Hukum terbagi menjadi 2 kelompok yaitu hukum publik dan hukum privat. Tujuan dari diberlakukannya hukum adalah untuk membatasi perilaku masyarakat dan juga mewujudkan keadilan di dalam masyarakat.
Hukum publik adalah keseluruhan peraturan negara untuk mengatur bagaimana caranya negara melaksanakan tugasnya, jadi merupakan perlindungan kepentingan negara. Maka dari itu untuk tujuan kepentingan umum, pelaksanaan peraturan hukum publik dilakukan oleh penguasa.
ciri-ciri hukum publik antara lain:
- Ruang lingkupnya merupakan kepentingan negara atau masyarakat dengan orang perseorangan
- Penguasa negara berkedudukan lebih tinggi ketimbang orang perseorangan.
- Hukum publik ditegakkan demi tujuan bersama dan kepentingan masyarakat luas.
- Ada banyak hubungan antar negara, masyarakat, individu serta usur politik di dalamnya.
Macam-macam hukum publik
- Hukum tata negara
- Hukum tata usaha negara
- Hukum internasional
- Hukum pidana
- Hukum Perpajakan
- Hukum Lingkungan
- Hukum PHI
Pengertian Hukum Privat
hukum privat adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lainnya dalam pergaulan masyarakat. bidang hukum privat meliputi hukum tentang orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum perikatan, dan hukum waris.
Hukum privat mengatur tentang hubungan dalam masyarakat yang menyangkut:
- Keluarga dan kekayaan para warga/individu.
- Hubungan antar warga/individu.
Hukum yang Termasuk Hukum Privat
- Hukum Perdata tentang Pribadi
- Hukum Perdata tentang Harta Kekayaan
- Hukum Benda Tetap (Agraria) dan Hukum Benda Lepas
- Hukum Perdata tentang Perikatan
- Hukum Perjanjian
- Hukum Perdata tentang Hak Immaterial
- Hukum Keluarga dan Hukum Waris
- Hukum Dagang
- Hukum PHI