Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Pengertian Sumber Hukum

Pengertian Sumber Hukum

Istilah sumber hukum mengandung banyak pengertian. Hal ini disebabkan berkenaan dengan sudut pandang mana sumber hukum itu diartikan. Misalnya sumber hukum dilihat dari sisi filsafat tidak sama dengan sumber hukum dari sisi sejarah atau historis. Demikian pula pengertian sumber hukum dari sisi ekonomi tidak sama dengan pengertian sumber hukum dari sisi sosiologis

Menurut Paton (1972: 188), para ahli hukum menggunakan istilah sumber hukum dalam dua arti yaitu sumber hukum tempat orang- orang untuk mengetahui hukum dan sumber hukum bagi pembentuk undang-undang menggali bahan-bahan dalam penyusunan undang- undang. Sumber hukum dalam arti tempat orang-orang mengetahui hukum adalah semua sumber-sumber hukum tertulis dan sumber- sumber hukum lainnya yang dapat diketahui sebagai hukum pada saat, tempat dan berlaku bagi orang-orang tertentu. Untuk mencari sumber hukum berupa undang-undang, outusan hakim di pengadilan, akta, buku literatur hukum, jurnal. Sementara sumber hukum bagi pembentuk undang-undang untuk menggali bahan-bahan dalam penyusunan undang-undang berkaitan dengan penyiapan rancangan undang-undang.

Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa pengertian sumber hukum dapat berbeda-beda. Untuk itu sebagai pegangan dalam mempelajari makna sumber hukum, di bawah ini pengertian dari beberapa ahli tentang sumber hukum.

Zevenbergen sebagaimana dikutip Achmad Ali (1996:116), menyatakan sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum.

Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang   bersifat   memaksa,   yakni   yang   aturan-aturan   yang   kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. C.S.T Kansil (1989: 46).

 

Sumber-Sumber Hukum Material Dan Formal

Dalam sistem hukum baik Eropa Kontinental maupun sistem hukum Angloxason sumber hukum dibedakan atas dua yakni sumber hukum dalam arti materil dan sumber hukum dalam arti formal. Khusus dalam sistem hukum Eropa Kontinental lebih fokus pada sumber hukum dalam arti formal. Alasanya adalah sumber hukum formal berkaitan dengan proses terjadinya hukum dan mengikat masyarakat. Selain itu sumber hukum formal dibutuhkan untuk keperluan praktis yaitu aspek bekerjanya hukum.

Sementara dalam sistem hukum Angloxason tetap melihat sumber hukum dalam dua pengetian di atas yakni materil dan formal. Dalam sistem hukum Angloxason, sumber hukum materil diartikan sumber berasalnya substansi hukum, sedangkan sumber hukum formal diartikan sebagai sumber berasalnya kekuatan mengikat.

Untuk Indonesia sendiri yang merupakan eks jajahan Kolonial Belanda lebih condong ke sistem Eropa Kontinental. Namun demikian dalam  praktek  penggunaan  sumber  hukum  tetap  mengacu  pada sumber hukum kedua-duanya. Untuk di bawah ini akan dikemukakan makna sumber menurut para ahli hukum di Indonesia, seperti sebagai berikut:

C.S.T Kansil (1989: 46). Menguraikan sebagai berikut: Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari material dan segi formal.

1.    sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya.

Contoh:

a.    Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan- kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum;

b.    Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

 

2.    Sumber-sumber hukum formal antara lain :

a.    Undang-undang (statute)

b.    Kebiasaan (custom)

c.    Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie)

d.    Traktat (treaty)

e.    Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)

3.    Undang-undang.

Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS, undang-undang itu mempunyai dua arti, yakni:

a.    Undang-undang dalam arti formal: ialah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya: dibuat oleh pemerintah bersama- sama dengan parlemen);

b.    Undang-undang dalam arti material, ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

Syarat-syarat berlakunya suatu undang-undang.

Syarat mutlak untuk berlakunya suatu undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri. Jika tanggal berlakunya itu tidak disebutkan dalam undang-undang, maka undang-undang  itu  mulai  berlaku  30  hari  sesudah  diundangkan dalam L.N untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah-daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam L.N. sesudah syarat tersebut dipenuhi, maka berlakulah suatu fictie dalam hukum: “Setiap Orang Dianggap Telah Mengetahui Adanya Sesuatu Undang- Undang”   hal ini berarti bahwa jika ada seseorang yang melanggar undang-undang tersebut, tidak diperkenankan membela atau membebaskan diri dengan alasan: “Saya tidak tahu menahu adanya undang-undang itu:.

Berakhirnya kekuatan berlaku suatu undang-undang

Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika :

a.    Jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh undang-undang itu sudah lampau;

b.    Keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi;

c.    Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi,

d.    Telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.

Pengertian Lembaran Negara dan Berita Negara

Pada jaman Hindia-Belanda Lembaran Negara disebut Staatsblad (disingkat Stb, atau S.). setelah suatu undang-undang diundangkan dalam L.N., kemudian diumumkan dalam Berita Negara, setelah itu diumumkan dalam Siaran Pemerintah melalui radio/televise dan melalui surat-surat kabar.

Pada jaman Hindia-Belanda, Berita Negara disebut De Javasche Courant, dan dijaman Jepang disebut Kan Po. Adapun beda antara Lembaran Negara dan Berita Negara ialah;

a.    Lembaran Negara ialah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan-peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan dari pada suatu undang-undang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara, yang mempunyai nomor   berurut. Lembaran negara diterbitkan oleh Departemen Kehakiman (sekarang Sekertariat Negara), yang disebut dengan tahun penerbitannya dan nomor berurut.

b.    Berita Negara ialah suatu penerbitan resmi Departemen Kehakiman (Sekertariat Negara) yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan dan pemerintah dan memuat surat- surat yang dianggap perlu seperti: akta pendirian P.T Firma, Koperasi, nama-nama orang dinaturalisasi menjadi warga negara Indonesia dan lain-lain.

4.    Kebiasaan (custom).

Kebiasan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang- ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

5.    Keputusan Hakim (Jurisprudensi)

Adapun yang merupakan peraturan pokok yang pertama pada jaman Hindia-Belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen Van Wetgeving Voor Indonesia yang disingkat A.B. (Ketentuan-ketentuan Umum tentang Peraturan-peraturan untuk Indonesia).

Jurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama. Ada dua macam jurisprudensi yaitu;

a.    Jurisprudensi tetap

b.    Jurisprudensi tidak tetap.

Adapun yang dinamakan jurisprudensi tetap, ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan yang menjadi dasar bagi pengadilan (standard-arresten) untuk mengambil keputusan.

Seorang  hakim  mengikuti  keputusan  hakim  yang  terdahulu itu karena   sependapat dengan isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkara yang serupa. Jelaslah bahwa jurisprudensi adalah juga sumber hukum tersendiri.

6.    Traktat (Treaty)

Istilah traktat sering digunakan untuk menggantikan istilah lain dari perjanjian yang dipakai dalam lapangan ilmu hukum. Dengan demikian antara istilah traktat dan perjanjian mengandung makna yang sama.

Apabila dua orang mengadakan kata-sepakat (consensus) tentang sesuatu hal, maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan itu.

Hal ini disebut pacta Sunt Servanda yang berarti, bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati.

Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih disebut perjanjian antar negara atau perjanjian internasional! Ataupun traktat. Traktat juga mengikat warga negara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan.

Jika traktat diadakan hanya oleh dua negara, maka traktat itu adalah traktat bilateral, misalnya perjanjian internasional yang diadakan antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Cina tentang “Dwi-Kewarganegaraan”.      Jika  diadakan  lebih dari dua negara, maka traktat itu adalah traktat multilateral, misalnya perjanjian internasional tentang pertahanan bersama negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa.

Apabila ada Traktat Multilateral memberikan kesempatan kepada negara-negara yang pada permulaan tidak turut mengadakannya, tetapi kemudian juga menjadi pihaknya, maka traktat tersebut adalah Traktat Kolektif atau Traktat Terbuka, misalnya Piagam Persekutuan Bangsa- Bangsa.

7.    Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)

Pendapat para Sarjana Hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

Dalam Jurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang Sarjana Hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut (mengutip) pendapat seseorang Sarjana Hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya; apalagi jika Sarjana Hukum itu menentukan bagaimana seharusnya pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.

Terutama   dalam   hubungan   internasional   pendapat-pendapat para Sarjana Hukum mempunyai pengaruh yang besar. Bagi hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.

Mahkamah Internasional dalam Piagam Internasional (Statute of the International Court of Justice) Pasal 38 ayat 1 mengakui, bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat mempergunakan beberapa pedoman yang antara lain ialah :

a.    Perjanjian-perjanjian internasional (International convention)

b.    Kebiasaan-kebiasaan internasiona (International customs)

c. Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (The general principles of law recognized by civilized nations)

d.    Keputusan  hakim  (judical  decisions)  dan  pendapat-pendapat sarjana hukum.