Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Masyarakat dan Hukum

Masyarakat dan hukum merupakan satu kesatuan. Hukum tercipta karena adanya kehidupan bermasyarakat. Dalam bermasyarakat diperlukan ketertiban. Ketertiban dalam bermasyarakat dapat terwujud karena adanya norma dan hukum yang berlaku.

Keterkaitan antara hukum dan masyarakat sangat erat hubungannya. Hukum adalah pengatur kehidupan masyarakat. Kehidupan masyarakat tidak mungkin bisa teratur kalau tidak ada hukum. Masyarakat merupakan tempat bagi berlakunya suatu hukum. Tidak mungkin ada atau berlakunya suatu hukum kalau masyarakatnya tidak ada.

Setiap manusia dalam memenuhi keperluan pokok hidupnya diperlukan bermasyarakat. Untuk memenuhi segala keperluan pokok hidupnya dalam keadaan sewajar dan sebaik mungkin diperlukan norma dan hukum sebagai sarana untuk mencapai ketertiban dan berkeadilan.

Melihat realitas bermasyarakat, maka hukum itu pada hakikatnya dapat dikatakan sebagai berikut:
  • Memberikan perlindungan (proteksi) atas hak-hak setiap orang secara wajar, disamping juga menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya sehubungan dengan haknya tersebut.
  • Memberikan juga pembatasan (restriksi) atas hak-hak seseorang pada batas yang maksimal agar tidak mengganggu atau merugikan hak orang lain, disamping juga menetapkan batas-batas minimal kewajiban yang harus dipenuhinya demi wajarnya hak orang lain.
Kehidupan dalam masyarakat yang sedikit banyak berjalan dengan tertib dan teratur ini didukung oleh adanya suatu tatanan. Karena adanya tatanan inilah kehidupan menjadi tertib. Ketertiban yang didukung oleh adanya tatanan ini pada pengamatan lebih lanjut ternyata terdiri dari berbagai tatanan yang mempunyai sifat-sifat yang berlain-lainan. Sifat yang berbeda-beda ini disebabkan oleh karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan itu mempunyai sifat-sifat yang tidak sama. Perbedaan yang terdapat pada tatanan-tatanan atau norma- normanya bisa dilihat dari segi tegangan antara ideal dan kenyataan, atau dalam kata-kata Radbruch “ein immer zunehmende Spannungsgrad zwischen Ideal und Wirklichkeit”. ( Satjipto Rahardjo, 1996: 13-14).

Melihat penjelasan diatas maka dapat diartikan bahwa manusia dalam bermasyarakat tidak dapat terlepas dari tatanan atau aturan aturan yang dibuat oleh manusia sendiri dan digunakan untuk pengendali tingkah laku dirinya sendiri.

Menurut Satjipto Rahardjo (2007: 7), sepanjang sejarahnya manusia meninggalkan jejak-jejak yakni manusia ingin diikat dan ikatan itu dibuatnya sendiri, namun pada waktu yang sama manusia tersebut berusaha melepaskan diri dari ikatan yang dibuatnya sendiri manakala dirasakan tidak cocok lagi. Manusia membangun dan mematuhi hukum (making the law) dan merobohkan hukum (breaking the law).

Melihat pendapat yang dikemukakan di atas, dapat dikatakan bahwa manusia dalam hal ini masyarakat sengaja atau tidak sengaja tunduk pada peraturan-peraturan yang dibuatnya sendiri. Peraturan- peraturan yang dibuat oleh manusia tersebut menjadi pegangan bagi dirinya sendiri untuk menentukan perbuatan mana yang dibolehkan dan perbuatan mana yang tidak dibolehkan/dilarang.

Sebagaimana dikatakan di atas peraturan-peraturan atau katakanlah hukum dalam arti sebagian merupakan karya manusia yang berupa norma-norma berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Artinya ini merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat itu dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum itu mengandung rekaman dari ide- ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum itu diciptakan. Ide-ide seperti ini misalnya tentang membicarakan konsep keadilan.

Selanjutnya perkembangan peraturan-peraturan tersebut ditentukan juga oleh perkembangan masyarakat itu sendiri. Artinya peraturan- peraturan dikatakan baik apabila dalam masyarakat mengormati dan menghargai serta mentaati perturan-peraturan tersebut. Sebaliknya peraturan tersebut dikatakan buruk, apabila masyarakat tidak menghargai atau tidak mentaati peraturan tersebut. Dengan demikian masyarakat sangat menentukan keberlangsungan peraturan tersebut ke depan. Dapat saja peraturan tersebut diganti atau dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Apabila peraturan tersebut dianggap sudah ketinggalan zaman, maka diusahakan ada yang baru dari peraturan tersebut. Misalnya pergantian peraturan perundang-undangan.

Hal yang perlu diingat bahwa agar peraturan-peraturan tersebut diharapkan memberi hasil yang baik, maka sasarannya perlu dipastikan secara benar. Artinya peraturan-peraturan tersebut dari sisi sasarannya harus jelas terlebih dahulu. Peraturan yang tidak atau kurang jelas jangan dipaksakan untuk diberlakukan, karena dapat menimbulkan kegoncangan di tengah-tengah masyarakat.