Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Pengertian Subjek dan Objek Pajak


I. Subjek Pajak

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Adapun subjek pajak penghasilan meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan, dan bentuk usaha tetap (BUT).

Subjek  Pajak  dibedakan  menjadi  Subjek  Pajak  Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.

Yang dimaksud Subjek Pajak Dalam negeri adalah Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu  tahun  pajak  berada  di  Indonesia  dan  mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, dan Badan yang didirikan  atau  bertempat  kedudukan  di  Indonesia,  kecuali unit   tertentu   dari   badan   pemerintah   yang   memenuhi kriteria pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembiayaannya bersumber dari APBN atau  APBD,   penerimaannya   dimasukkan   dalam   anggaran pusat atau daerah, pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara serta Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

Sedangkan Subjek Pajak Luar Negeri adalah Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia, dan Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Adapun yang tidak termasuk Subjek Pajak adalah sebagai berikut:

1.   Badan perwakilan negara asing.

2.   Pejabat   perwakilan   diplomatik,   dan   konsulat   atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak  menerima  atau  memperoleh  penghasilan  lain  di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.

3.   Organisasi-organisasi    Internasional    yang    ditetapkan dengan  Keputusan  Menteri  Keuangan  dengan  syarat, Indonesia  menjadi  anggota  organisasi  tersebut,  tidak penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

4.   Pejabat-pejabat    perwakilan    organisasi    internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat, bukan warga negara Indonesia, dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

II. Objek Pajak

Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk:

1.  Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratiikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan

2.   Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan

3.   Laba usaha

4.   Keuntungan  karena  penjualan  atau  karena  pengalihan harta termasuk:

  • Keuntungan  karena  pengalihan  harta  kepada  per- seroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
  • Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota
  • Keuntungan  karena  likuidasi,  penggabungan,  pele- buran, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha

5.  Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada  hubungan  dengan  usaha,  pekerjaan,  kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan

6.   Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya

7.   Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

8.  Dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi

9.    Royalti

10.  Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

11.  Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala

12. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

13. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing

14. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva

15. Premi asuransi

16. Iuran  yang  diterima  atau  diperoleh  perkumpulan  dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

17. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak

18. Penghasilan dari usaha berbasis syariah

19. Surplus Bank Indonesia

20. Imbalan  bunga  sebagaimana  dimaksud  dalam  UU  yang mengatur mengenai KUP.

Adapun Objek Pajak yang dikenakan PPh final adalah atas penghasilan yang berupa:

  • Bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek
  • Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan
  • Penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak, dan harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus  satu  derajat,  dan  oleh  badan  keagamaan  atau badan  pendidikan  atau  badan  sosial  atau  pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak- pihak yang bersangkutan
  2. Warisan
  3. Harta   termasuk   setoran   tunai   yang   diterima   oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
  4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah
  5. Pembayaran   dari   perusahaan   asuransi   kepada   orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi Dwiguna dan asuransi beasiswa
  6. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas sebagai WP Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
  7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun  yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai
  8. Penghasilan  dari  modal  yang  ditanamkan  oleh  dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
  9. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, irma dan kongsi
  10. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha
  11. Penghasilan  yang  diterima  atau  diperoleh  perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan kecil, menengah atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang  ditetapkan  dengan  Keputusan  Menteri  Keuangan; dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.