Pajak Penghasilan (PPh) adalah
pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan
penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Adapun subjek
pajak penghasilan meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai
satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan, dan bentuk usaha tetap (BUT).
Subjek Pajak
dibedakan menjadi Subjek
Pajak Dalam Negeri dan Subjek
Pajak Luar Negeri.
Yang dimaksud Subjek Pajak
Dalam negeri adalah Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang
berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun
pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di
Indonesia, dan Badan yang didirikan
atau bertempat kedudukan
di Indonesia, kecuali unit
tertentu dari badan
pemerintah yang memenuhi kriteria pembentukannya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan, pembiayaannya bersumber dari APBN
atau APBD, penerimaannya dimasukkan
dalam anggaran pusat atau
daerah, pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara serta
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Sedangkan Subjek Pajak Luar
Negeri adalah Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau
berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui BUT di Indonesia, dan Orang Pribadi yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di
Indonesia.
Adapun yang tidak termasuk Subjek Pajak adalah sebagai berikut:
1. Badan perwakilan negara asing.
2. Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3. Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat, Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, tidak penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat, bukan warga negara Indonesia, dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
II. Objek Pajak
Objek Pajak Penghasilan adalah
penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk:
1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratiikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan
2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau
kegiatan dan penghargaan
3. Laba usaha
4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
- Keuntungan karena pengalihan harta kepada per- seroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
- Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota
- Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, pele- buran, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha
5. Keuntungan karena
pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan
kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk
koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan
dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
6. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang
telah dibebankan sebagai biaya
7. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan
karena jaminan pengembalian utang
8. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apa
pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian
sisa hasil usaha koperasi
9. Royalti
10. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
11. Penerimaan atau perolehan
pembayaran berkala
12. Keuntungan karena
pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah
13. Keuntungan karena selisih
kurs mata uang asing
14. Selisih lebih karena
penilaian kembali aktiva
15. Premi asuransi
16. Iuran yang
diterima atau diperoleh
perkumpulan dari anggotanya yang
terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
17. Tambahan kekayaan neto
yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
18. Penghasilan dari usaha
berbasis syariah
19. Surplus Bank Indonesia
20. Imbalan bunga
sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai KUP.
Adapun Objek Pajak yang dikenakan PPh final adalah atas penghasilan yang berupa:
- Bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek
- Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan
- Penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak adalah sebagai berikut:
- Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak, dan harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak- pihak yang bersangkutan
- Warisan
- Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah
- Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi Dwiguna dan asuransi beasiswa
- Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas sebagai WP Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
- Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai
- Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
- Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, irma dan kongsi
- Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan kecil, menengah atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.