Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Moral Dan Hukum

Sesungguhnya istilah moral berhubungan dengan manusia sebagai individu, sedangkan hukum (kebiasaan, sopan santun) berhubungan dengan manusia sebagai makluk sosial.

Ada adaqium yang menyatakan “Undang-Undang kalau tidak disertai moralitas”. Adaqium itu dapat diterjemahkan mengandung makna bahwa hukum tidak berarti tanpa dijiwai moralitas, hukum kosong tanpa moralitas. Karenanya kualitas hukum harus selalu diukur dengan moral.

Hal yang tak terbantahkan walaupun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun hukum dan moral tetap berbeda, sebab dalam kenyataannya mungkin ada hukum yang bertentangan dengan moral atau ada undang-undang yang immoral yang berarti terdapat ketidak cocokan antara hukum dan moral.

Menurut Sudikno Mertokusumo (2007), moral dan hukum terdapat perbedaan dalam hal tujuan, isi, asal cara menjamin pelaksanaannya dan daya kerjanya. Untuk perbedaan antara keduanya diuraikan di bawah ini:
  • Perbedaan antara moral dan hukum dalam hal tujuan:
  1. Tujuan moral adalah menyempurnaan manusia sebagai individu.
  2. Tujuan hukum adalah ketertiban masyarakat.
  • Perbedaan antara moral dan hukum dalam han isi :
  1. Moral yang bertujuan penyempuraan manusia berisi atau memberi peraturan-peraturan yang bersifat batiniah (ditujukan kepada sikap lahir).
  2. Hukum memberi peraturan-peraturan bagi perilaku lahiriah.
  • Perbedaan antara moral dan hukum dalam hal asalnya :
  1. Moral itu otonom
  2. Hukum itu heteronom (moral objektif atau positif)
  • Perbedaan hukum dan moral dalam cara menjamin pelaksanaannya.
Hukum sebagai peraturan tentang perilaku yang bersifat heteronom berbeda dengan moral dalam cara menjamin pelaksanaannya. Moral berakar dalam hati nurani manusia, berasal dari kekuasaan dari dalam diri manusia. Disini tidak ada kekuasaan luar yang memaksa manusia mentaati perintah moral. Paksaan lahir dan moral tidak mungkin disatukan. Hakikat perintah moral adalah bahwa harus dijalankan dengan sukarela. Satu-satunya perintah kekuasaan yang ada dibelakang moral adalah kekuasaan hati nurani manusia. Kekuasaan ini tidak asing juga pada hukum, bahkan mempunyai peranan penting. 
  • Perbedaan hukum dan moral dalam daya kerjanya.
Hukum mempunyai 2 daya kerja yakni memberika hak dan kewajiban yang bersifat normatif dan atributif. Moral hanya membebani manusia dengan kewajiban semata-mata Bersifat normatif. Perbedaan ini merupakan penjabaran dari perbedaan tujuan.

Hukum bertujuan tatanan kehidupan bersama yang tertib dan membebani manusia dengan kewajiban demi manusia lain. Moral yang bertujuan penyempurnaan manusia mengarahkan peraturan- peraturannya kedapa manusia sebagai individu demi manusia itu sendiri.

Hukum menuntut legalitas yang dituntut adalah pelaksaan atau pentaatan kaedah semata-mata. Sementara moral (kesusilaan) menuntut moralitas yang dituntut adalah perbuatan yang didorong oleh rasa wajib. Kewajiban adalah beban kontraktual sedangkan tanggung jawab adalah beban moral.