Pengertian Sumber Hukum
Istilah sumber hukum mengandung banyak pengertian. Hal ini disebabkan
berkenaan dengan sudut pandang mana sumber hukum itu diartikan. Misalnya sumber
hukum dilihat dari sisi filsafat tidak sama dengan sumber hukum dari sisi sejarah
atau historis. Demikian pula pengertian sumber hukum dari sisi ekonomi tidak
sama dengan pengertian sumber hukum dari sisi sosiologis
Menurut Paton (1972: 188), para ahli hukum menggunakan istilah sumber
hukum dalam dua arti yaitu sumber hukum tempat orang- orang untuk mengetahui
hukum dan sumber hukum bagi pembentuk undang-undang menggali bahan-bahan dalam
penyusunan undang- undang. Sumber hukum dalam arti tempat orang-orang
mengetahui hukum adalah semua sumber-sumber hukum tertulis dan sumber- sumber
hukum lainnya yang dapat diketahui sebagai hukum pada saat, tempat dan berlaku
bagi orang-orang tertentu. Untuk mencari sumber hukum berupa undang-undang,
outusan hakim di pengadilan, akta, buku literatur hukum, jurnal. Sementara
sumber hukum bagi pembentuk undang-undang untuk menggali bahan-bahan dalam
penyusunan undang-undang berkaitan dengan penyiapan rancangan undang-undang.
Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa pengertian sumber hukum
dapat berbeda-beda. Untuk itu sebagai pegangan dalam mempelajari makna sumber
hukum, di bawah ini pengertian dari beberapa ahli tentang sumber hukum.
Zevenbergen sebagaimana dikutip Achmad Ali (1996:116), menyatakan sumber
hukum adalah sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum.
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah segala apa saja yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
memaksa, yakni yang
aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang
tegas dan nyata. C.S.T Kansil (1989: 46).
Sumber-Sumber Hukum Material Dan Formal
Dalam sistem hukum baik Eropa Kontinental maupun sistem hukum Angloxason
sumber hukum dibedakan atas dua yakni sumber hukum dalam arti materil dan
sumber hukum dalam arti formal. Khusus dalam sistem hukum Eropa
Kontinental lebih fokus pada sumber hukum dalam arti formal. Alasanya adalah
sumber hukum formal berkaitan dengan proses terjadinya hukum dan mengikat
masyarakat. Selain itu sumber hukum formal dibutuhkan untuk keperluan praktis
yaitu aspek bekerjanya hukum.
Sementara dalam sistem hukum Angloxason tetap melihat sumber hukum dalam
dua pengetian di atas yakni materil dan formal. Dalam sistem hukum Angloxason,
sumber hukum materil diartikan sumber berasalnya substansi hukum, sedangkan
sumber hukum formal diartikan sebagai sumber berasalnya kekuatan mengikat.
Untuk Indonesia sendiri yang merupakan eks jajahan Kolonial Belanda
lebih condong ke sistem Eropa Kontinental. Namun demikian dalam praktek
penggunaan sumber hukum
tetap mengacu pada sumber hukum kedua-duanya. Untuk di
bawah ini akan dikemukakan makna sumber menurut para ahli hukum di Indonesia,
seperti sebagai berikut:
C.S.T Kansil (1989: 46). Menguraikan sebagai berikut: Sumber hukum itu
dapat kita tinjau dari material dan segi formal.
1. sumber-sumber hukum material, dapat
ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah,
sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh:
a.
Seorang ahli
ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan- kebutuhan ekonomi dalam masyarakat
itulah yang menyebabkan timbulnya hukum;
b.
Seorang ahli
kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah
peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain :
a.
Undang-undang
(statute)
b.
Kebiasaan
(custom)
c.
Keputusan-keputusan
hakim (jurisprudentie)
d.
Traktat
(treaty)
e.
Pendapat
Sarjana Hukum (doktrin)
3. Undang-undang.
Undang-undang ialah suatu peraturan negara
yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh
penguasa negara. Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua arti, yakni:
a.
Undang-undang
dalam arti formal: ialah setiap keputusan pemerintah yang merupakan
undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya: dibuat oleh pemerintah
bersama- sama dengan parlemen);
b.
Undang-undang
dalam arti material, ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya
mengikat langsung setiap penduduk.
Syarat-syarat berlakunya suatu
undang-undang.
Syarat mutlak untuk berlakunya suatu undang-undang
menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri. Jika tanggal
berlakunya itu tidak disebutkan dalam undang-undang, maka undang-undang itu
mulai berlaku 30
hari sesudah diundangkan dalam L.N untuk Jawa dan Madura,
dan untuk daerah-daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan
dalam L.N. sesudah syarat tersebut dipenuhi, maka berlakulah suatu fictie dalam
hukum: “Setiap Orang Dianggap Telah Mengetahui Adanya Sesuatu Undang-
Undang” hal ini berarti bahwa jika ada seseorang
yang melanggar undang-undang tersebut, tidak diperkenankan membela atau
membebaskan diri dengan alasan: “Saya tidak tahu menahu adanya undang-undang
itu:.
Berakhirnya kekuatan berlaku suatu
undang-undang
Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika
:
a.
Jangka waktu
berlaku telah ditentukan oleh undang-undang itu sudah lampau;
b.
Keadaan atau
hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi;
c.
Undang-undang
itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih
tinggi,
d.
Telah
diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang
yang dulu berlaku.
Pengertian Lembaran Negara dan Berita
Negara
Pada jaman Hindia-Belanda Lembaran Negara
disebut Staatsblad (disingkat Stb, atau S.). setelah suatu undang-undang
diundangkan dalam L.N., kemudian diumumkan dalam Berita Negara, setelah itu
diumumkan dalam Siaran Pemerintah melalui radio/televise dan melalui
surat-surat kabar.
Pada jaman Hindia-Belanda, Berita Negara
disebut De Javasche Courant, dan dijaman Jepang disebut Kan Po. Adapun beda
antara Lembaran Negara dan Berita Negara ialah;
a.
Lembaran
Negara ialah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua
peraturan-peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan dari
pada suatu undang-undang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara, yang mempunyai
nomor berurut. Lembaran negara
diterbitkan oleh Departemen Kehakiman (sekarang Sekertariat Negara), yang
disebut dengan tahun penerbitannya dan nomor berurut.
b.
Berita
Negara ialah suatu penerbitan resmi Departemen Kehakiman (Sekertariat Negara)
yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan dan pemerintah
dan memuat surat- surat yang dianggap perlu seperti: akta pendirian P.T Firma,
Koperasi, nama-nama orang dinaturalisasi menjadi warga negara Indonesia dan
lain-lain.
4. Kebiasaan (custom).
Kebiasan ialah perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang- ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu
diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan
sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu
dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah
suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
5. Keputusan Hakim (Jurisprudensi)
Adapun yang merupakan peraturan pokok yang
pertama pada jaman Hindia-Belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen Van
Wetgeving Voor Indonesia yang disingkat A.B. (Ketentuan-ketentuan Umum tentang Peraturan-peraturan
untuk Indonesia).
Jurisprudensi ialah keputusan hakim
terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian
mengenai masalah yang sama. Ada dua macam jurisprudensi yaitu;
a.
Jurisprudensi
tetap
b.
Jurisprudensi
tidak tetap.
Adapun yang dinamakan jurisprudensi tetap,
ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang
menjadi dasar bagi pengadilan (standard-arresten) untuk mengambil keputusan.
Seorang
hakim mengikuti keputusan
hakim yang terdahulu itu karena sependapat dengan isi keputusan tersebut dan
lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan
mengenai suatu perkara yang serupa. Jelaslah bahwa jurisprudensi adalah juga
sumber hukum tersendiri.
6. Traktat (Treaty)
Istilah traktat sering digunakan untuk
menggantikan istilah lain dari perjanjian yang dipakai dalam lapangan ilmu
hukum. Dengan demikian antara istilah traktat dan perjanjian mengandung makna
yang sama.
Apabila dua orang mengadakan kata-sepakat
(consensus) tentang sesuatu hal, maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian.
Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada
isi perjanjian yang mereka adakan itu.
Hal ini disebut pacta Sunt Servanda yang berarti,
bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian
harus ditaati dan ditepati.
Perjanjian yang diadakan oleh dua negara
atau lebih disebut perjanjian antar negara atau perjanjian internasional!
Ataupun traktat. Traktat juga mengikat warga negara-warganegara dari negara-negara
yang bersangkutan.
Jika traktat diadakan hanya oleh dua
negara, maka traktat itu adalah traktat bilateral, misalnya perjanjian
internasional yang diadakan antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Rakyat Cina tentang “Dwi-Kewarganegaraan”. Jika
diadakan lebih dari dua negara,
maka traktat itu adalah traktat multilateral, misalnya perjanjian internasional
tentang pertahanan bersama negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh
beberapa negara Eropa.
Apabila ada Traktat Multilateral memberikan
kesempatan kepada negara-negara yang pada permulaan tidak turut mengadakannya,
tetapi kemudian juga menjadi pihaknya, maka traktat tersebut adalah Traktat
Kolektif atau Traktat Terbuka, misalnya Piagam Persekutuan Bangsa- Bangsa.
7. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para Sarjana Hukum yang ternama
juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh
hakim.
Dalam Jurisprudensi terlihat bahwa hakim
sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang Sarjana Hukum yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. dalam penetapan apa yang akan menjadi
dasar keputusannya, hakim sering menyebut (mengutip) pendapat seseorang Sarjana
Hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya; apalagi jika Sarjana Hukum itu
menentukan bagaimana seharusnya pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim
tersebut.
Terutama
dalam hubungan internasional pendapat-pendapat para Sarjana Hukum
mempunyai pengaruh yang besar. Bagi hukum internasional pendapat para sarjana
hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.
Mahkamah Internasional dalam Piagam
Internasional (Statute of the International Court of Justice) Pasal 38 ayat 1
mengakui, bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat
mempergunakan beberapa pedoman yang antara lain ialah :
a.
Perjanjian-perjanjian
internasional (International convention)
b.
Kebiasaan-kebiasaan
internasiona (International customs)
c. Asas-asas
hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (The general principles of
law recognized by civilized nations)
d.
Keputusan hakim
(judical decisions) dan
pendapat-pendapat sarjana hukum.