Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Kaidah Hukum

Istilah kaidah berasal dari bahasa Arab yang berarti tata krama atau norma. Kaidah sendiri dapat diartikan sebagai aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup. Dengan kata lain kaidah adalah petunjuk hidup yang harus diikuti.

Berdasarkan makna kaidah tersebut, dapat dikatakan kaidah mempunyai fungsi sebagai petunjuk kepada manusia bagiamana bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat. Sesungguhnya kaidah memiliki 2 (dua) macam isi, yakni sebagai berikut:

  • Kaidah berisi tentang perintah yakni keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
  • Kaidah  berisi  larangan  yakni  keharusan  bagi  seseorang  untuk tidak berbuat karena perbuatan tersebut dilarang atau tidak diperkenankan.

Dalam pergaulan hidup dikenal 4 (empat) macam jenis kaidah yakni sebagai berikut:

  • Kaidah Agama.

Kaidah agama adalah aturan tingkah laku yang berasal dari Tuhan dan diyakini oleh penganutnya. Penganut meyakini dan mengakui bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan hidup. 

  • Kaidah Kesusilaan.

Kaidah kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Kaidah ini dianggap sebagai peraturan hidup sebagai suara hati. 

  • Kaidah Kesopanan.

Kaidah kesopanan adalah kaidah yang didasarkan atas kebiasaan, kepatutan atau kepantasan yang berulang-ulang dan berlaku ditengah-tengah masyarakat. Kaidah ini sering disebut juga dengan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia itu sendiri. 

  • Kaidah Hukum.

Kaidah hukum adalah peraturan –peraturan yang timbul dari kaidah hukum itu sendiri, dibuat dalam bentuk tertulis ataupun tidak tertulis oleh penguasa, dan pelaksanaannya dipaksakan. Karenanya apabila tidak dilaksanakan mendapat sanksi.

Menurut Achmad Ali (1996: 57), asal-usul kaidah hukum dapat dibedakan atas 2 (dua) macam yakni sebagai berikut:

  1. Kaidah  hukum  yang  berasal  dari  kaidah-kaidah  sosial  lainnya di dalam masyarakat yang berasal dari proses pemberian ulang, legitimasi, dari suatu kaidah sosial non hukum (moral, agama, kesopanan) menjadi suatu kaidah hukum.
  2. Kaidah hukum yang diturunkan oleh otoritas tertinggi sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada saat itu dan langsung terwujud dalam bentuk kaidah hukum, serta sama sekali tidak berasal dari kaidah sosial ini sebelumnya.