Blog yang berisi Peraturan Hukum di Indonesia

Pengertian Buruh, Tenaga Kerja, Pekerja, Majikan, Pengusaha Dan Perusahaan

1.    Buruh adalah barang siapa yang bekerja pada majikan dengan menerima upah (Pasal 1 ayat 1 (1a) Undang-Undang No. 22 Tahun 1957.

2.   Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk kebutuhan masyarakat (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003).

3.   Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003).

4.    Majikan adalah orang atau badan hukum yang mampu mempekerjakan buruh (Pasal 1 ayat (1b) Undang-Undang No. 22 Tahun 1957.

5.    Pengusaha adalah orang perorangan, persekutuan atau badan hukum

a.   yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.

b.  yang  secara berdiri sendiri  menjalankan perusahaan bukan miliknya

c.  yang    berada    di    wilayah    Indonesia    mewakili perusahaan  milik  sendiri  maupun  bukan  miliknya yang  bekedudukan  di  Indonesia  (Pasal  1  angka  5 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003). Perusahaan  adalah :

I.   Setiap bentuk usaha yang berbadan hukumatau tidak, milik orang perorangan, persekutuan atau milik badan hukum, baik milikswasta maupun milik negara yang mempekerjakan  pekerja/buruh  dengan  membayar  upah atau imbalan dalam bentuk lain.

II. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus  dan  mempekerjakan  orang  lain  dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003).

III.  Menurut         Undang-Undang         tentang         Serikat Pekerja/Serikat Buruh No. 21 Tahun 2000, perusahaan adalah: Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perorangan, persekutuan atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau imbalan  alam bentuk lain (Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000).

IV.  Pengertian     perusahaan     menurut     Undang-Undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. 3 Tahun 1992 adalah Setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan mencari keuntungan maupun tidak, baik milik swasta maupun milik negara (Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang No. 3 Tahun 1992).

PENGERTIAN HUKUM HUKUM KETENAGA-KERJAAN

Pandangan Hukum  Perburuhan/Hukum Ketenagakerjaan  menurut  para   hli   hukum, diantaranya yaitu :

  • MOLENAAR

Hukum   perburuhan/ ARBEIDSRECHT   adalah   bagian   dari hukum yang berlaku, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh dan antara buruh dengan penguasa. Pada pengertian tersebut hendaklah dibatasi pada hukum yang bersangkutan dengan orang-orang yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja/bekerja pada orang lain.

  • M.G. LEVENBACH

Hukum Perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, di mana pekerjaan tersebut dilakukan di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang bersangkut paut dengan hubungan kerja.Dalam pengertian tersebut hubungan kerja  tidak hanya mengatur mereka yang terikat pada hubungan kerja saja, melainkan  termasuk  juga  peraturan  mengenai  persiapan bagi hubungan kerja. Contoh : peraturan untuk magang.

  • VAN ESVELD

Hukum Perburuhan tidak  membatasi hubungan kerja dimana pekerjaan dilakukan di bawah pimpinan saja, tetapi juga meliputi pekerjaan yang  dilakukan  oleh swa  pekerja  yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan resiko sendiri.

  • MOK

Hukum Perburuhanadalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dila ukan di bawah pimpinan orang lain dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bergandenngan dengan pekerjaan itu.

  • Prof. IMAN SOEPOMO

Hukum  Perburuhan  adalah  himpunan  peraturan  baik  tertulis maupun tidak, yang  berkenaan dengan  kejadian  di  mana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah. Himpunan peraturan tersebut hendaknya   jangan   diartikan seolah olah peraturan perburuhan telah lengkap dan  telah dihimpun secara sistematis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perburuhan Peraturan yang tertulis seperti : Undang- Undang, Peraturan Pemerintah dan lain-lainya tentu tidak akan fleksibel dalam setiap waktu. Sehubungan dengan itu banyak ketentuan  tentang  perburuhan harus  ditemukan  dalam aturan yang tidak tertulis yang berbentuk kebiasaan. Peraturan-peraturan itu baik dalam arti formil maupun materiil ada yang ditetapkan oleh penguasa dari pusat yang sifatnya heteronoom dan ada pula yang timbul di dunia perburuhan sendiri ditetapkan oleh buruh dan majikan atau ditetapkan oleh majikan sendiri yang sifatnya otonoom.

Pengertian - Pengertian Dalam Perpajakan

 

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Perpajakan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat wajib pajak dapat dengan mudah memahami peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.

Ø Pengertian Pengertian Dalam Perpajakan

Sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan perubahan atas Undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, adalah sebagai berikut:

1.   Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2.  Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan per- pajakan.

3.    Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,   perseroan   komanditer,   perseroan   lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, irma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

4.    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
5.  Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
6.   Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Nomor Pokok Wajib Pajak  bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan.
7.  Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini.
8.    Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
9.      Bagian  Tahun  Pajak  adalah  bagian  dari  jangka  waktu 1(satu) Tahun Pajak.
10.  Pajak  yang  terutang  adalah  pajak  yang  harus  dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
11. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
12.   Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
13.   Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
14.   Surat   Setoran   Pajak   adalah   bukti   pembayaran   atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan meng- gunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
15. Surat  ketetapan  pajak  adalah  surat  ketetapan  yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
16. Surat   Ketetapan   Pajak   Kurang   Bayar   adalah   surat ketetapan   pajak   yang   menentukan   besarnya   jumlah pokok  pajak,  jumlah  kredit  pajak,  jumlah  kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
17. Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  Tambahan  adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
18.   Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
19. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan  jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
20.   Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda.
21.   Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
22.   Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak   Penghasilan   dalam   tahun   berjalan   tidak   atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan   pengembalian   pendahuluan   kelebihan   pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
23.   Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
24.   Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
25. Pemeriksaan  adalah  serangkaian  kegiatan  menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
26. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti   berupa   keterangan,   tulisan,   atau   benda   yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
27. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
28. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan per- undang-undangan perpajakan.
29. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, peng- hasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
30.  Penelitian  adalah  serangkaian  kegiatan  yang  dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
31.  Penyidikan  tindak  pidana  di  bidang  perpajakan  adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari  serta  mengumpulkan  bukti  yang  dengan  bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
32. Penyidik  adalah  pejabat  Pegawai  Negeri  Sipil  tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
33. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan   Pembetulan,   Surat   Keputusan   Keberatan, Surat    Keputusan    Pengurangan    Sanksi    Administrasi, Surat    Keputusan    Penghapusan    Sanksi    Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
34.  Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
35. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
36.  Putusan   Gugatan   adalah   putusan   badan   peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
37. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
38. Surat  Keputusan  Pengembalian  Pendahuluan  Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
39. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
40. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung. 
41. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

Pengertian Pengelompokan dan Tata Cara Pemungutan Pajak

A.      Pengertian Pajak

Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang. Pembayar pajak tidak akan mendapat kontra prestasi atas pajak yang telah dibayarkan. Pajak tersebut digunakan oleh negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat umum. Pengertian pajak tersebut juga tercantum dalam pasa1 angka 1 UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menyebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. 

Dasar pemungutan pajak tersebut juga diatur dalam UUD 1945 Amandemen pasal 23A, Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang.”

        B.        Pengelompokan Pajak 

Ada  beberapa  jenis  kelompok  pajak  yang  berlaku  di Indonesia, antara lain: 

1.    Menurut golongannya: 

        a.    Pajak   langsung,   yaitu   pajak   yang   harus   dipikul sendiri oleh wajib pajak dan                 tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: pajak                             penghasilan (PPh). 

        b.    Pajak  tidak  langsung,  yaitu  pajak  yang  akhirnya dapat dibebankan atau                         dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

                   2.    Menurut sifatnya:

                         a.   Pajak subjektif, yaitu pajak yang berdasarkan pada subjeknya, dalam arti                                                   memerhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).

                         b.  Pajak objektif, yaitu pajak yang berdasar pada objeknya, tanpa memerhatikan                                           keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak                                      Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

                    3.   Menurut lembaga pemungutnya:

                          a.   Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh peme- rintah pusat dan digunakan                                        untuk membiayai rumah tangga negara.

                          b.   Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh peme- rintah daerah dan digunakan                                    untuk membiayai rumah tangga pemerintah daerah.

        C.        Tata Cara Pemungutan Pajak

Pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan dalam rangka pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Ada beberapa hal yang perlu diketahui berkaitan dengan tata cara pemungutan pajak, antara lain:

1.   Asas pemungutan pajak.

       Pemungutan    pajak    dilaksanakan    berdasarkan    asas berikut:

          a.  Asas domisili.

   Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan  wajib  pajak  yang  bertempat  tinggal di wilayahnya, baik itu berupa penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun penghasilan dari luar negeri. Asas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri. 

b.  Asas sumber. 

    Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memerhatikan tempat tinggal wajib pajak.

c.  Asas kebangsaan.

   Dasar pengenaan pajak dihubungkan dengan ke- bangsaan/negara wajib pajak. Misalnya, pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan pada setiap orang yang berwarga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku bagi wajib pajak luar negeri.

2.   Sistem pemungutan pajak.

      Sistem  pemungutan  pajak  yang  berlaku  di  Indonesia antara lain:

      a.   Oficial assessment system. 

Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak  yang  terutang  kepada  wajib  pajak.  Dalam hal ini pemerintah mempunyai wewenang penuh untuk menentukan besarnya pajak terutang dengan mengeluarkan surat ketetapan dan wajib pajak hanya bersifat pasif.

     b.   With holding system.

Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pihak ketiga selain pemerintah dan wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

    c.   Self assessment system.

Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang.

Dalam sistem ini wajib pajak mempunyai wewenang dalam menentukan sendiri besarnya pajak terutang, sehingga wajib pajak mempunyai peran aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang  terutang.  Sedangkan  peran pemerintah hanyalah mengawasi dan tidak mempunyai hak untuk campur tangan. 

Di  antara  ketiga  sistem  pemungutan  pajak  di  atas, self assessment system pajak diberi kepercayaan untuk melaksanakan kegotongroyongan nasional dengan cara menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, sehingga melalui sistem ini diharapkan administrasi perpajakan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana,   dan   mudah   dipahami   oleh   wajib   pajak   itu sendiri.