Surat setoran pajak menurut UU KUP No. 28 Tahun 2007 adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak
apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang
atau apabila telah mendapatkan validasi, dengan memberikan cap register.
Dalam formulir SSP terdapat kode akun pajak dan jenis setoran yang harus diisi. Ada beberapa kode dan jenis setorannya. Berikut disajikan kode akun yang umum dan biasa dilakukan antara lain: