Perpajakan di Indonesia diatur
dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat wajib pajak dapat dengan mudah memahami
peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.
Sebagaimana
yang dimaksud dalam Undang-Undang UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan perubahan atas Undang-undang No. 6 tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, adalah sebagai berikut:
4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam
bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,
mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan
barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau
memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
5. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang
dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang
diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi yang
merupakan penduduk Indonesia menggunakan
nomor induk kependudukan.
7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi
dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang
terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam
Undang-undang ini.
8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun
kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan
tahun kalender.
9. Bagian
Tahun Pajak adalah
bagian dari jangka
waktu 1(satu) Tahun Pajak.
10. Pajak
yang terutang adalah
pajak yang harus
dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam
Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
11. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib
Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek
pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
12.
Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
13.
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
14.
Surat
Setoran Pajak adalah
bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan
dengan meng- gunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas
negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
15. Surat
ketetapan pajak adalah
surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak
Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
16. Surat
Ketetapan Pajak Kurang
Bayar adalah surat ketetapan pajak
yang menentukan besarnya
jumlah pokok pajak, jumlah
kredit pajak, jumlah
kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan
jumlah pajak yang masih harus dibayar.
17. Surat
Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
18.
Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah
kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
19. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan jumlah
kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada
pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
20.
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan
tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda.
21.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang
pajak dan biaya penagihan pajak.
22.
Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah
pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang
terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan
dalam tahun berjalan
tidak atau kurang dibayar,
ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas
penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak, yang
dikurangkan dari pajak yang terutang.
23.
Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai
adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak
yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
24.
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan
oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk
memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
25. Pemeriksaan
adalah serangkaian kegiatan
menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
26. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan,
dan/atau bukti berupa keterangan,
tulisan, atau benda
yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau
telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa
saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
27. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan
yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah
terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
28. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan
yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan
hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan per-
undang-undangan perpajakan.
29. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang
meliputi harta, kewajiban, modal, peng- hasilan dan biaya, serta jumlah harga
perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan
keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak
tersebut.
30. Penelitian
adalah serangkaian kegiatan
yang dilakukan untuk menilai
kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk
penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
31. Penyidikan
tindak pidana di
bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan
oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan
bukti yang dengan
bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi
serta menemukan tersangkanya.
32. Penyidik
adalah pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
33. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat
keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ atau
kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak,
Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan
Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian
Imbalan Bunga.
34. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan
atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau
pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
35. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan
pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib
Pajak.
36. Putusan
Gugatan adalah putusan
badan peradilan pajak atas
gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
37. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan
Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib
Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan
Gugatan dari badan peradilan pajak.
38. Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
39. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah
surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada
Wajib Pajak.
40. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos
pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung
adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara
langsung.