Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Surat Setoran Pajak (SSP)

Surat  setoran  pajak  menurut  UU  KUP  No.  28  Tahun 2007 adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

SSP berfungsi sebagai  bukti pembayaran  pajak  apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang  berwenang  atau apabila telah mendapatkan validasi, dengan memberikan cap register.

Dalam formulir SSP terdapat kode akun pajak dan jenis setoran yang harus diisi. Ada beberapa kode dan jenis setorannya.  Berikut  disajikan  kode  akun  yang  umum  dan biasa dilakukan antara lain: