluarsa
- Menikmati hasil dari barang yang dikuasainya.
- Mempertahankan dari gangguan pihak lain atau memulihkan kembali
Berakhirnya Bezit
- Karena kehendak bezitter, yaitu dengan menyerahkan kepada orang lain atau meninggalkannya begitu saja.
- Bukan karena kehendak bezitter :
- Pihak lain telah mengambilnya
- Obyek musnah karena bencana alam
- Dicuri pihak lain
- Hilang