Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Apa itu? Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis adalah suatu asas hukum yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang bersifat khusus ( lex specialis ) akan mengesampingkan aturan hukum yang berlaku umum ( lex generalis ).

Pasal 63 KUHP
  1. Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu diantara aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan adalah yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
  2. Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana khusus, maka hanya yang khusus itulah diterapkan.

BUKU KE DUA

KUHP BUKU KESATU

KUHP