Apakah Perjanjian Secara Lisan Sah Dimata Hukum?
Pada Pasal 1320 KUHPerdata tidak mengatur dan mewajibkan suatu kontrak atau perjanjian dibuat secara tertulis, sehingga perjanjian lisan juga mengikat secara hukum. Namun, tidak semua perjanjian dapat dilakukan secara lisan. Terdapat beberapa perjanjian yang harus dibuat secara tertulis dan tidak dapat dianggap sah jika tidak dibuat secara tertulis.
Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan, perjanjian dianggap sah dan mengikat para pihak jika memenuhi:
- Sepakatnya kedua belah pihak untuk mengikat diri dalam perjanjian.
- Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
- Terdapat suatu hal tertentu didalam kontrak.
- Terdapat sesuatu sebab yang halal, yaitu tidak melanggar hukum yang berlaku.
Bagaiman cara pembuktian perjanjian lisan apabila terjadi perselisihan?
Terdapat 5 (lima) alat bukti yang diatur dalam pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 H.I.R, yaitu:
- Bukti tulisan.
- Bukti dengan saksi.
- Persangkaan, pengakuan, dan
- Sumpah
Sehingga jika terjadi perselisihan dalam suatu perjanjian, Anda dapat menggunakan perjanjian tersebut sebagai bukti yang sah dalam pengadilan.